Pungutan Jutaan Bolosego di Alkid Meledak, Jukir Akhirnya Buka Suara

Sabtu, 19 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, ‎JOGJA – Kasus food truck Bolosego yang batal berjualan di Alun-Alun Kidul Jogja kembali memantik perhatian setelah muncul klaim mengenai pungutan parkir ramai diperbincangkan publik.

Saat meninjau Alkid Jumat (19/9/2026) malam, Wakil Wali Kota Jogja Wawan Harmawan menerima penjelasan perwakilan jukir Supriyo mengenai uang tersebut secara langsung malam itu.

Supriyo menyampaikan bahwa pihak jukir mengklaim terdapat kesepakatan kompensasi Rp1 juta setiap hari selama lima hari berjualan di lokasi menjelang kegiatan di lokasi.

Menurut klaim tersebut, total uang mencapai Rp5 juta karena area parkir disebut disterilkan dari sisi barat hingga timur kawasan Alkid untuk mendukung kegiatan.

Supriyo juga mengklaim uang Rp5 juta tersebut telah dibagikan kepada sejumlah kawan jukir yang terlibat dalam pengaturan parkir setempat menjelang kegiatan di Alkid.

Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan klaim sepihak dari pihak jukir dan belum menjadi kesimpulan resmi mengenai legalitas pungutan dan perlu verifikasi lanjutan.

Karena Bolosego hanya berjualan satu hari, jukir mengklaim telah mengembalikan sisa pembayaran empat hari senilai Rp3 juta melalui transfer kepada pihak Bolosego setelahnya.

Jukir juga mengklaim pihak Bolosego sempat menyampaikan ucapan terima kasih sebelum video curhatan mengenai persoalan tersebut kemudian beredar luas di media sosial hingga.

Video curhatan itu kemudian memicu perhatian publik karena masyarakat mempertanyakan dasar pungutan serta mekanisme pengelolaan parkir kawasan wisata Alkid tersebut menjadi polemik publik.


‎*Pemkot Serahkan Kasus ke Kepolisian*

Wawan Harmawan menegaskan Pemerintah Kota Jogja menyerahkan sepenuhnya proses pengusutan persoalan tersebut kepada kepolisian untuk memastikan ada tidaknya dugaan pungli saat meninjau lokasi.

Menurut Wawan, pembuktian mengenai dugaan pungutan liar membutuhkan proses pemeriksaan sehingga tidak tepat mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar oleh aparat berwenang.

Pemkot Jogja juga berencana memanggil seluruh pihak terkait untuk duduk bersama membahas persoalan dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi di kawasan Alkid tersebut.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas kronologi, dasar pembayaran, pihak penerima uang, serta mekanisme parkir yang berlaku di kawasan Alkid sebagai langkah penanganan selanjutnya.

Di sisi lain, perhatian publik tertuju pada pernyataan Dishub sebelumnya yang menyebut jukir Alkid tidak berizin atau ilegal beroperasi dalam pengaturan parkir kawasan.

Status tersebut membuat publik mempertanyakan bagaimana pungutan jutaan rupiah dapat muncul dalam pengaturan parkir kawasan wisata yang ramai dikunjungi hingga kini menjadi sorotan.

Pengembalian sebagian uang juga menjadi sorotan karena masyarakat ingin mengetahui apakah pengembalian tersebut berkaitan dengan proses penyelesaian persoalan secara hukum hingga kini dipertanyakan.

Secara hukum, pengembalian uang tidak otomatis menentukan ada atau tidaknya unsur pidana karena seluruh fakta perlu diperiksa aparat berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Karena itu, klaim tentang kesepakatan Rp5 juta dan pengembalian Rp3 juta perlu diverifikasi melalui bukti transfer serta keterangan para pihak untuk memastikan kebenaran.

Publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai dasar pungutan, status jukir, aliran uang, dan hasil pemeriksaan kepolisian terhadap persoalan tersebut dan keterangan pihak terkait.

Kasus Bolosego menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola parkir, kepastian aturan, serta kenyamanan pelaku usaha dan wisatawan di Alkid demi kepastian aturan bersama.(waw)

Berita Terkait

Alun-Alun Utara Bikin Geger, Penjemput Anak Sekolah Ditagih Parkir
PS Condongcatur Menangi Dua Uji Tanding, Bidik Prestasi Liga
Karang Taruna Gemuruh Maguwoharjo Dukung JAMDA YRKI DIY, UMKM Maguwoharjo Siap Tumbuh Bersama
Musthafa; RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan, Jangan Jadi Senjata Politik
HUT KAI ke-81, Beragam Atraksi Siap Serbu Stasiun
‎548 Pejabat Sleman Teken Kontrak Kinerja, Target Kinerja Diperketat
‎Dishub Yogyakarta Tegaskan Jukir Alkid Tak Berizin, Terindikasi Pungli
Mahasiswa UMY Kembangkan Kebun Toga untuk Dukung Pencegahan Stunting dan Pengendalian Hipertensi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:22 WIB

Alun-Alun Utara Bikin Geger, Penjemput Anak Sekolah Ditagih Parkir

Sabtu, 19 September 2026 - 09:14 WIB

PS Condongcatur Menangi Dua Uji Tanding, Bidik Prestasi Liga

Sabtu, 19 September 2026 - 08:27 WIB

Pungutan Jutaan Bolosego di Alkid Meledak, Jukir Akhirnya Buka Suara

Sabtu, 19 September 2026 - 08:19 WIB

Karang Taruna Gemuruh Maguwoharjo Dukung JAMDA YRKI DIY, UMKM Maguwoharjo Siap Tumbuh Bersama

Jumat, 18 September 2026 - 20:19 WIB

Musthafa; RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan, Jangan Jadi Senjata Politik

Berita Terbaru

Yogyakarta

PS Condongcatur Menangi Dua Uji Tanding, Bidik Prestasi Liga

Sabtu, 19 Sep 2026 - 09:14 WIB