JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Upaya memperkuat fondasi riset dan inovasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera mencapai tahap akhir. Panitia Khusus (Pansus) BA 26 DPRD DIY memastikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah telah rampung secara substansi dan siap dibawa ke tahap harmonisasi.
Ketua Pansus, Eko Suwanto, menjelaskan bahwa pembahasan raperda tersebut telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga pelaku inovasi. Ia menegaskan, regulasi ini menjadi langkah penting agar arah pembangunan daerah tidak lagi bersandar pada asumsi, tetapi berlandaskan data dan hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh masukan dari eksekutif, akademisi, pelaku inovasi, dan masyarakat telah diakomodasi. Kini naskahnya sudah final secara substansi,” ujar Eko, Kamis (23/10/2025).
Raperda ini disusun untuk memperkuat tata kelola riset dan inovasi secara terstruktur serta membangun ekosistem kolaboratif yang melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, lembaga riset, industri, dan masyarakat.
Salah satu poin krusial dalam raperda ini adalah pembentukan kelembagaan riset dan inovasi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Lembaga tersebut diharapkan menjadi pusat koordinasi lintas sektor guna mempercepat lahirnya kebijakan publik berbasis sains dan teknologi.
Selain itu, regulasi ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga riset nasional seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta mendorong partisipasi aktif kampus dan desa atau kalurahan dalam kegiatan inovatif. Dengan begitu, hasil riset tidak berhenti di ruang akademik, tetapi hadir sebagai solusi nyata di tengah masyarakat.
Setelah proses finalisasi substansi, hasil pembahasan akan dibawa ke rapat harmonisasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Tahapan berikutnya ialah evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum penetapan melalui rapat paripurna DPRD DIY.
Eko menargetkan raperda ini dapat disahkan pada akhir Oktober 2025. Ia berharap regulasi tersebut menjadi tonggak baru bagi DIY untuk memperkuat daya saing melalui inovasi yang berbasis pengetahuan dan riset berkelanjutan.
Dengan landasan hukum yang kuat, DIY diharapkan mampu mempercepat transformasi menuju daerah yang unggul dalam riset, mandiri dalam inovasi, dan adaptif terhadap tantangan zaman. (ihd)






