Penggunaan Kosmetik Mengandung Rhodamin B Dapat Berdampak Fatal bagi Kesehatan

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Prodi Farmasi, FKIK UMY, apt. RR. Sabtanti Harimurti.

Dosen Prodi Farmasi, FKIK UMY, apt. RR. Sabtanti Harimurti.

JOGJAOKE.COM, Sepanjang tahun 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 11 produk kosmetik yang mengandung pewarna merah K10. Temuan tersebut mencakup berbagai jenis produk, mulai dari krim wajah, toner, cat kuku, hingga sampo. Selain pewarna berbahaya, sejumlah produk juga terdeteksi mengandung bahan terlarang lain seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, serta cemaran 1,4-dioksan yang berisiko tinggi bagi kesehatan.

Temuan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Penggunaan bahan kimia berbahaya dapat memicu berbagai gangguan kesehatan serius, terutama jika digunakan dalam jangka panjang.

Pewarna merah K10 atau yang lebih dikenal sebagai Rhodamin B merupakan zat pewarna sintetis yang dilarang keras penggunaannya dalam kosmetik. Selain bersifat karsinogenik, bahan ini juga dapat menyebabkan iritasi kulit hingga dampak kesehatan kronis apabila terserap tubuh secara terus-menerus.

Dosen Program Studi Farmasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), apt. RR. Sabtanti Harimurti, M.Sc., Ph.D., menjelaskan bahwa temuan BPOM menunjukkan pengawasan terhadap produk kosmetik masih menjadi hal penting. Menurutnya, pengawasan berkala diperlukan karena tidak semua produk yang beredar di pasaran benar-benar aman digunakan masyarakat.

“BPOM memang memiliki tugas untuk terus melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar, baik obat, makanan, maupun kosmetik. Pengawasan dilakukan melalui pengambilan sampel di lapangan yang kemudian diuji di laboratorium untuk melihat apakah terdapat kandungan bahan berbahaya. Temuan kosmetik yang mengandung pewarna merah K10 ini menjadi pengingat bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan memilih kosmetik,” ujarnya kepada Humas UMY, Jumat (15/5) di UMY.

Pewarna merah K10 sejatinya bukan bahan untuk produk kecantikan. Zat tersebut umumnya digunakan sebagai pewarna tekstil, cat, dan kertas. Namun, karena harganya murah dan mudah diperoleh, bahan tersebut kerap disalahgunakan dalam produk kosmetik dekoratif seperti lipstik, perona pipi, maupun eye shadow.

“Rhodamin B itu sebenarnya pewarna industri, bukan untuk tubuh manusia. Bahan ini digunakan untuk tekstil, kertas, dan cat. Karena warnanya cerah serta harganya murah, ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya untuk kosmetik agar terlihat menarik dan biaya produksinya rendah. Padahal, zat ini sudah jelas dilarang digunakan pada kosmetik, makanan, maupun obat,” jelas Sabtanti.

Penggunaan kosmetik yang mengandung Rhodamin B dapat menimbulkan efek berbeda pada setiap orang. Dalam jangka pendek, bahan tersebut dapat menyebabkan iritasi, terutama pada pemilik kulit sensitif. Reaksi yang muncul dapat berupa rasa panas, ruam, hingga gatal pada area kulit yang terkena produk.

Meski demikian, risiko yang lebih berbahaya justru muncul ketika bahan tersebut digunakan secara terus-menerus dalam waktu lama. Sabtanti menjelaskan bahwa Rhodamin B memiliki sifat karsinogenik yang dapat memicu pertumbuhan sel kanker akibat akumulasi zat berbahaya di dalam tubuh.

“Kalau digunakan terus-menerus, zat ini bisa masuk ke dalam tubuh melalui kulit, mulut, maupun saluran pernapasan. Misalnya pada lipstik, bahan tersebut dapat ikut tertelan sedikit demi sedikit. Masalahnya, Rhodamin B tidak bisa dimetabolisme tubuh dengan baik sehingga dapat terakumulasi. Dalam jangka panjang, sifat karsinogeniknya bisa memicu gangguan fungsi hati hingga kanker hati,” terangnya.

Menurut Sabtanti, organ hati menjadi bagian tubuh yang paling rentan terdampak karena berfungsi sebagai pusat detoksifikasi berbagai zat yang masuk ke dalam tubuh. Ketika hati tidak mampu mengolah zat berbahaya tersebut, risiko kerusakan organ dapat meningkat seiring lamanya paparan.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur kosmetik murah tanpa memperhatikan keamanan produk. Kesadaran konsumen dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk menekan peredaran kosmetik berbahaya di tengah tingginya permintaan produk kecantikan saat ini. (lsi)

Sumber : Humas Umy

Berita Terkait

Intel Polda Tertangkap Mahasiswa UMY, Polda DIY Buka Fakta Mengejutkan Publik
PDIP Jogja Gembleng Kader, Perkuat Ideologi dan Soliditas Rakyat
Mahasiswa Merahkan Titik Nol, Gugat Kebijakan dan Korupsi Nasional
‎SD Muhammadiyah Kolombo Bangkit, Rebut Kembali Kepercayaan Masyarakat ‎Sleman
Mahasiswa Yogyakarta Gugat Prabowo-Gibran, Rapor Merah Pemerintah Menggema Keras
Akreditasi Unggul Diraih, UWM Yogyakarta Pacu Revolusi Kurikulum Digital
Digitalisasi Penguatan Integritas ASN Antar Pemkot Yogyakarta Raih Pengakuan KPK
Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Sepeda Motor dan Mobil di Yogyakarta

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:57 WIB

Intel Polda Tertangkap Mahasiswa UMY, Polda DIY Buka Fakta Mengejutkan Publik

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:51 WIB

PDIP Jogja Gembleng Kader, Perkuat Ideologi dan Soliditas Rakyat

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:43 WIB

Mahasiswa Merahkan Titik Nol, Gugat Kebijakan dan Korupsi Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:31 WIB

‎SD Muhammadiyah Kolombo Bangkit, Rebut Kembali Kepercayaan Masyarakat ‎Sleman

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:27 WIB

Mahasiswa Yogyakarta Gugat Prabowo-Gibran, Rapor Merah Pemerintah Menggema Keras

Berita Terbaru