Pemkot Yogya Gandeng 23 LBH, Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin Ditambah di 2026

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkot Yogyakarta dan 23 LBH/OBH di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (23/1/2026). (Dok Pemkot)

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkot Yogyakarta dan 23 LBH/OBH di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (23/1/2026). (Dok Pemkot)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Kota Yogyakarta melanjutkan program bantuan hukum gratis bagi warga miskin pada 2026 sebagai upaya menjamin hak konstitusional sekaligus memperluas akses keadilan (access to justice). Tahun ini, Pemkot menggandeng 23 organisasi/lembaga bantuan hukum (LBH/OBH) dengan dukungan anggaran yang ditingkatkan.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkot Yogyakarta dan 23 LBH/OBH di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (23/1/2026). Anggaran bantuan hukum bagi warga miskin tahun ini ditetapkan sebesar Rp 276 juta, naik sekitar Rp 12 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 264 juta.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Dedi Budiono menegaskan, konstitusi menjamin setiap warga negara memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun, keterbatasan ekonomi kerap menjadi penghalang bagi masyarakat miskin untuk mengakses keadilan.

“Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen hadir menjamin hak tersebut melalui sinergi dengan organisasi bantuan hukum. Penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud tanggung jawab bersama dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga yang membutuhkan,” kata Dedi.

Ia mengapresiasi peran 23 LBH/OBH mitra yang akan memberikan layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi. Dedi juga mengingatkan agar seluruh mitra menjaga profesionalitas dan independensi serta memberikan pelayanan tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, maupun pilihan politik.

“Pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan, sekaligus memastikan dukungan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta Rihari Wulandari menjelaskan, anggaran bantuan hukum bagi warga miskin masuk dalam pos bantuan sosial belanja tidak terduga. Pada 2025, realisasi anggaran bantuan hukum terserap 100 persen.

“Pada 2026, Pemkot Yogyakarta bermitra dengan LBH/OBH yang telah terakreditasi Kementerian Hukum. Harapannya, layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat berjalan optimal,” kata Rihari.

Bantuan hukum ini diperuntukkan bagi penduduk Kota Yogyakarta yang tercatat sebagai warga miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Warga dapat mengakses layanan dengan datang ke Kantor Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta atau langsung ke LBH/OBH mitra, antara lain LBH Al-Kautsar, LBH Dharma Yudha, YLBH Sembada, LBH Yogyakarta, YLBH Apik, hingga sejumlah LBH perguruan tinggi dan organisasi bantuan hukum lainnya.

Sementara itu, Direktur YLBH Sembada Hendrikus Indhayana Yudha menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkot Yogyakarta kepada LBH/OBH dalam pelaksanaan program bantuan hukum bagi warga miskin.

“Kami berkomitmen terus melayani masyarakat, baik melalui bantuan litigasi maupun nonlitigasi seperti penyuluhan hukum. Ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,” ujarnya. (ihd)

Berita Terkait

Eko Suwanto Dorong Anggaran Rp120 Juta per Kelurahan di DIY untuk Percepatan Penanganan Stunting
WFH Perdana di Pemkot Yogyakarta Sepi Peminat, Hanya 2,8 Persen ASN Bekerja dari Rumah
Targetkan Ada di 45 Kelurahan, Ini Alasan Pemkot Yogya Perbanyak Sekolah Lansia
Pemkot Yogyakarta Raih Opini WTP ke-17 Berturut-turut dari BPK 
Pemkot Yogya Batasi BBM Mobdin 5 Liter per Hari, Imbau ASN Naik Sepeda
Pemkot Yogya Batasi BBM Kendaraan Dinas, Anggaran Diproyeksikan Hemat hingga Rp4,7 Miliar
Pemkot Yogya Pastikan Tidak Ada PPPK Dirumahkan Meski Belanja Pegawai Lampaui 30 Persen
Pemkot Yogya Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Meski Belanja Pegawai Lampaui 30 Persen

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:14 WIB

Eko Suwanto Dorong Anggaran Rp120 Juta per Kelurahan di DIY untuk Percepatan Penanganan Stunting

Jumat, 10 April 2026 - 16:32 WIB

WFH Perdana di Pemkot Yogyakarta Sepi Peminat, Hanya 2,8 Persen ASN Bekerja dari Rumah

Selasa, 7 April 2026 - 21:24 WIB

Targetkan Ada di 45 Kelurahan, Ini Alasan Pemkot Yogya Perbanyak Sekolah Lansia

Jumat, 3 April 2026 - 17:02 WIB

Pemkot Yogyakarta Raih Opini WTP ke-17 Berturut-turut dari BPK 

Kamis, 2 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkot Yogya Batasi BBM Mobdin 5 Liter per Hari, Imbau ASN Naik Sepeda

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Kepemimpinan Kolaboratif Dan Interagency Governance

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:39 WIB