JOGJAOKE.COM, YOGYAKARTA – Kampus tidak hanya menjadi ruang untuk menempuh pendidikan, tetapi juga harus memberikan rasa aman bagi setiap mahasiswa untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan diri. Kekerasan, perundungan, intimidasi, diskriminasi, maupun relasi yang dibangun melalui dominasi dan penyalahgunaan kekuasaan tidak semestinya mendapat ruang dalam kehidupan perguruan tinggi.
Komitmen tersebut ditegaskan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dalam Pra Masa Ta’aruf (Mataf) Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027 yang digelar di Selasar Sportorium UMY, Selasa (1/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Rektor UMY Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc., menegaskan bahwa kampus merupakan lembaga pendidikan yang berkewajiban menyediakan lingkungan, fasilitas, dan pelayanan yang mendukung mahasiswa untuk menempuh pendidikan sekaligus mengembangkan potensinya.
Menurut Nurmandi, seluruh aktivitas dan interaksi di lingkungan kampus harus tetap berada dalam koridor pendidikan. Mahasiswa yang memasuki perguruan tinggi berhak memperoleh lingkungan yang mendukung proses belajar, bukan justru menghadapi tindakan yang mengancam keamanan, kenyamanan, maupun martabat mereka.
“Kampus adalah lembaga pendidikan yang menyediakan suasana dan sarana bagi mahasiswa untuk belajar. Karena itu, semua yang berlangsung di kampus harus berorientasi pada kepentingan pendidikan. Kami ingin mahasiswa dapat menempuh pendidikan dengan baik, mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang dibutuhkan, serta memiliki ruang untuk berkembang dan menggapai cita-citanya,” ujar Nurmandi.
Kampus Harus Menjadi Ruang Aman
Nurmandi menjelaskan bahwa mahasiswa akan menghabiskan beberapa tahun kehidupannya di lingkungan perguruan tinggi. Selama proses tersebut, pengalaman mahasiswa seharusnya tidak hanya dibentuk oleh aktivitas akademik, tetapi juga interaksi sosial yang sehat dan saling menghormati.
Karena itu, rasa aman menjadi bagian penting dari lingkungan pendidikan yang mendukung mahasiswa untuk berkembang.
“Kami berharap selama menempuh pendidikan di sini, mahasiswa dapat merasakan suasana persahabatan, semangat belajar, dan rasa aman. Hari ini juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kampus harus menjadi ruang yang bebas dari suasana kekerasan,” tegasnya.
Komitmen tersebut sejalan dengan kebijakan UMY dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Sejak 2025, UMY telah memiliki Peraturan Rektor Nomor 028/PR-UMY/X/2025 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UMY. Pedoman tersebut ditujukan untuk melindungi warga universitas dan mitra UMY dari berbagai bentuk kekerasan sekaligus memberikan kepastian dalam penanganan laporan.
Pada Januari 2026, UMY juga meresmikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
Deklarasi Ruang Aman Jadi Komitmen Bersama
Komitmen menciptakan kampus bebas kekerasan dalam Pra Mataf 2026 diperkuat melalui Deklarasi Ruang Aman. Deklarasi tersebut mengajak mahasiswa dan seluruh civitas academica UMY menjadikan kampus sebagai lingkungan yang aman, nyaman, inklusif, setara, dan menghormati martabat setiap individu.
Melalui deklarasi tersebut, warga kampus menyatakan penolakan terhadap berbagai bentuk kekerasan, perundungan, diskriminasi, intimidasi, maupun tindakan lain yang dapat mengancam keamanan dan kenyamanan warga kampus.
Setiap individu juga didorong untuk membangun relasi yang sehat dan saling menghormati tanpa membedakan usia, angkatan, jabatan, latar belakang, maupun posisi dalam organisasi.
Prinsip tersebut penting terutama dalam relasi yang memiliki perbedaan posisi atau kewenangan. Senioritas, jabatan organisasi, maupun posisi akademik tidak boleh menjadi pembenaran bagi tindakan intimidatif, merendahkan, atau bentuk kekerasan lainnya.
Secara nasional, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 juga mengamanatkan warga kampus, pimpinan perguruan tinggi, dan mitra perguruan tinggi untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pembelajaran yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari kekerasan.
Ruang Aman Bukan Hanya Tanggung Jawab Kampus
Deklarasi Ruang Aman juga menempatkan mahasiswa sebagai bagian penting dalam membangun budaya kampus yang bebas kekerasan.
Mahasiswa diajak untuk tidak melakukan maupun membiarkan tindakan yang merendahkan orang lain. Ketika mengetahui atau mengalami tindakan yang mengancam keamanan dan kenyamanan, warga kampus juga didorong untuk berani menyampaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia.
Hal ini sejalan dengan pendekatan Satgas PPKPT UMY yang menempatkan pencegahan kekerasan sebagai tanggung jawab bersama. Satgas PPKPT UMY sebelumnya menegaskan bahwa penciptaan kampus yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas kekerasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pimpinan universitas atau Satgas, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh warga kampus.
Satgas PPKPT UMY juga membuka ruang pelaporan oleh pihak ketiga, termasuk teman korban, dengan tetap mengedepankan verifikasi fakta dan perlindungan terhadap pihak yang terdampak.
Bangun Budaya Saling Menghormati Sejak Mahasiswa Baru
Penegasan mengenai ruang aman sejak Pra Mataf menjadi penting karena masa awal perkuliahan merupakan salah satu momentum ketika mahasiswa mulai membangun relasi baru, baik dengan teman satu angkatan, mahasiswa senior, organisasi kemahasiswaan, dosen, maupun tenaga kependidikan.
Karena itu, budaya saling menghormati perlu dibangun sejak mahasiswa pertama kali memasuki kehidupan kampus.
UMY sebelumnya juga telah melakukan berbagai upaya penguatan pencegahan kekerasan. Selain membentuk Satgas PPKPT, universitas melakukan sosialisasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan serta mendorong warga kampus memahami mekanisme pelaporan yang tersedia.
Melalui Deklarasi Ruang Aman dalam Pra Mataf 2026, komitmen tersebut diperkenalkan sejak awal kepada mahasiswa baru. Ruang aman diharapkan tidak berhenti sebagai deklarasi seremonial, tetapi berkembang menjadi budaya yang hadir dalam kegiatan akademik, organisasi kemahasiswaan, pergaulan, serta berbagai bentuk interaksi di lingkungan kampus.
Dengan lingkungan yang aman dan saling menghormati, mahasiswa diharapkan dapat menjalani proses pendidikan, mengembangkan potensi, membangun persahabatan, dan mengejar cita-cita tanpa rasa takut terhadap kekerasan, perundungan, diskriminasi, maupun intimidasi. (gla)
Sumber : humas umy






