JOGJAOKE.COM, Jakarta — Pemilik kendaraan bermotor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kerap menghadapi biaya ganda jika melakukan perpanjangan dua golongan SIM sekaligus, seperti SIM A dan SIM C. Pasalnya, tes psikologi sebagai syarat wajib dikenakan biaya Rp 100.000 per golongan SIM.
Jika dua SIM diperpanjang bersamaan, biaya tes bisa membengkak menjadi Rp 200.000. Namun, ada cara agar biaya hanya dibayar sekali.
Opsi Hemat Tes Psikologi
-
Tes di Lokasi SIM Keliling
-
Biaya: Rp 100.000 per golongan SIM
-
Jika perpanjang dua SIM sekaligus: Rp 200.000
-
Hasil tes berlaku hanya untuk satu golongan SIM
-
-
Tes Psikologi melalui ePPsi (eppsi.id)
-
Biaya: Rp 57.500
-
Resmi terakreditasi Biro Psikologi SSDM Polri
-
Terintegrasi dengan aplikasi Sinar Korlantas Polri
-
Berlaku untuk berbagai golongan SIM
-
Masa berlaku hasil tes: 6 bulan
-
Proses: kurang dari satu jam
-
Bisa digunakan baik untuk perpanjangan online maupun offline
-
Dengan cara ini, pemohon hanya perlu sekali tes untuk memperpanjang lebih dari satu golongan SIM selama hasil tes masih berlaku.
Komponen Biaya Perpanjangan SIM
Selain tes psikologi, ada biaya lain yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
-
Tes kesehatan: Rp 35.000
-
Asuransi: Rp 50.000
-
Biaya penerbitan perpanjangan SIM:
-
SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum: Rp 80.000
-
SIM C, CI, CII: Rp 75.000
-
SIM D, DI: Rp 30.000
-
Dengan memanfaatkan platform ePPsi, pemohon bisa menghemat biaya hingga lebih dari 50 persen jika memperpanjang dua SIM sekaligus. (ihd)