Posyandu Diakui dalam Regulasi, Mendagri Dorong Transformasi Enam Standar Pelayanan Minimal

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi kiprah Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang telah memberikan kontribusi penting bagi masyarakat. Mendagri bahkan menyebut Posyandu layaknya mesin sosial yang memiliki jaringan besar hingga lingkup keluarga. Kekuatan ini, menurutnya, dapat dioptimalkan untuk mendukung program pemerintah.

“Kenapa pembina Posyandu harus istrinya kepala daerah? Karena kepala daerah itu yang memiliki power, sumber, kekuatan. Dia punya pengambil kebijakan, punya kewenangan berdasarkan undang-undang, sebagai kepala tertinggi pemerintahan di daerah itu,” ujar Mendagri pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Mendagri menjelaskan, keberadaan Posyandu memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini antara lain diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan secara tegas bahwa Posyandu merupakan salah satu unsur lembaga kemasyarakatan desa (LKD). Selain itu, Posyandu juga menjadi mitra pemerintah desa dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat.

Saat ini, kata Mendagri, Posyandu telah bertransformasi dengan melaksanakan enam standar pelayanan minimal (SPM). Sebelumnya, Posyandu lebih banyak dikenal dalam konteks pelayanan kesehatan.

“Jadi pelayanan publik yang dibuat secara terpadu dalam satu pos. Kira-kira gitu. Nah, apa saja? Tidak hanya di bidang kesehatan, tapi enam standar pelayanan minimal. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,” imbuhnya.

Enam SPM tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), dan sosial. Dalam konteks ini, pendayagunaan Posyandu diarahkan pada enam bidang SPM sesuai kewenangan desa/kelurahan, dengan penekanan pada kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal.

“Posyandu sebagai mitra pemerintah. Posyandu itu adalah mitra pemerintah. Tapi diakui keberadaannya dalam undang-undang,” tegas Mendagri.

Sebagai mitra pemerintah, Posyandu dapat menyempurnakan tugas-tugas yang dilaksanakan pemerintah. Hal ini termasuk kontribusi terhadap pendidikan anak usia dini (PAUD), pemanfaatan literasi digital, penguatan sektor pangan, serta bidang lainnya yang menjadi persoalan di lingkungan masyarakat.

Mendagri mencontohkan, salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan Posyandu ialah memperkuat sektor pangan melalui gerakan menanam. Jika dilakukan secara kolektif oleh kader Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Posyandu, serta pemerintah desa, gerakan ini diyakini dapat membantu pemenuhan kebutuhan pangan.

“Kalau itu dilakukan oleh semua desa melalui gerakan PKK, Posyandu, bergerak menanamnya seperti cabai masing-masing untuk konsumsi desanya sendiri, konsumsi rumah tangga yang sendiri, enggak ada inflasi setiap minggu itu enggak ada. Karena sudah cukup untuk masing-masing,” tandasnya.

Turut hadir pada acara tersebut Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian beserta jajaran, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Restuardy Daud, serta pejabat terkait lainnya.(Nad)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Satgas PRR Percepat Pembersihan Lumpur untuk Pemulihan Aktivitas Masyarakat
Pembangunan Huntara Capai 71 Persen, Jumlah Pengungsi di Tiga Provinsi Sumatera Terus Berkurang
Mendagri Tito: Belanja APBD Harus Dipercepat untuk Menggerakkan Perekonomian dan Sektor Swasta
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Aktif Kendalikan Inflasi dan Pastikan Ketersediaan Pangan di Daerah
Ketum SMSI Angkat Isu Verifikasi Media dan UKW dalam Rapimnas di Jakarta
Mendagri Tekankan Kesiapsiagaan Pemda Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Lebaran
Mendagri Tekankan Pentingnya UMKM untuk Stabilitas Ekonomi
Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Fokus Tangani Mudik, Keamanan, dan Inflasi Saat Lebaran

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:23 WIB

Satgas PRR Percepat Pembersihan Lumpur untuk Pemulihan Aktivitas Masyarakat

Senin, 9 Maret 2026 - 17:14 WIB

Pembangunan Huntara Capai 71 Persen, Jumlah Pengungsi di Tiga Provinsi Sumatera Terus Berkurang

Senin, 9 Maret 2026 - 17:07 WIB

Mendagri Tito: Belanja APBD Harus Dipercepat untuk Menggerakkan Perekonomian dan Sektor Swasta

Senin, 9 Maret 2026 - 16:52 WIB

Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Aktif Kendalikan Inflasi dan Pastikan Ketersediaan Pangan di Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 14:01 WIB

Ketum SMSI Angkat Isu Verifikasi Media dan UKW dalam Rapimnas di Jakarta

Berita Terbaru

OPINI

Advokat sebagai Penjaga Rasionalitas Hukum di Abad ke-21

Selasa, 10 Mar 2026 - 10:23 WIB