Penggunaan Kosmetik Mengandung Rhodamin B Dapat Berdampak Fatal bagi Kesehatan

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Prodi Farmasi, FKIK UMY, apt. RR. Sabtanti Harimurti.

Dosen Prodi Farmasi, FKIK UMY, apt. RR. Sabtanti Harimurti.

JOGJAOKE.COM, Sepanjang tahun 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 11 produk kosmetik yang mengandung pewarna merah K10. Temuan tersebut mencakup berbagai jenis produk, mulai dari krim wajah, toner, cat kuku, hingga sampo. Selain pewarna berbahaya, sejumlah produk juga terdeteksi mengandung bahan terlarang lain seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, serta cemaran 1,4-dioksan yang berisiko tinggi bagi kesehatan.

Temuan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Penggunaan bahan kimia berbahaya dapat memicu berbagai gangguan kesehatan serius, terutama jika digunakan dalam jangka panjang.

Pewarna merah K10 atau yang lebih dikenal sebagai Rhodamin B merupakan zat pewarna sintetis yang dilarang keras penggunaannya dalam kosmetik. Selain bersifat karsinogenik, bahan ini juga dapat menyebabkan iritasi kulit hingga dampak kesehatan kronis apabila terserap tubuh secara terus-menerus.

Dosen Program Studi Farmasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), apt. RR. Sabtanti Harimurti, M.Sc., Ph.D., menjelaskan bahwa temuan BPOM menunjukkan pengawasan terhadap produk kosmetik masih menjadi hal penting. Menurutnya, pengawasan berkala diperlukan karena tidak semua produk yang beredar di pasaran benar-benar aman digunakan masyarakat.

“BPOM memang memiliki tugas untuk terus melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar, baik obat, makanan, maupun kosmetik. Pengawasan dilakukan melalui pengambilan sampel di lapangan yang kemudian diuji di laboratorium untuk melihat apakah terdapat kandungan bahan berbahaya. Temuan kosmetik yang mengandung pewarna merah K10 ini menjadi pengingat bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan memilih kosmetik,” ujarnya kepada Humas UMY, Jumat (15/5) di UMY.

Pewarna merah K10 sejatinya bukan bahan untuk produk kecantikan. Zat tersebut umumnya digunakan sebagai pewarna tekstil, cat, dan kertas. Namun, karena harganya murah dan mudah diperoleh, bahan tersebut kerap disalahgunakan dalam produk kosmetik dekoratif seperti lipstik, perona pipi, maupun eye shadow.

“Rhodamin B itu sebenarnya pewarna industri, bukan untuk tubuh manusia. Bahan ini digunakan untuk tekstil, kertas, dan cat. Karena warnanya cerah serta harganya murah, ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya untuk kosmetik agar terlihat menarik dan biaya produksinya rendah. Padahal, zat ini sudah jelas dilarang digunakan pada kosmetik, makanan, maupun obat,” jelas Sabtanti.

Penggunaan kosmetik yang mengandung Rhodamin B dapat menimbulkan efek berbeda pada setiap orang. Dalam jangka pendek, bahan tersebut dapat menyebabkan iritasi, terutama pada pemilik kulit sensitif. Reaksi yang muncul dapat berupa rasa panas, ruam, hingga gatal pada area kulit yang terkena produk.

Meski demikian, risiko yang lebih berbahaya justru muncul ketika bahan tersebut digunakan secara terus-menerus dalam waktu lama. Sabtanti menjelaskan bahwa Rhodamin B memiliki sifat karsinogenik yang dapat memicu pertumbuhan sel kanker akibat akumulasi zat berbahaya di dalam tubuh.

“Kalau digunakan terus-menerus, zat ini bisa masuk ke dalam tubuh melalui kulit, mulut, maupun saluran pernapasan. Misalnya pada lipstik, bahan tersebut dapat ikut tertelan sedikit demi sedikit. Masalahnya, Rhodamin B tidak bisa dimetabolisme tubuh dengan baik sehingga dapat terakumulasi. Dalam jangka panjang, sifat karsinogeniknya bisa memicu gangguan fungsi hati hingga kanker hati,” terangnya.

Menurut Sabtanti, organ hati menjadi bagian tubuh yang paling rentan terdampak karena berfungsi sebagai pusat detoksifikasi berbagai zat yang masuk ke dalam tubuh. Ketika hati tidak mampu mengolah zat berbahaya tersebut, risiko kerusakan organ dapat meningkat seiring lamanya paparan.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur kosmetik murah tanpa memperhatikan keamanan produk. Kesadaran konsumen dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk menekan peredaran kosmetik berbahaya di tengah tingginya permintaan produk kecantikan saat ini. (lsi)

Sumber : Humas Umy

Berita Terkait

‎Viral Aksi Gerombolan Debt Collector Bantul, Polisi Dalami Pengerusakan Rumah Warga
Kodim Wonosobo Resmikan Jembatan Garuda, Buka Akses Majukan Desa Terpencil
‎Pemda Pastikan JLFR Tetap Meluncur, Pesepeda Bebas Melintas Malioboro
‎Bedah Film UWM Bongkar Tantangan Implementasi UU Pekerja Rumah Tangga
Ruwatan Ageng Bantul Doakan Keselamatan Bangsa dan Keseimbangan Alam
Takmir NHK Borong Sawi, Petani dan Jamaah Bahagia
‎Polda DIY dan Jogja Menyapa Bergerak Bantu Warga
Ahli Waris Klaim Tanah Masuk SHGB UMK, Minta Kejelasan Bukti

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:35 WIB

‎Viral Aksi Gerombolan Debt Collector Bantul, Polisi Dalami Pengerusakan Rumah Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kodim Wonosobo Resmikan Jembatan Garuda, Buka Akses Majukan Desa Terpencil

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:48 WIB

‎Pemda Pastikan JLFR Tetap Meluncur, Pesepeda Bebas Melintas Malioboro

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:45 WIB

‎Bedah Film UWM Bongkar Tantangan Implementasi UU Pekerja Rumah Tangga

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:39 WIB

Ruwatan Ageng Bantul Doakan Keselamatan Bangsa dan Keseimbangan Alam

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Polisi Masa Depan yang Dipercaya Publik

Sabtu, 25 Jul 2026 - 10:50 WIB