Kawal RUU HPI, PERADI Profesional Dorong Kepastian Hukum Transaksi Global.

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi menyampaikan masukan komprehensif terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).

Masukan tersebut dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU HPI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, menegaskan pentingnya aturan yang adaptif terhadap hubungan hukum lintas negara yang kian kompleks. Menurutnya, perkembangan teknologi, investasi asing, transaksi digital, hingga arbitrase internasional membutuhkan sistem hukum nasional yang modern dan responsif. “Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak, namun tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional,” ujar Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) tersebut.

Harris menambahkan, selama ini persoalan hukum perdata internasional masih tersebar di berbagai regulasi, yurisprudensi, dan praktik peradilan. Kondisi ini memicu ketidakpastian hukum, terutama terkait kompetensi peradilan, pilihan hukum, pilihan forum, hingga pengakuan putusan asing.

Masukan yang dibawa PERADI Profesional merupakan hasil kajian mendalam dengan membandingkan hukum nasional dan instrumen internasional yang relevan.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPN PERADI Profesional, Yuhelson, membeberkan 7 rekomendasi strategis untuk memperkuat RUU HPI.

Perluasan Ruang Lingkup: Mengakomodasi praktik hukum masa depan dengan menambahkan klausul pada Pasal 4 ayat 2.

Ketegasan Parameter Yuridis: Memperjelas hubungan antara choice of law (pilihan hukum), choice of forum (pilihan forum), dan yurisdiksi Indonesia berdasarkan Pancasila serta hak konstitusional warga negara.

Prosedur Putusan Asing: Mengatur secara rinci persyaratan, tata cara, jangka waktu pemeriksaan, ruang lingkup penilaian hakim, serta alasan penolakan eksekusi putusan pengadilan asing.

Kerja Sama Peradilan Lintas Negara: Menyusun mekanisme konkret terkait pertukaran informasi, alat bukti, dan pemeriksaan saksi antar-otoritas hukum negara.

Harmonisasi Regulasi Sektoral: Menyelaraskan RUU HPI dengan KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan.

Adopsi Konvensi Internasional: Memastikan penerapan hukum internasional tetap tunduk pada mekanisme hukum nasional dan tidak mengorbankan kepentingan dalam negeri.

Penguatan Kapasitas Penegak Hukum: Menambahkan klausul peningkatan kompetensi kelembagaan bagi hakim, advokat, panitera, notaris, dan profesi hukum lainnya.

PERADI Profesional berharap seluruh rekomendasi praktis ini dapat diakomodasi oleh DPR RI demi terciptanya penegakan hukum perdata internasional yang kuat dan berkepastian di Indonesia(**)

Berita Terkait

Jakarta–Jogja Rp82 Ribu, Ini Rute Empat Kereta!
Promosikan Produk Lokal Lampung di Ajang Internasional, Batin Wulan Bawa Mocaf & Ikan Cobia Mendunia!
BAZNAS Kota Yogyakarta Sabet Penghargaan Nasional, Abd Samik Tegaskan Amanah
IAS Group Raih Apresiasi dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026
Harumkan Nama Lampung, Gubernur Mirza Kembali Sabet Grand BAZNAS Awards 2026 Berkat Inovasi Zakat
Prof Edy Sentil AFEBSI: Kolaborasi Harga Mati Menuju Indonesia Emas 2045
Buktikan Kepemimpinan Unggul, Sekdaprov Lampung Raih Posisi Kedua di Ajang ADLG Awards 2026
Kongres AFEBSI Perkuat Kolaborasi, Dorong PTS Indonesia Bersaing Global

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Jakarta–Jogja Rp82 Ribu, Ini Rute Empat Kereta!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Promosikan Produk Lokal Lampung di Ajang Internasional, Batin Wulan Bawa Mocaf & Ikan Cobia Mendunia!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:21 WIB

BAZNAS Kota Yogyakarta Sabet Penghargaan Nasional, Abd Samik Tegaskan Amanah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:14 WIB

IAS Group Raih Apresiasi dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Harumkan Nama Lampung, Gubernur Mirza Kembali Sabet Grand BAZNAS Awards 2026 Berkat Inovasi Zakat

Berita Terbaru