Ruang Sidang MK di UMY Dibuka: Perluas Akses Uji Konstitusi bagi Warga DIY

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) meresmikan Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat (14/11/2025). Fasilitas yang berada di lantai dasar Gedung E5 tersebut memungkinkan masyarakat mengikuti persidangan konstitusi secara jarak jauh tanpa harus datang ke Jakarta.

Ketua MK, Dr. Suhartoyo, bersama Wakil Ketua MK, Prof. Saldi Isra, hadir langsung dalam peresmian yang dirangkai dengan Dialog Konstitusi bersama sivitas academica UMY. Suhartoyo menegaskan bahwa fasilitas ini merupakan upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Fasilitas ini kami dedikasikan untuk masyarakat luas, khususnya DIY. Kami berharap UMY dapat membantu warga negara yang ingin memperjuangkan hak konstitusionalnya tanpa harus jauh-jauh ke Jakarta,” ujarnya.

Layanan Publik Jadi Prioritas

Suhartoyo menjelaskan ruang sidang jarak jauh merupakan mandat MK dengan dukungan Bappenas, yang mendorong kerja sama dengan kampus dan organisasi masyarakat guna memperkuat pemahaman konstitusi. Ia menegaskan bahwa meski dikelola UMY, fasilitas tersebut diprioritaskan untuk masyarakat pencari keadilan.

“Dalam konteks riil, fasilitas ini bukan untuk UMY, tetapi untuk masyarakat. Kampus hanya dipercaya untuk mengelola,” katanya.

Ruang sidang ini memungkinkan pemohon menghadirkan saksi atau ahli melalui video konferensi, serta berinteraksi langsung dengan majelis hakim. Menurut Suhartoyo, fasilitas ini penting untuk memastikan kelompok rentan tidak terkendala biaya dan jarak.

Sarana Edukasi dan Penelitian

Selain membuka akses layanan publik, MK juga mendorong dosen dan mahasiswa UMY memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai bagian dari pembelajaran hukum tata negara. Suhartoyo menyebut pengajuan permohonan kini dapat dilakukan sepenuhnya secara daring.

“Inilah upaya MK menghadirkan access to justice seluas-luasnya, baik untuk masyarakat maupun dunia akademik,” ujarnya.

Ia menekankan ruang sidang tetap dapat digunakan untuk kegiatan akademik sepanjang tidak menggeser fungsi utamanya sebagai layanan publik.

Peresmian ruang sidang MK di UMY menandai langkah strategis memperkuat pelayanan konstitusi di daerah serta membuka kesempatan lebih luas bagi warga Yogyakarta dan sekitarnya untuk memperjuangkan hak konstitusional mereka. (ihd)

Berita Terkait

Dari Jogja Menuju Kuala Lumpur: Sunshine Voice UMY Menata Nada, Mengasah Mental
Bersama UMY, Muhammadiyah Luncurkan 24 PPDS di Tujuh PTMA
UMY Beri Potongan UKT hingga 100 Persen bagi Mahasiswa Terdampak Bencana
Rektor Cup 2026 UMY, Ajang Silaturahmi 16 Instansi DIY Lewat Bulu Tangkis
UMY Kembangkan Terapi Berkuda Difabel lewat Pengabdian Dosen
UMY Tambah Dua Program Dokter Spesialis, Perkuat Pendidikan Neurologi dan Kesehatan Mata
UMY Perkuat Reputasi Global lewat Kerja Sama dengan Universitas Filipina dan China
UMY Perkuat Ideologi dan Orientasi Kepemimpinan Lewat Darul Arqam Pejabat Struktural

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:17 WIB

Dari Jogja Menuju Kuala Lumpur: Sunshine Voice UMY Menata Nada, Mengasah Mental

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:01 WIB

Bersama UMY, Muhammadiyah Luncurkan 24 PPDS di Tujuh PTMA

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:02 WIB

UMY Beri Potongan UKT hingga 100 Persen bagi Mahasiswa Terdampak Bencana

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:37 WIB

Rektor Cup 2026 UMY, Ajang Silaturahmi 16 Instansi DIY Lewat Bulu Tangkis

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:18 WIB

UMY Kembangkan Terapi Berkuda Difabel lewat Pengabdian Dosen

Berita Terbaru