Penggalian Kabel Optik Ganggu Lalu Lintas, Pemkot Bekasi Amankan Alat Proyek

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Kota Bekasi — Suasana di Jl. Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, mendadak tegang pada Minggu (22/2/2026). Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turun langsung ke lokasi penggalian kabel optik yang sedang berlangsung. Tanpa kompromi, ia meminta pekerjaan dihentikan saat itu juga karena tidak ditemukan kejelasan terkait perizinan proyek di lapangan.

Di lokasi terlihat aktivitas penggalian memakan sebagian badan jalan. Tanah berserakan, lalu lintas terganggu, dan tidak tampak adanya papan informasi proyek maupun pengawas resmi di tempat. Kondisi tersebut langsung memicu pertanyaan keras dari Wali Kota kepada para pekerja.

Tri Adhianto dengan tegas menanyakan dokumen perizinan serta penanggung jawab proyek. Namun di lapangan, tidak ada pihak pengawas maupun perwakilan perusahaan yang dapat memberikan penjelasan memadai. Situasi ini membuatnya geram dan memutuskan tindakan cepat.

“Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” tegas Tri.

Ia bahkan memerintahkan agar alat pekerjaan ditahan dan diamankan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara sampai ada kejelasan administrasi dan legalitas proyek tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang semena-mena melakukan pekerjaan tanpa prosedur resmi.

Selain menegur pihak pekerja, Tri juga memberikan peringatan keras kepada camat dan lurah setempat. Ia menilai pengawasan wilayah harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.

“Camat dan lurah harus lebih peka dan teliti. Jangan sampai proyek yang tidak berizin berjalan begitu saja dan akhirnya berdampak buruk bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa setiap proyek yang menyentuh fasilitas umum wajib melalui prosedur resmi dan koordinasi yang jelas. Pemerintah Kota Bekasi, menurutnya, tidak akan mentolerir pekerjaan liar yang berpotensi merusak infrastruktur dan merugikan warga.

Dengan ada nya penggalian kabel optik yang sudah banyak ditemukan di berbagai lokasi, dan tidak dibenahi ulang oleh pihak yang bersangkutan, pada akhirnya warga masyarakat sekitar yang membenahi dan mendapatkan kerugiannya.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bahwa ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan adalah hal mutlak. Pemerintah daerah memastikan, proyek penggalian di Jl. Kali Abang Tengah tidak akan dilanjutkan sebelum seluruh perizinan dan tanggung jawabnya jelas serta sesuai ketentuan yang berlaku.(Ls)

Sumber : Diskominfostsandi

@gerbangpatriot

Berita Terkait

Sardi Effendi: LPK Harus Mampu Jawab Kebutuhan Dunia Industri Modern
Mukota KADIN Bekasi Diharapkan Lahirkan Program Nyata untuk Kesejahteraan Warga
Perkuat Harmoni Sosial, Wawali Bekasi Minta Pimpinan Wilayah Aktif Bangun Komunikasi
Literasi Informasi Jadi Fokus Disarpusda Bekasi Hadapi Era Digital
Wali Kota Bekasi: Di Tanah Suci Tak Ada Lagi Sekat Jabatan
Lima Tahun Naik Konsisten, IPM Kota Bekasi Melonjak Jadi 84,43
Wawali Bekasi Dorong Peningkatan Kualitas Guru dalam Sistem Pendidikan Nasional
Wawali Bekasi: Pengembangan Bakat Siswa Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:59 WIB

Sardi Effendi: LPK Harus Mampu Jawab Kebutuhan Dunia Industri Modern

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:38 WIB

Mukota KADIN Bekasi Diharapkan Lahirkan Program Nyata untuk Kesejahteraan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:02 WIB

Perkuat Harmoni Sosial, Wawali Bekasi Minta Pimpinan Wilayah Aktif Bangun Komunikasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:13 WIB

Literasi Informasi Jadi Fokus Disarpusda Bekasi Hadapi Era Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:29 WIB

Wali Kota Bekasi: Di Tanah Suci Tak Ada Lagi Sekat Jabatan

Berita Terbaru