Ruang Sidang MK di UMY Dibuka: Perluas Akses Uji Konstitusi bagi Warga DIY

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) meresmikan Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat (14/11/2025). Fasilitas yang berada di lantai dasar Gedung E5 tersebut memungkinkan masyarakat mengikuti persidangan konstitusi secara jarak jauh tanpa harus datang ke Jakarta.

Ketua MK, Dr. Suhartoyo, bersama Wakil Ketua MK, Prof. Saldi Isra, hadir langsung dalam peresmian yang dirangkai dengan Dialog Konstitusi bersama sivitas academica UMY. Suhartoyo menegaskan bahwa fasilitas ini merupakan upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Fasilitas ini kami dedikasikan untuk masyarakat luas, khususnya DIY. Kami berharap UMY dapat membantu warga negara yang ingin memperjuangkan hak konstitusionalnya tanpa harus jauh-jauh ke Jakarta,” ujarnya.

Layanan Publik Jadi Prioritas

Suhartoyo menjelaskan ruang sidang jarak jauh merupakan mandat MK dengan dukungan Bappenas, yang mendorong kerja sama dengan kampus dan organisasi masyarakat guna memperkuat pemahaman konstitusi. Ia menegaskan bahwa meski dikelola UMY, fasilitas tersebut diprioritaskan untuk masyarakat pencari keadilan.

“Dalam konteks riil, fasilitas ini bukan untuk UMY, tetapi untuk masyarakat. Kampus hanya dipercaya untuk mengelola,” katanya.

Ruang sidang ini memungkinkan pemohon menghadirkan saksi atau ahli melalui video konferensi, serta berinteraksi langsung dengan majelis hakim. Menurut Suhartoyo, fasilitas ini penting untuk memastikan kelompok rentan tidak terkendala biaya dan jarak.

Sarana Edukasi dan Penelitian

Selain membuka akses layanan publik, MK juga mendorong dosen dan mahasiswa UMY memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai bagian dari pembelajaran hukum tata negara. Suhartoyo menyebut pengajuan permohonan kini dapat dilakukan sepenuhnya secara daring.

“Inilah upaya MK menghadirkan access to justice seluas-luasnya, baik untuk masyarakat maupun dunia akademik,” ujarnya.

Ia menekankan ruang sidang tetap dapat digunakan untuk kegiatan akademik sepanjang tidak menggeser fungsi utamanya sebagai layanan publik.

Peresmian ruang sidang MK di UMY menandai langkah strategis memperkuat pelayanan konstitusi di daerah serta membuka kesempatan lebih luas bagi warga Yogyakarta dan sekitarnya untuk memperjuangkan hak konstitusional mereka. (ihd)

Berita Terkait

Dosen Bahasa Arab UMY Dorong Literasi Mahasiswa Al-Azhar Lewat Workshop Penulisan di Kairo
Dosen UMY Soroti Kasus Amsal Sitepu, Alarm bagi Masa Depan Industri Kreatif
Pembatasan Medsos Anak, UMY: Perlu Kajian Mendalam dan Pendampingan Orang Tua
UMY Dampingi UMKM Melaka Susun Strategi Bisnis untuk Naik Kelas
Pakar UMY: Pertumbuhan 8 Persen Harus Serap Tenaga Kerja, Bonus Demografi Jadi Penentu
Ajir Hybrid untuk Kemukus, Inovasi Mahasiswa KKN UMY di Perbukitan Kulon Progo
Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, UMY Perkuat Ikatan dengan Warga Sekitar Kampus
Malam Seribu Bulan, Dosen UMY: Hikmah Lailatul Qadar di 10 Hari Terakhir Ramadan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:45 WIB

Dosen Bahasa Arab UMY Dorong Literasi Mahasiswa Al-Azhar Lewat Workshop Penulisan di Kairo

Kamis, 2 April 2026 - 21:17 WIB

Dosen UMY Soroti Kasus Amsal Sitepu, Alarm bagi Masa Depan Industri Kreatif

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:15 WIB

Pembatasan Medsos Anak, UMY: Perlu Kajian Mendalam dan Pendampingan Orang Tua

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:14 WIB

UMY Dampingi UMKM Melaka Susun Strategi Bisnis untuk Naik Kelas

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

Pakar UMY: Pertumbuhan 8 Persen Harus Serap Tenaga Kerja, Bonus Demografi Jadi Penentu

Berita Terbaru