Pakar UMY: Lagu Domain Publik Bebas Diputar, Usaha Kecil Tak Perlu Bayar Royalti

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo (Dok UMY)

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo (Dok UMY)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Lagu yang telah masuk ke ranah domain publik dapat diputar tanpa kewajiban membayar royalti. Hal ini ditegaskan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, dalam diskusi di Fakultas Hukum UMY, Senin.

“Jika sebuah lagu sudah menjadi public domain, dapat digunakan tanpa harus membayar royalti,” ujarnya. Trisno menjelaskan, perlindungan hak cipta memiliki batas waktu tertentu. Setelah masa berlaku habis, karya cipta otomatis bisa dimanfaatkan publik tanpa izin atau pembayaran.

Menurut dia, lagu-lagu klasik maupun sejumlah lagu populer lama kini sudah berstatus bebas hak cipta. Kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil, seperti kafe dan restoran, yang sering keberatan dengan kewajiban membayar royalti musik.

Meski demikian, Trisno menegaskan, pemutaran musik di ruang privat berbeda dengan ruang publik. “Kalau musik diputar di rumah, itu hak pribadi. Namun jika diputar di kafe atau mal, ada nilai komersial. Musik digunakan untuk menarik konsumen agar betah. Maka wajar pencipta berhak atas royalti,” katanya.

Ia menambahkan, sengketa hak cipta kerap terjadi akibat kontrak yang tidak rinci antara pencipta, penyanyi, dan industri musik. Ketidakjelasan isi kontrak sering memicu gugatan ketika sebuah lagu menjadi populer. “Revisi UU Hak Cipta harus memberi kepastian hukum agar tidak menimbulkan kontroversi baru,” ujarnya.

Trisno menilai ketentuan pidana dalam UU Hak Cipta penting untuk melindungi pencipta sekaligus memberi efek jera. Namun, ia mengingatkan penegakan hukum jangan sampai berlebihan hingga menimbulkan kriminalisasi terhadap konsumen maupun pelaku usaha kecil. “Hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam penyelesaian pelanggaran hak cipta,” tuturnya. (ihd)

Berita Terkait

Pemkot Yogyakarta Perkuat Skrining Kesehatan Anak, Cegah Stunting Sejak Dini
Eko Suwanto: Santri Garda Moral Bangsa, Penjaga Nasionalisme Indonesia
Ketua PKK Wiwiek Hargono Ajak Kader Wujudkan Gerakan PKK yang Tulus dan Berdampak
Pemprov Lampung Hadir di TEI 2025 sebagai Komitmen Menuju Ekonomi Daerah yang Tangguh dan Berkelanjutan
Yogyakarta Siapkan Pembangunan PSEL, Targetkan Olah 1.000 Ton Sampah per Hari
Pemkot Yogyakarta Perketat Pengawasan Pangan Segar di Pasar dan Ritel Modern
Gubernur Rahmat Dukung Pelestarian Adat Cangget Turun Mandei di Kedaton Buay Nuat
Batik Banten Unjuk Gigi di Indonesia International Modest Fashion Festival 2025

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Pemkot Yogyakarta Perkuat Skrining Kesehatan Anak, Cegah Stunting Sejak Dini

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Eko Suwanto: Santri Garda Moral Bangsa, Penjaga Nasionalisme Indonesia

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Ketua PKK Wiwiek Hargono Ajak Kader Wujudkan Gerakan PKK yang Tulus dan Berdampak

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Pemprov Lampung Hadir di TEI 2025 sebagai Komitmen Menuju Ekonomi Daerah yang Tangguh dan Berkelanjutan

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Yogyakarta Siapkan Pembangunan PSEL, Targetkan Olah 1.000 Ton Sampah per Hari

Berita Terbaru