JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program fasilitasi sertifikasi halal. Digawangi Dinas Koperasi dan UMKM, program ini membidik peningkatan daya saing produk UMKM sekaligus memperluas akses pasar, dari tingkat lokal hingga internasional.
Sejak tahun lalu, Dinas Koperasi dan UKM DIY telah melaksanakan fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM angkatan pertama. Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM DIY, Veronica Setioningtyas Prativi, mengatakan, program tersebut merupakan bentuk dukungan konkret pemerintah daerah kepada pelaku UMKM.
“Agar pelaku UMKM dapat meningkatkan daya saing melalui fasilitasi sertifikat halal,” ujar Veronica, Rabu (21/1/2026). Menurut dia, sertifikasi halal juga berperan penting dalam menumbuhkan kepercayaan konsumen serta membuka peluang perluasan pasar yang lebih luas.
Melalui program ini, pelaku UMKM mendapatkan pendampingan teknis secara menyeluruh, mulai dari pemenuhan persyaratan administrasi, pemahaman tahapan verifikasi, hingga proses pengajuan sertifikat halal. Pendampingan tersebut diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha dalam mengikuti prosedur yang kerap dianggap rumit.
Pengajuan sertifikat halal dilakukan melalui Sistem Informasi Halal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Skema ini sekaligus mendorong percepatan sertifikasi halal berbagai produk UMKM yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Veronica menegaskan, program fasilitasi tersebut sejalan dengan kebijakan nasional terkait kewajiban sertifikasi halal bagi produk pangan, minuman, kosmetik, serta sejumlah barang gunaan tertentu. Dengan kepastian status halal, produk UMKM dinilai lebih siap bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Ke depan, Dinas Koperasi dan UKM DIY berharap semakin banyak produk UMKM di wilayah tersebut yang tersertifikasi halal. Selain meningkatkan daya saing, sertifikasi ini juga diharapkan memberi jaminan keamanan dan kehalalan produk bagi konsumen. (ihd)






