Art Policing, Strategi Mencegah Hoaks dan Konflik Sosial di Era Post Truth

Sabtu, 15 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist)

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist)

JOGJAOKE.COM, JAKARTA – Di era post truth berbagai cara pembenaran yang di design sedemikian rupa dianggap sebagai kebenaran yang dapat berefek pada penyesatan dengan mengobok-obok opini publik, menyerang emosi dan memutar balikan persepsi. Adu domba di arena media. Media menjadi sarana dan ruang utamanya dengan berbagai taburan hoax apalagi yang dibumbui primordialisme untuk mendapatkan legitimasi dan solidaritas. Yang dapat menggerus logika dengan mengutamakan emosional dengan memanfaatkan spiritualisme. Sasarannya adalah untuk mempengaruhi opini publik yang akan dapat mengadu domba hingga saling menyalahkan, saling menghakimi uang memicu terjadinya konflik sosial.

Untuk menjaga keteraturan sosial dan perdamaian diperlukan adanya pendinginan atau cooling system, sebagai upaya membangun literasi melalui art policing atau pemolisian dengan pendekatan seni budaya sebagai bahasa universal. Art policing setidaknya dapat dilakukan melalui langkah langkah:
1. Membuat event-event dengan berbagai program yang membuat happy dan mencerahkan,
2. Membuat dan berdayak area publik atau tempat tempat nongkrong untuk interaksi sosial,
3. Membuat model dialog langsung atau melalui media,
4. Membuat model model komunitas,
5. Membuat kesepakatan melalui berbagai cara untuk tetap rasional dan penyelesaian masalah dengan mengedepankan cara cara damai,
6. Memberdayakan soft power dan smart power,
7. Memberdayakan seni budaya dalam berbagai aktifitas,
8. Membuat model model counter issue yang mendamaikan, mendinginkan dan mencerdaskan melalui karikatur atau kartun misalnya,
9. Membangun role model dari tokoh tokoh formal dan non formal yang inspiratif,
10. Memberdayakan sistem edukasi formal maupun non formal.

Masih banyak cara lain yang bisa dilakukan dalam art policing untuk membangun dan menjaga keteraturan sosial. ***

Berita Terkait

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ
Perut Tak Nyaman Saat Olahraga, Jangan Gegabah Konsumsi Obat Masuk Angin
Hindari Sikap “Pokoknya”, Kongkow Didorong Jadi Ruang Mencari Solusi
Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung
15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik dalam Sidang Perdana Kasus Gas Portable
Cik Ujang Terima Penghargaan Lencana Melati di Momentum Hari Pramuka ke-65
PN Jaktim Batalkan Tersangka Irma, Kejari Pelajari Putusan
Sambut Hari Pramuka, IJP Susilo Teguh R: Terpenting dari Kepramukaan adalah Proses Pendidikan Karakter

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Perut Tak Nyaman Saat Olahraga, Jangan Gegabah Konsumsi Obat Masuk Angin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Art Policing, Strategi Mencegah Hoaks dan Konflik Sosial di Era Post Truth

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Hindari Sikap “Pokoknya”, Kongkow Didorong Jadi Ruang Mencari Solusi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB