Pemkot Yogya Gandeng 23 LBH, Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin Ditambah di 2026

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkot Yogyakarta dan 23 LBH/OBH di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (23/1/2026). (Dok Pemkot)

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkot Yogyakarta dan 23 LBH/OBH di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (23/1/2026). (Dok Pemkot)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Kota Yogyakarta melanjutkan program bantuan hukum gratis bagi warga miskin pada 2026 sebagai upaya menjamin hak konstitusional sekaligus memperluas akses keadilan (access to justice). Tahun ini, Pemkot menggandeng 23 organisasi/lembaga bantuan hukum (LBH/OBH) dengan dukungan anggaran yang ditingkatkan.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkot Yogyakarta dan 23 LBH/OBH di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (23/1/2026). Anggaran bantuan hukum bagi warga miskin tahun ini ditetapkan sebesar Rp 276 juta, naik sekitar Rp 12 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 264 juta.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Dedi Budiono menegaskan, konstitusi menjamin setiap warga negara memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun, keterbatasan ekonomi kerap menjadi penghalang bagi masyarakat miskin untuk mengakses keadilan.

“Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen hadir menjamin hak tersebut melalui sinergi dengan organisasi bantuan hukum. Penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud tanggung jawab bersama dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga yang membutuhkan,” kata Dedi.

Ia mengapresiasi peran 23 LBH/OBH mitra yang akan memberikan layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi. Dedi juga mengingatkan agar seluruh mitra menjaga profesionalitas dan independensi serta memberikan pelayanan tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, maupun pilihan politik.

“Pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan, sekaligus memastikan dukungan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta Rihari Wulandari menjelaskan, anggaran bantuan hukum bagi warga miskin masuk dalam pos bantuan sosial belanja tidak terduga. Pada 2025, realisasi anggaran bantuan hukum terserap 100 persen.

“Pada 2026, Pemkot Yogyakarta bermitra dengan LBH/OBH yang telah terakreditasi Kementerian Hukum. Harapannya, layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat berjalan optimal,” kata Rihari.

Bantuan hukum ini diperuntukkan bagi penduduk Kota Yogyakarta yang tercatat sebagai warga miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Warga dapat mengakses layanan dengan datang ke Kantor Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta atau langsung ke LBH/OBH mitra, antara lain LBH Al-Kautsar, LBH Dharma Yudha, YLBH Sembada, LBH Yogyakarta, YLBH Apik, hingga sejumlah LBH perguruan tinggi dan organisasi bantuan hukum lainnya.

Sementara itu, Direktur YLBH Sembada Hendrikus Indhayana Yudha menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkot Yogyakarta kepada LBH/OBH dalam pelaksanaan program bantuan hukum bagi warga miskin.

“Kami berkomitmen terus melayani masyarakat, baik melalui bantuan litigasi maupun nonlitigasi seperti penyuluhan hukum. Ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,” ujarnya. (ihd)

Berita Terkait

Pengentasan RTLH, Pemkot Yogyakarta Targetkan Renovasi 200 Rumah pada 2026
Ombudsman Beri Nilai 88,52, Kantor Pertanahan Kota Yogya Tertinggi ATR/BPN DIY
Studi Banding ke Jogja, DPRD Loteng Dalami Pola Kemitraan Pemda–Media
Pasar Murah Digelar di 14 Kemantren, Pemkot Yogyakarta Kendalikan Harga Jelang Idulfitri
Satlinmas Garda Terdepan Ketertiban, Pemkot Yogya Dorong Peran Perempuan
Waspada Ancaman PMK, Pemkot Yogya Gerak Cepat Vaksinasi Ternak
Pemkot Yogyakarta Siapkan Rp14,8 Miliar Perkuat Drainase Antisipasi Cuaca Ekstrem 2026
Beasiswa Mahasiswa Miskin Rp8 Juta per Tahun, Dorong Satu Keluarga Satu Sarjana

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:46 WIB

Pengentasan RTLH, Pemkot Yogyakarta Targetkan Renovasi 200 Rumah pada 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:19 WIB

Ombudsman Beri Nilai 88,52, Kantor Pertanahan Kota Yogya Tertinggi ATR/BPN DIY

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:49 WIB

Studi Banding ke Jogja, DPRD Loteng Dalami Pola Kemitraan Pemda–Media

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:34 WIB

Pasar Murah Digelar di 14 Kemantren, Pemkot Yogyakarta Kendalikan Harga Jelang Idulfitri

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:58 WIB

Satlinmas Garda Terdepan Ketertiban, Pemkot Yogya Dorong Peran Perempuan

Berita Terbaru