Penguatan Verifikasi Kewarganegaraan: Ditjen Imigrasi Rilis Persyaratan Khusus Paspor Eks WNA

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan Persyaratan Khusus dalam Layanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor) bagi eks Warga Negara Asing (WNA) yang telah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Surat Edaran Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Nomor IMI.2-1054.GR.01.01 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 17 November 2025. Kebijakan ini diterbitkan guna memperkuat verifikasi administrasi dan menjamin kepastian hukum dalam penerbitan paspor bagi eks WNA, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI membawa konsekuensi hukum terhadap hak dan kewajiban keimigrasian, sehingga diperlukan penertiban dokumen keimigrasian yang sebelumnya dimiliki saat masih berstatus asing. Penambahan persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan proses penerbitan paspor berjalan tertib, transparan, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjaga integritas fungsi keimigrasian sebagai penjaga kedaulatan negara

“Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap eks WNA yang mengajukan paspor Republik Indonesia telah sepenuhnya menyelesaikan seluruh kewajiban administratif dan hukum terkait pelepasan kewarganegaraan asingnya. Hal ini merupakan bagian dari upaya kami memperkuat akurasi data kewarganegaraan dan mencegah praktik kewarganegaraan ganda yang tidak sah,” ujar Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto.

Adapun persyaratan khusus yang wajib dilampirkan oleh pemohon paspor eks WNA meliputi: bukti pengembalian seluruh dokumen keimigrasian yang diterbitkan saat masih berstatus WNA, surat keterangan pelepasan kewarganegaraan asing dari perwakilan diplomatik negara asal, serta bukti pengembalian paspor asing kepada otoritas negara bersangkutan. Pejabat Imigrasi diwajibkan melakukan verifikasi atas keaslian dokumen tersebut dan berwenang menunda pelayanan apabila ditemukan ketidaksesuaian atau keraguan atas kelengkapannya

Ruang lingkup pemberlakuan kebijakan ini mencakup seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia beserta unit pelaksana teknis terkait yang memiliki wewenang dalam penerbitan dokumen perjalanan. Pedoman ini juga menjadi rujukan dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian, termasuk pelayanan, penegakan hukum, dan pengawasan terhadap lalu lintas orang lintas negara

“Tertib administrasi bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal perlindungan kepentingan nasional. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa paspor Indonesia hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar telah memenuhi seluruh syarat hukum sebagai WNI,” tutup Eko.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan asas kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat luas. (*)

Berita Terkait

Program Tim Ekspedisi Patriot 2026 Fokus pada Pemberdayaan Masyarakat
Menhan Tinjau Latsarmil Komcad ASN di Brigif 1 Marinir, Tekankan Penguatan Bela Negara
Pemerintah ‘Gotong Royong’ Bangun Pendidikan di Indonesia
FOPI dan Dewan Pers Dorong Kolaborasi Media untuk Informasi Berkualitas
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, SMSI Tekankan Hak Mendirikan Media Dilindungi Hukum
Waspada Konsumsi Herbal Berlebihan, Kandungan Usnic Acid Berisiko bagi Hati
Waisak Nasional 2026 Diproyeksikan Beri Multiplier Effect bagi Ekonomi Magelang
Pemerintah dan Gekrafs Perkuat Perlindungan Hukum bagi Jasa Kreatif Nasional

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 09:59 WIB

Program Tim Ekspedisi Patriot 2026 Fokus pada Pemberdayaan Masyarakat

Senin, 4 Mei 2026 - 09:30 WIB

Menhan Tinjau Latsarmil Komcad ASN di Brigif 1 Marinir, Tekankan Penguatan Bela Negara

Senin, 4 Mei 2026 - 09:09 WIB

Pemerintah ‘Gotong Royong’ Bangun Pendidikan di Indonesia

Senin, 4 Mei 2026 - 08:56 WIB

FOPI dan Dewan Pers Dorong Kolaborasi Media untuk Informasi Berkualitas

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:37 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, SMSI Tekankan Hak Mendirikan Media Dilindungi Hukum

Berita Terbaru

Jawa Tengah

TNI Gaspol Bangun Jalan Desa Grugu, Warga Terharu

Senin, 4 Mei 2026 - 16:13 WIB