Kawal RUU HPI, PERADI Profesional Dorong Kepastian Hukum Transaksi Global.

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi menyampaikan masukan komprehensif terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).

Masukan tersebut dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU HPI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, menegaskan pentingnya aturan yang adaptif terhadap hubungan hukum lintas negara yang kian kompleks. Menurutnya, perkembangan teknologi, investasi asing, transaksi digital, hingga arbitrase internasional membutuhkan sistem hukum nasional yang modern dan responsif. “Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak, namun tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional,” ujar Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) tersebut.

Harris menambahkan, selama ini persoalan hukum perdata internasional masih tersebar di berbagai regulasi, yurisprudensi, dan praktik peradilan. Kondisi ini memicu ketidakpastian hukum, terutama terkait kompetensi peradilan, pilihan hukum, pilihan forum, hingga pengakuan putusan asing.

Masukan yang dibawa PERADI Profesional merupakan hasil kajian mendalam dengan membandingkan hukum nasional dan instrumen internasional yang relevan.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPN PERADI Profesional, Yuhelson, membeberkan 7 rekomendasi strategis untuk memperkuat RUU HPI.

Perluasan Ruang Lingkup: Mengakomodasi praktik hukum masa depan dengan menambahkan klausul pada Pasal 4 ayat 2.

Ketegasan Parameter Yuridis: Memperjelas hubungan antara choice of law (pilihan hukum), choice of forum (pilihan forum), dan yurisdiksi Indonesia berdasarkan Pancasila serta hak konstitusional warga negara.

Prosedur Putusan Asing: Mengatur secara rinci persyaratan, tata cara, jangka waktu pemeriksaan, ruang lingkup penilaian hakim, serta alasan penolakan eksekusi putusan pengadilan asing.

Kerja Sama Peradilan Lintas Negara: Menyusun mekanisme konkret terkait pertukaran informasi, alat bukti, dan pemeriksaan saksi antar-otoritas hukum negara.

Harmonisasi Regulasi Sektoral: Menyelaraskan RUU HPI dengan KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan.

Adopsi Konvensi Internasional: Memastikan penerapan hukum internasional tetap tunduk pada mekanisme hukum nasional dan tidak mengorbankan kepentingan dalam negeri.

Penguatan Kapasitas Penegak Hukum: Menambahkan klausul peningkatan kompetensi kelembagaan bagi hakim, advokat, panitera, notaris, dan profesi hukum lainnya.

PERADI Profesional berharap seluruh rekomendasi praktis ini dapat diakomodasi oleh DPR RI demi terciptanya penegakan hukum perdata internasional yang kuat dan berkepastian di Indonesia(**)

Berita Terkait

Perut Tak Nyaman Saat Olahraga, Jangan Gegabah Konsumsi Obat Masuk Angin
Art Policing, Strategi Mencegah Hoaks dan Konflik Sosial di Era Post Truth
Hindari Sikap “Pokoknya”, Kongkow Didorong Jadi Ruang Mencari Solusi
Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung
15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik dalam Sidang Perdana Kasus Gas Portable
PN Jaktim Batalkan Tersangka Irma, Kejari Pelajari Putusan
Sambut Hari Pramuka, IJP Susilo Teguh R: Terpenting dari Kepramukaan adalah Proses Pendidikan Karakter
Sakit dan Mahalnya Melahirkan Demokrasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Perut Tak Nyaman Saat Olahraga, Jangan Gegabah Konsumsi Obat Masuk Angin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Art Policing, Strategi Mencegah Hoaks dan Konflik Sosial di Era Post Truth

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Hindari Sikap “Pokoknya”, Kongkow Didorong Jadi Ruang Mencari Solusi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:27 WIB

15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik dalam Sidang Perdana Kasus Gas Portable

Berita Terbaru

Yogyakarta

Susanto Dwi Antoro Ajak Warga Bersatu Doakan Keselamatan NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:17 WIB