Hakim Tolak Gugatan Masri, BNN Perkuat Jerat TPPU Jaringan Narkoba Internasional

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, BATAM – Upaya hukum tersangka kasus narkotika jaringan internasional berujung kegagalan. Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi memenangkan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penyitaan aset hasil kejahatan narkotika.

Kasus ini bermula dari pengungkapan besar pada 2024, saat petugas BNNP Kepulauan Riau menangkap pelaku dengan barang bukti fantastis: 40 kilogram sabu yang masuk dari Malaysia melalui Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Sambau.
Dari satu penangkapan, kasus ini berkembang menjadi jaringan besar lintas negara.

Setelah penangkapan awal, penyidik bergerak cepat dan berhasil mengamankan sejumlah nama penting dalam jaringan:

– Syahril
– Muslem (ditangkap di Pelabuhan Batam Center usai dari Malaysia)
– Masri (pemohon praperadilan)
– Iskandar alias Joni
– Andi Sahputra
– M. Halim

Pengembangan kasus mengungkap peran penting Masri sebagai pengendali aliran dana sekaligus pihak yang memberi perintah penjemputan sabu dari Malaysia, Ia juga diketahui berkomunikasi dengan buronan Heri alias Fakhri (DPO).

Sudah Divonis 15 Tahun, masih Gugat BNN. Meski telah divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (inkracht), Masri tetap mengajukan praperadilan terhadap Direktorat TPPU BNN RI, Ia menggugat:

– Status tersangka TPPU
– Penyitaan aset berupa kebun sawit,
– kendaraan dan barang lainnya.

Namun, langkah tersebut justru berujung kekalahan, Hakim Tegas Semua Prosedur Sah. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, hakim menilai tindakan BNN sudah sesuai hukum, penetapan tersangka dinyatakan sah karena didukung Keterangan saksi, Bukti surat, Keterangan tersangka, Bukti elektronik.

Selain itu, penyitaan aset juga telah melalui prosedur lengkap, termasuk izin dan penetapan pengadilan.

*Putusan: Gugatan Ditolak Total*

Hakim akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Biaya perkara nihil. Artinya, posisi BNN semakin kuat dalam menjerat pelaku, tidak hanya pada kasus narkotika, tetapi juga pencucian uangnya.

*BNN: Bukti Keseriusan Berantas Narkoba dan TPPU*

Melalui keterangannya, Rabu (8/4), Ketua Tim Kuasa Hukum BNN RI, Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat, menegaskan bahwa, kemenangan ini menjadi bukti kuat bahwa proses hukum yang dilakukan BNN telah sesuai aturan.

Menurutnya, pendekatan tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan untuk memiskinkan jaringan narkotika internasional, agar jaringan benar-benar lumpuh.

“Ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dan pencucian uang berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

*Pesan Kuat: Jaringan Narkoba Tak Akan Lolos*

“Kemenangan ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak hanya memburu pelaku di lapangan, tetapi juga memutus aliran uang haram yang menjadi tulang punggung jaringan narkotika internasional. BNN memastikan akan terus membongkar jaringan serupa hingga ke akar-akarnya,” pungkas pria Kelahiran Kota Wali Demak ini. (*)

Berita Terkait

MoU Pengamanan Tanah Wakaf, Kepri Dorong Kepastian Hukum Tempat Peribadatan
AHY: Batam Miniatur Kebinekaan dan Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai
PPID Batam Diharapkan Jadi Etalase Produk Unggulan Daerah ke Mancanegara
Holding Perkebunan Nusantara Dorong Prestasi Olahraga, ATN PTPN IV Regional III Juara Umum Kejurnas Sawahlunto
Holding Perkebunan Nusantara Hadir untuk Masyarakat Riau, PTPN IV Regional III Realisasikan TJSL Rp8,1 Miliar Sepanjang 2025
Menko AHY: Konektivitas Laut dan Udara Kunci Pertumbuhan Ekonomi Daerah Terpencil
BPN Kepri Bangun Sinergi Strategis dengan BRI untuk Tingkatkan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:52 WIB

Hakim Tolak Gugatan Masri, BNN Perkuat Jerat TPPU Jaringan Narkoba Internasional

Kamis, 2 April 2026 - 20:54 WIB

MoU Pengamanan Tanah Wakaf, Kepri Dorong Kepastian Hukum Tempat Peribadatan

Senin, 16 Februari 2026 - 16:44 WIB

AHY: Batam Miniatur Kebinekaan dan Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:19 WIB

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:46 WIB

PPID Batam Diharapkan Jadi Etalase Produk Unggulan Daerah ke Mancanegara

Berita Terbaru

Hartyo Murkomoyo alumni Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) angkatan 1996, ia lebih dikenal sebagai “Mas Yoyok”. (ihd)

Pendidikan

Lulusan UMY, Menjaga Diplomasi dengan Sentuhan Manusiawi

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:22 WIB

Jogja

Danrem Pamungkas Temui Ketua DPRD DIY Perkuat Sinergi

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:19 WIB