PalmCo Kembangkan Platform “PTPN Carbon Hub” untuk Mempermudah Akses Kredit Karbon

Senin, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta — PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menawarkan skema pembelian kredit karbon dengan harga mulai Rp150.000 per ton. Melalui inisiatif ini, masyarakat umum dapat ikut berkontribusi dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Kredit karbon merupakan sertifikat yang mewakili pengurangan emisi gas rumah kaca. Satu kredit setara dengan satu ton karbon dioksida (CO₂) yang berhasil dicegah masuk ke atmosfer. Dana dari pembelian kredit karbon digunakan untuk membiayai proyek-proyek ramah lingkungan, misalnya pemanfaatan limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent(POME) menjadi biogas.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Santosa, menjelaskan program ini dirancang agar partisipasi tidak hanya datang dari korporasi, tetapi juga individu.
“Kami ingin menghadirkan cara yang mudah dan terjangkau bagi semua kalangan untuk terlibat dalam aksi nyata mengurangi emisi karbon,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (01/09/2025).

Sebagaimana diketahui, berbagai aktivitas dapat menghasilkan karbon. Semisal berkendara, penggunaan AC, mesin cuci, hingga pemakaian telepon selular. Operasional tambang, pabrik, pelabuhan, bandara hingga kereta juga menghasilkan karbon tersendiri. Karbon tersebut dalam jumlah yang sangat besar, menjadi sumber emisi gas rumah kaca dan menimbulkan banyak efek negatif bagi bumi. Utamanya terkait perubahan iklim ekstrem akibat peningkatan suhu.

Untuk itu, pemerintah melalui IDX Carbon telah memfasilitasi perdagangan unit karbon. Salah satunya dalam bentuk kredit karbon. Hal ini dilakukan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
“Melalui Pabrik Kelapa Sawit Lubuk Dalam, Riau, yang mengolah limbah cair sawit menjadi biogas untuk co-firing, perusahaan telah memiliki sertifikat Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca yang dapat didaftarkan di IDX Carbon,” urainya.

Menurut Jatmiko, inisiatif ini sejalan dengan target pemerintah mencapai net zero emission pada 2060. “Skema ini akan mengurangi emisi sekaligus menciptakan nilai ekonomi baru melalui perdagangan karbon,” katanya.

Transaksi kredit karbon PalmCo telah terverifikasi dan tercatat di Sistem Registri Nasional (SRN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penjualan dilakukan melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) sehingga proses diklaim transparan dan akuntabel. Setiap pembelian otomatis di-retire di sistem SRN guna menghindari perhitungan ganda.

PTPN IV PalmCo sendiri menjadi perusahaan perkebunan pertama yang telah memiliki sertifikat SPE GRK serta terdaftar di IDX Carbon. Untuk meningkatkan akses serta kemudahan bertransaksi, PalmCo menggandeng anak usaha mereka, PT KPBN untuk membangun platform “PTPN Carbon Hub”. Aplikasi berbasis web ini membuka kesempatan bagi siapa saja untuk membeli karbon sekaligus berkontribusi pada lingkungan.
“Banyak di antara kita yang peduli dengan jejak karbonnya. PalmCo membuka kesempatan seluas-luasnya, untuk sama-sama menjaga lingkungan melalui penekanan emisi GRK,” tukas Jatmiko.

Masyarakat bisa membeli sesuai kemampuan, mulai dari 1 ton hingga ratusan ton. Seorang pembeli, Rizalmi Fitrah, mengatakan tertarik karena harganya terjangkau. “Awalnya saya pikir hal seperti ini hanya bisa dilakukan perusahaan besar. Ternyata individu pun bisa ikut berkontribusi. Rasanya menyenangkan bisa ambil bagian dalam program yang berdampak positif,” ujarnya.

PalmCo berharap langkah ini mendorong keterlibatan lebih banyak pihak dalam mitigasi perubahan iklim. Selain memberi nilai tambah pada pengelolaan limbah, skema ini juga diharapkan mendukung pengembangan ekonomi sirkular di sektor perkebunan sawit.(*)

Berita Terkait

Liga Santri dan Piala Asia Jadi Target, KSMI Percayakan Posisi Waketum kepada Tundra Meliala
Kasus Haji Ilegal Rugikan Ratusan Korban hingga Rp30 Miliar, Bareskrim Didesak Bertindak
Kolaborasi RRI-SMSI: Menjaga Kedaulatan Informasi di Ruang Digital
Semarak Merah Putih BRI Padukan Nasionalisme dan Kepedulian bagi Korban Gempa NTT
Wawali Harris Bobihoe Titip Pesan kepada Kontingen Jamnas Gorontalo: Jaga Nama Baik Daerah
Gubernur Andra Soni Terima Bakti Nayaka Mahambara di Ajang Koperasi Award 2026
Sidang Perlawanan Gabriel Lumbantoruan, Kuasa Hukum Persoalkan Kewenangan PN Jakarta Utara
Bukan Sekadar Nomor Urut, Ini Cara Prof Indira Melihat Meritokrasi di Ombudsman

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Liga Santri dan Piala Asia Jadi Target, KSMI Percayakan Posisi Waketum kepada Tundra Meliala

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Kasus Haji Ilegal Rugikan Ratusan Korban hingga Rp30 Miliar, Bareskrim Didesak Bertindak

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Kolaborasi RRI-SMSI: Menjaga Kedaulatan Informasi di Ruang Digital

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Semarak Merah Putih BRI Padukan Nasionalisme dan Kepedulian bagi Korban Gempa NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Wawali Harris Bobihoe Titip Pesan kepada Kontingen Jamnas Gorontalo: Jaga Nama Baik Daerah

Berita Terbaru

Yogyakarta

Kota Menjadi Cermin Ingatan Manusia dalam Puisi Ubai Dillah

Senin, 24 Agu 2026 - 10:19 WIB