JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) meresmikan Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat (14/11/2025). Fasilitas yang berada di lantai dasar Gedung E5 tersebut memungkinkan masyarakat mengikuti persidangan konstitusi secara jarak jauh tanpa harus datang ke Jakarta.
Ketua MK, Dr. Suhartoyo, bersama Wakil Ketua MK, Prof. Saldi Isra, hadir langsung dalam peresmian yang dirangkai dengan Dialog Konstitusi bersama sivitas academica UMY. Suhartoyo menegaskan bahwa fasilitas ini merupakan upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Fasilitas ini kami dedikasikan untuk masyarakat luas, khususnya DIY. Kami berharap UMY dapat membantu warga negara yang ingin memperjuangkan hak konstitusionalnya tanpa harus jauh-jauh ke Jakarta,” ujarnya.
Layanan Publik Jadi Prioritas
Suhartoyo menjelaskan ruang sidang jarak jauh merupakan mandat MK dengan dukungan Bappenas, yang mendorong kerja sama dengan kampus dan organisasi masyarakat guna memperkuat pemahaman konstitusi. Ia menegaskan bahwa meski dikelola UMY, fasilitas tersebut diprioritaskan untuk masyarakat pencari keadilan.
“Dalam konteks riil, fasilitas ini bukan untuk UMY, tetapi untuk masyarakat. Kampus hanya dipercaya untuk mengelola,” katanya.
Ruang sidang ini memungkinkan pemohon menghadirkan saksi atau ahli melalui video konferensi, serta berinteraksi langsung dengan majelis hakim. Menurut Suhartoyo, fasilitas ini penting untuk memastikan kelompok rentan tidak terkendala biaya dan jarak.
Sarana Edukasi dan Penelitian
Selain membuka akses layanan publik, MK juga mendorong dosen dan mahasiswa UMY memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai bagian dari pembelajaran hukum tata negara. Suhartoyo menyebut pengajuan permohonan kini dapat dilakukan sepenuhnya secara daring.
“Inilah upaya MK menghadirkan access to justice seluas-luasnya, baik untuk masyarakat maupun dunia akademik,” ujarnya.
Ia menekankan ruang sidang tetap dapat digunakan untuk kegiatan akademik sepanjang tidak menggeser fungsi utamanya sebagai layanan publik.
Peresmian ruang sidang MK di UMY menandai langkah strategis memperkuat pelayanan konstitusi di daerah serta membuka kesempatan lebih luas bagi warga Yogyakarta dan sekitarnya untuk memperjuangkan hak konstitusional mereka. (ihd)






