RUU Keamanan Siber Belum Mendesak, Akademisi UMY Minta Fokus pada Penguatan Sistem

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM. (Dok UMY)

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM. (Dok UMY)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) oleh pemerintah dan DPR kini masuk tahap percepatan. Namun, langkah tersebut menuai catatan kritis dari kalangan akademisi. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM menilai, pembentukan RUU ini belum memiliki urgensi yang kuat karena regulasi yang sudah ada –seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)– sejatinya telah mengatur sejumlah isu terkait keamanan digital.

“RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini menyangkut dua hal besar, yaitu keamanan siber dan kejahatan siber. Maka penting untuk memisahkan keduanya secara jelas,” ujar King dalam diskusi daring, Senin (10/11/2025).

“Jika konteksnya adalah kebijakan keamanan siber, maka fokusnya seharusnya pada proteksi dan penguatan sistem, bukan pada unsur pidananya.”

King menilai, rancangan aturan tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar tidak tumpang tindih dengan peraturan lain yang sudah ada. Ia menekankan, pembentukan undang-undang baru sebaiknya diarahkan pada peningkatan kapasitas keamanan digital nasional, bukan penambahan pasal-pasal pidana yang justru bisa menimbulkan multitafsir.

Lebih jauh, King menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU KKS agar regulasi tersebut tidak berpotensi mengekang kebebasan digital masyarakat.

“RUU ini harus membuka ruang partisipasi publik, supaya suara masyarakat dapat didengar. Jangan sampai undang-undang ini lahir tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi,” katanya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian King adalah rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penyidik dalam penegakan hukum siber. Menurutnya, langkah itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana.

“Kalau TNI diberi kewenangan sebagai penyidik, maka harus ada batasan yang tegas. Penyidikan harus tetap berada dalam koridor hukum yang jelas,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan bahwa perluasan kewenangan penyidikan tanpa pengawasan yang ketat dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat.

“Ketika penyidik diberi kewenangan luas untuk melakukan pelacakan atau pengawasan, masyarakat menjadi rentan terhadap jeratan hukum. Ini bisa berdampak pada kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia,” ujarnya.

King menutup dengan mengingatkan agar arah kebijakan RUU KKS tidak semata berorientasi pada kepentingan negara, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat sipil.

“Pendekatannya harus menempatkan kepentingan publik sebagai pusat. Prinsip hak asasi manusia harus menjadi acuan utama. Jadi, bukan pendekatan yang state-centric, melainkan civil-centric,” pungkasnya. (ihd)

Berita Terkait

Dosen Bahasa Arab UMY Dorong Literasi Mahasiswa Al-Azhar Lewat Workshop Penulisan di Kairo
Dosen UMY Soroti Kasus Amsal Sitepu, Alarm bagi Masa Depan Industri Kreatif
Pembatasan Medsos Anak, UMY: Perlu Kajian Mendalam dan Pendampingan Orang Tua
UMY Dampingi UMKM Melaka Susun Strategi Bisnis untuk Naik Kelas
Pakar UMY: Pertumbuhan 8 Persen Harus Serap Tenaga Kerja, Bonus Demografi Jadi Penentu
Ajir Hybrid untuk Kemukus, Inovasi Mahasiswa KKN UMY di Perbukitan Kulon Progo
Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, UMY Perkuat Ikatan dengan Warga Sekitar Kampus
Malam Seribu Bulan, Dosen UMY: Hikmah Lailatul Qadar di 10 Hari Terakhir Ramadan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:45 WIB

Dosen Bahasa Arab UMY Dorong Literasi Mahasiswa Al-Azhar Lewat Workshop Penulisan di Kairo

Kamis, 2 April 2026 - 21:17 WIB

Dosen UMY Soroti Kasus Amsal Sitepu, Alarm bagi Masa Depan Industri Kreatif

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:15 WIB

Pembatasan Medsos Anak, UMY: Perlu Kajian Mendalam dan Pendampingan Orang Tua

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:14 WIB

UMY Dampingi UMKM Melaka Susun Strategi Bisnis untuk Naik Kelas

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

Pakar UMY: Pertumbuhan 8 Persen Harus Serap Tenaga Kerja, Bonus Demografi Jadi Penentu

Berita Terbaru