Polemik Seleksi Direksi BSP: Permendagri 37/2018 Diabaikan?

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Pekanbaru – Proses seleksi Direksi di PT Bumi Siak Pusako (BSP) kini berubah dari sekadar tahapan administratif menjadi polemik serius yang menyedot perhatian publik. Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang hanya meloloskan dua kandidat dinilai tidak hanya janggal, tetapi juga diduga kuat melanggar aturan negara secara terang-terangan.

Regulasi sebenarnya tidak memberi ruang abu-abu. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 46 ayat (1) secara tegas mengatur bahwa hasil seleksi harus menghasilkan minimal tiga dan maksimal lima calon direksi. Ketentuan ini bersifat wajib, bukan opsional.

Namun yang terjadi di BSP justru sebaliknya. Hanya dua kandidat yang dinyatakan lolos UKK. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah aturan diabaikan, atau sejak awal proses seleksi sudah “diarahkan”?

Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, menilai kondisi ini sebagai sinyal kuat adanya masalah serius dalam proses seleksi.

“Ketentuan jumlah calon adalah syarat mutlak. Pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi. Ada indikasi kuat proses seleksi tidak berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” tegas Hengki.

Pernyataan tersebut memperjelas bahwa persoalan ini bukan sekadar kekurangan kandidat, melainkan berpotensi menyangkut integritas proses. Jika aturan dasar saja dilanggar, maka validitas seluruh tahapan seleksi patut dipertanyakan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pelanggaran terhadap prosedur wajib dapat membuat suatu keputusan menjadi cacat hukum. Artinya, hasil UKK BSP berpotensi dianulir, bahkan penetapan direksi nantinya bisa digugurkan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lebih jauh, kasus ini berpotensi berkembang menjadi skandal tata kelola BUMD jika tidak segera ditangani. Sebab, pembiaran terhadap pelanggaran aturan bisa menjadi preseden buruk: regulasi dianggap bisa dilanggar tanpa konsekuensi.

Di tengah sorotan ini, publik mulai mengajukan pertanyaan keras. Mengapa hanya dua kandidat yang diloloskan? Apakah ada skenario “pengondisian” sejak awal proses? Siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini?

Tekanan kini mengarah kepada DPRD dan kepala daerah untuk segera bertindak. DPRD diminta menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, sementara kepala daerah didesak untuk membatalkan hasil seleksi, mengevaluasi panitia, dan memerintahkan seleksi ulang yang transparan.

Jika langkah tegas tidak diambil, kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD bisa runtuh. Lebih dari itu, yang dipertaruhkan bukan hanya kursi direksi BSP, melainkan wibawa negara dalam menegakkan aturan.

Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau sekadar dokumen formal yang bisa diabaikan saat kepentingan tertentu bermain. (rel)

Berita Terkait

Hakim Tolak Gugatan Masri, BNN Perkuat Jerat TPPU Jaringan Narkoba Internasional
MoU Pengamanan Tanah Wakaf, Kepri Dorong Kepastian Hukum Tempat Peribadatan
AHY: Batam Miniatur Kebinekaan dan Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai
PPID Batam Diharapkan Jadi Etalase Produk Unggulan Daerah ke Mancanegara
Holding Perkebunan Nusantara Dorong Prestasi Olahraga, ATN PTPN IV Regional III Juara Umum Kejurnas Sawahlunto
Holding Perkebunan Nusantara Hadir untuk Masyarakat Riau, PTPN IV Regional III Realisasikan TJSL Rp8,1 Miliar Sepanjang 2025
Menko AHY: Konektivitas Laut dan Udara Kunci Pertumbuhan Ekonomi Daerah Terpencil

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:15 WIB

Polemik Seleksi Direksi BSP: Permendagri 37/2018 Diabaikan?

Kamis, 9 April 2026 - 08:52 WIB

Hakim Tolak Gugatan Masri, BNN Perkuat Jerat TPPU Jaringan Narkoba Internasional

Kamis, 2 April 2026 - 20:54 WIB

MoU Pengamanan Tanah Wakaf, Kepri Dorong Kepastian Hukum Tempat Peribadatan

Senin, 16 Februari 2026 - 16:44 WIB

AHY: Batam Miniatur Kebinekaan dan Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:19 WIB

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Berita Terbaru