Baterai Bekas Mobil Listrik Jadi Tantangan Baru, Pakar UMY Dorong Daur Ulang dan Second Life

Jumat, 9 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dosen prodi Teknik Elektro UMY, Dr. Ir. Rahmat Adiprasetya Al Hasibi, S.T., M.Eng., IPM., ASEAN Eng

Foto dosen prodi Teknik Elektro UMY, Dr. Ir. Rahmat Adiprasetya Al Hasibi, S.T., M.Eng., IPM., ASEAN Eng

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Transisi menuju kendaraan listrik di Indonesia terus berkembang sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi sektor transportasi. Namun, pertumbuhan tersebut juga membawa tantangan baru, yakni pengelolaan baterai setelah masa pakainya berakhir.

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menunjukkan penjualan battery electric vehicle (BEV) di Indonesia mencapai 43.188 unit pada 2024. Hingga Januari–Juni 2025, penjualan BEV mencapai 36.611 unit dengan pangsa pasar 9,77 persen. Angka tersebut menunjukkan semakin besarnya penggunaan kendaraan berbasis listrik di Indonesia.

Seiring pertumbuhan tersebut, persoalan baterai bekas mulai menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada September 2026 menyebut usia baterai kendaraan listrik berkisar lima hingga delapan tahun. Jika penggunaan kendaraan listrik berkembang secara masif, puncak timbulan baterai bekas diperkirakan terjadi sekitar 2040. Pemerintah pun mulai membangun ekosistem pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik untuk mengantisipasi kondisi tersebut.

Kerangka regulasi mengenai pengelolaan baterai bekas juga telah tersedia. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mencantumkan baterai sel kering litium, baterai sel kering nonlitium, dan baterai sel basah sebagai contoh barang elektronik yang rusak dan/atau tidak digunakan lagi dalam kelompok sampah yang mengandung B3 dan/atau limbah B3.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa baterai yang sudah tidak digunakan memiliki aspek pengelolaan lingkungan yang perlu diperhatikan. Namun, pengelolaan baterai kendaraan listrik tetap membutuhkan sistem yang sesuai dengan karakteristik dan kapasitas baterainya.

Lantas, siapa yang seharusnya bertanggung jawab?

Menjawab isu tersebut, dosen Teknik Elektro Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekaligus pakar Perencanaan dan Operasi Sistem Tenaga Listrik, Dr. Ir. Rahmat Adiprasetya Al Hasibi, S.T., M.Eng., IPM., ASEAN Eng., memberikan pandangannya dalam wawancara daring pada Jum’at (9/10).

Menurut Rahmat, kekhawatiran mengenai limbah baterai bukanlah isu baru. Namun, persoalan tersebut menjadi semakin relevan seiring meningkatnya popularitas mobil listrik. Ia menekankan bahwa solusi atas masalah ini terletak pada perubahan paradigma dalam memandang barang bekas.

“Selama kita tidak berpikir bahwa barang bekas itu sampah, pasti ada peluang. Bahkan, peluang usaha di situ pun bisa muncul,” tegas Rahmat.

Daur Ulang dan Second Life Jadi Jalan Keluar

Rahmat menjelaskan bahwa baterai bekas dari mobil listrik tidak serta-merta menjadi sampah. Ada dua jalur utama yang dapat ditempuh setelah masa pakainya di kendaraan berakhir. Jalur pertama adalah second life.

“Setelah digunakan di mobil listrik yang bebannya sangat dinamis, baterai yang kesehatannya masih layak bisa dimanfaatkan kembali untuk beban-beban yang lebih statis,” jelasnya.

Baterai bekas mobil listrik, misalnya, dapat dialihfungsikan sebagai sistem penyimpanan energi untuk rumah, industri skala kecil, atau pendukung sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Jalur kedua adalah daur ulang atau recycling. Jika kondisi baterai sudah tidak layak digunakan kembali, langkah selanjutnya adalah mendaur ulang komponen di dalamnya.

“Secara teknis, semua komponen baterai bisa didaur ulang. Tantangannya lebih kepada aspek ekonomis, tergantung jenis baterainya,” tambah Rahmat.

Proses tersebut bertujuan mengambil kembali material berharga seperti litium, nikel, dan kobalt untuk digunakan dalam produksi baterai baru.

Kolaborasi Multipihak Jadi Kunci

Rahmat menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan limbah baterai tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara produsen, konsumen, dan pemerintah untuk menciptakan ekosistem pengelolaan yang berkelanjutan.

“Regulasi di Indonesia sebenarnya sudah ada. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup mengategorikan baterai sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memerlukan penanganan khusus. Sekarang tinggal implementasinya. Ini bukan tanggung jawab satu pihak saja. Produsen, konsumen, dan pemerintah harus terintegrasi. Jika semua pihak terlibat, saya yakin masalah baterai ini akan selesai,” tambahnya.

Ia mencontohkan negara-negara di Eropa dan Cina yang telah memiliki best practice dalam siklus daur ulang baterai bekas. Indonesia dapat belajar dari model tersebut untuk membangun infrastruktur pengelolaan yang memadai.

Pemerintah sendiri kini mulai menyiapkan ekosistem pengelolaan baterai kendaraan listrik. KLH menyebut skema pengumpulan baterai bekas antara lain akan melibatkan jaringan diler dan bengkel resmi. Langkah tersebut disiapkan untuk mengantisipasi peningkatan volume baterai bekas pada masa mendatang.

Transisi yang Adil dan Target Net Zero Emission 2060

Menanggapi masa depan kendaraan konvensional, Rahmat memprediksi bahwa transisi total menuju kendaraan listrik akan membutuhkan waktu. Ia menggarisbawahi pentingnya transisi yang adil agar semua pihak, termasuk pelaku industri otomotif konvensional seperti bengkel, dapat beradaptasi dan memperoleh keahlian baru di bidang kendaraan listrik.

Lebih jauh, ia mengaitkan adopsi mobil listrik dengan target nasional Net Zero Emission (NZE) 2060. Namun, ia mengingatkan bahwa manfaat lingkungan dari mobil listrik hanya akan maksimal jika sumber energinya berasal dari pembangkit yang lebih bersih.

“Kalau listriknya masih didominasi PLTU, kita hanya memindahkan polusi dari jalan raya ke pembangkit. Perlu analisis Life Cycle Assessment (LCA) untuk melihat dampaknya dari hulu ke hilir,” jelasnya.

Karena itu, menurut Rahmat, keberhasilan transisi kendaraan listrik tidak cukup diukur dari berkurangnya emisi kendaraan di jalan. Pengelolaan baterai setelah masa pakai, sumber listrik yang digunakan untuk mengisi daya, serta kemampuan mendaur ulang material baterai juga perlu diperhitungkan.

Dengan demikian, transisi menuju kendaraan listrik perlu dibangun sebagai sebuah ekosistem. Kendaraan rendah emisi di satu sisi harus diikuti dengan sistem pengelolaan baterai yang mampu mencegah munculnya persoalan lingkungan baru pada masa depan. (lsi)

Sumber : Humas Umy

Berita Terkait

Mahasiswa HI UMY Lolos AIYEP 2026, Siapkan Pengalaman Internasional untuk Karier Masa Depan
Pakar Teknik Elektro UMY: Robot Humanoid Tak Langsung Gantikan Manusia, tetapi Ubah Komposisi Pekerjaan
Rokok Ilegal di Saptosari Ditindak, 10.100 Batang Diamankan Petugas
1.914 Taruna TNI-Akpol Lulus Pendidikan Dasar Keprajuritan Integratif di Magelang
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Upacara Prabatar Akademi TNI dan Akpol 2026
Bupati Harda Kiswaya Lantik Lima Lurah Hasil PAW di Sleman
Bupati Harda Kiswaya Pimpin Kesiapsiagaan Sleman Hadapi Musim Hujan
UMKM Mardi Gesang Minta BRI Beri Solusi bagi Nasabah Terdampak Bencana dan Pandemi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Mahasiswa HI UMY Lolos AIYEP 2026, Siapkan Pengalaman Internasional untuk Karier Masa Depan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Baterai Bekas Mobil Listrik Jadi Tantangan Baru, Pakar UMY Dorong Daur Ulang dan Second Life

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Rokok Ilegal di Saptosari Ditindak, 10.100 Batang Diamankan Petugas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:28 WIB

1.914 Taruna TNI-Akpol Lulus Pendidikan Dasar Keprajuritan Integratif di Magelang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Upacara Prabatar Akademi TNI dan Akpol 2026

Berita Terbaru