JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Lagu yang telah masuk ke ranah domain publik dapat diputar tanpa kewajiban membayar royalti. Hal ini ditegaskan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, dalam diskusi di Fakultas Hukum UMY, Senin.
“Jika sebuah lagu sudah menjadi public domain, dapat digunakan tanpa harus membayar royalti,” ujarnya. Trisno menjelaskan, perlindungan hak cipta memiliki batas waktu tertentu. Setelah masa berlaku habis, karya cipta otomatis bisa dimanfaatkan publik tanpa izin atau pembayaran.
Menurut dia, lagu-lagu klasik maupun sejumlah lagu populer lama kini sudah berstatus bebas hak cipta. Kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil, seperti kafe dan restoran, yang sering keberatan dengan kewajiban membayar royalti musik.
Meski demikian, Trisno menegaskan, pemutaran musik di ruang privat berbeda dengan ruang publik. “Kalau musik diputar di rumah, itu hak pribadi. Namun jika diputar di kafe atau mal, ada nilai komersial. Musik digunakan untuk menarik konsumen agar betah. Maka wajar pencipta berhak atas royalti,” katanya.
Ia menambahkan, sengketa hak cipta kerap terjadi akibat kontrak yang tidak rinci antara pencipta, penyanyi, dan industri musik. Ketidakjelasan isi kontrak sering memicu gugatan ketika sebuah lagu menjadi populer. “Revisi UU Hak Cipta harus memberi kepastian hukum agar tidak menimbulkan kontroversi baru,” ujarnya.
Trisno menilai ketentuan pidana dalam UU Hak Cipta penting untuk melindungi pencipta sekaligus memberi efek jera. Namun, ia mengingatkan penegakan hukum jangan sampai berlebihan hingga menimbulkan kriminalisasi terhadap konsumen maupun pelaku usaha kecil. “Hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam penyelesaian pelanggaran hak cipta,” tuturnya. (ihd)