SMSI Perkuat Pemahaman UU ITE Bagi Pelaku Media Melalui Diskusi Nasional

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta — Diskusi Nasional yang digelar Selasa (28/10), akan mengupas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kehadiran media baru, seperti Podcast, dan Youtube.

“Di sini para pemain media baru akan mendapat pemahaman lengkap bagaimana menghadapi ancaman hukuman yang tercantum dalam UU ITE yang baru, yakni No.1 Tahun 2024,” kata Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Senin, 27 Oktober 2025.

UU ITE terbaru adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalamnya terdapat rambu-rambun yang mengatur media berbasis elektronik.

“Kita, teman-teman jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama-sama secara benar,” kata Firdaus yang kemudian menjelaskan diskusi akan diikuti pengurus SMSI pusat dan provinsi.

Diskusi yang akan dimoderatori oleh Mohammad Nasir (Dewan Pakar SMSI dan mantan wartawan senior Harian Kompas), berlangsung hybrid, selain mengambil tempat di kantor SMSI Pusat Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat.

Diskusi ini menampilkan narasumber Prof. Dr. Reda Manthovani,S.H., LL.M, Dahlan Dahi, Prof. Dr. Henri Subiakto, SH, M.Si, dan Rudi S. Kamri.

Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M adalah Dewan Pembina SMSI. Saat ini ia mengemban amanah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen (Jamintel) Kejaksaan RI.

Sebelumnya Reda adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta . Ia memulai karirnya dari belajar hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992).

Reda Manthovani kemudian melanjutkan jenjang lebih tinggi, strata dua di Perancis, yakni di Faculté de Droit de l’UniversitédAix, Marseille III France, (2001-2002). Gelarnyq menjadi SH, LLM kemudian memperdalam ilmu hukumnya di Fakultas Hukum UI (S3).

Narasumber berikutnya, Prof. Dr. Drs. Henry Subiakto, S.H., M.Si, Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya, Pakar Ilmu Komunikasi Politik, pernah menjadi Wartawan, Ketua Dewas Antara, Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa.

Narasumber lainnya, Dahlan Dahi, Anggota Dewan Pers. Ia adalah Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network. Pernah menjadi Pemred Tribun Timur. Ia kini sebagai Ketua Komisi Digital Dewan Pers.

Narasumber berikutnya Rudi S. Kamri adalah konten kreator terkenal, CEO dan pendiri kanal YouTube Kanal Anak Bangsa TV pada Oktober 2020. Dalam kanal YouTube-nya, dia sering mengangkat berbagai isu hangat di Tanah Air terutama yang bersinggungan dengan politik dan pejabat pemerintah. (*)

Berita Terkait

Universitas Jayabaya Dorong Diskursus Global Penegakan Hukum Pemerintahan Berbasis Digital
KPMP Nyatakan Lahan di Cipayung Jaya Tidak Pernah Dilepaskan, Klaim Ahli Waris Masih Sah
Kementerian Ekraf Jajaki Kolaborasi dengan Dyandra Event Solution Perkuat Talenta Ekonomi Kreatif
Digital CS BRI Dorong Kemudahan dan Kecepatan Transaksi Perbankan Nasabah
Dana Kemanusiaan Pramuka Lampung Diserahkan ke Kwarnas untuk Penanganan Bencana
Menag Bahas Cabang Al-Azhar di Indonesia, Jadi Pembicara Kunci Ekoteologi di Kairo
Pemerintah Kembalikan Dana TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
Imlek Nasional 2026: Dari Istiqlal Menuju Lapangan Banteng, Merawat Persatuan Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:39 WIB

Universitas Jayabaya Dorong Diskursus Global Penegakan Hukum Pemerintahan Berbasis Digital

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:33 WIB

KPMP Nyatakan Lahan di Cipayung Jaya Tidak Pernah Dilepaskan, Klaim Ahli Waris Masih Sah

Senin, 19 Januari 2026 - 21:14 WIB

Kementerian Ekraf Jajaki Kolaborasi dengan Dyandra Event Solution Perkuat Talenta Ekonomi Kreatif

Senin, 19 Januari 2026 - 18:12 WIB

Digital CS BRI Dorong Kemudahan dan Kecepatan Transaksi Perbankan Nasabah

Senin, 19 Januari 2026 - 16:23 WIB

Dana Kemanusiaan Pramuka Lampung Diserahkan ke Kwarnas untuk Penanganan Bencana

Berita Terbaru