Pakar UMY: Lagu Domain Publik Bebas Diputar, Usaha Kecil Tak Perlu Bayar Royalti

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo (Dok UMY)

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo (Dok UMY)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Lagu yang telah masuk ke ranah domain publik dapat diputar tanpa kewajiban membayar royalti. Hal ini ditegaskan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, dalam diskusi di Fakultas Hukum UMY, Senin.

“Jika sebuah lagu sudah menjadi public domain, dapat digunakan tanpa harus membayar royalti,” ujarnya. Trisno menjelaskan, perlindungan hak cipta memiliki batas waktu tertentu. Setelah masa berlaku habis, karya cipta otomatis bisa dimanfaatkan publik tanpa izin atau pembayaran.

Menurut dia, lagu-lagu klasik maupun sejumlah lagu populer lama kini sudah berstatus bebas hak cipta. Kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil, seperti kafe dan restoran, yang sering keberatan dengan kewajiban membayar royalti musik.

Meski demikian, Trisno menegaskan, pemutaran musik di ruang privat berbeda dengan ruang publik. “Kalau musik diputar di rumah, itu hak pribadi. Namun jika diputar di kafe atau mal, ada nilai komersial. Musik digunakan untuk menarik konsumen agar betah. Maka wajar pencipta berhak atas royalti,” katanya.

Ia menambahkan, sengketa hak cipta kerap terjadi akibat kontrak yang tidak rinci antara pencipta, penyanyi, dan industri musik. Ketidakjelasan isi kontrak sering memicu gugatan ketika sebuah lagu menjadi populer. “Revisi UU Hak Cipta harus memberi kepastian hukum agar tidak menimbulkan kontroversi baru,” ujarnya.

Trisno menilai ketentuan pidana dalam UU Hak Cipta penting untuk melindungi pencipta sekaligus memberi efek jera. Namun, ia mengingatkan penegakan hukum jangan sampai berlebihan hingga menimbulkan kriminalisasi terhadap konsumen maupun pelaku usaha kecil. “Hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam penyelesaian pelanggaran hak cipta,” tuturnya. (ihd)

Berita Terkait

Haornas ke-42 Jadi Tonggak Semangat Bekasi Menuju Porprov XV Jawa Barat 2026
Pemkot Yogyakarta Gencarkan Pemeriksaan Kanker Serviks Lewat Tes HPV DNA Gratis
Pemkot Dorong Ekosistem Ekonomi Syariah di Yogyakarta Lewat Kolaborasi
Pemkot Jogja Buka Pelatihan Kerja Disabilitas, Fokus Keterampilan Kreatif
Yogyakarta Perluas Parkir Digital, 110 Titik Dilayani dengan Sistem Non-Tunai
BMKG DIY: Sebagian Sleman dan Kulon Progo Masih Berpotensi Hujan
Sauki Soeratno: Keluarga Jadi Benteng Pertama Penanaman Nilai Pancasila
Pengamat UMY: Indonesia Perlu Lebih Vokal Bela Palestina di Sidang Umum PBB

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 22:22 WIB

Haornas ke-42 Jadi Tonggak Semangat Bekasi Menuju Porprov XV Jawa Barat 2026

Kamis, 25 September 2025 - 23:05 WIB

Pemkot Yogyakarta Gencarkan Pemeriksaan Kanker Serviks Lewat Tes HPV DNA Gratis

Rabu, 24 September 2025 - 04:28 WIB

Pemkot Dorong Ekosistem Ekonomi Syariah di Yogyakarta Lewat Kolaborasi

Rabu, 24 September 2025 - 04:18 WIB

Pemkot Jogja Buka Pelatihan Kerja Disabilitas, Fokus Keterampilan Kreatif

Selasa, 23 September 2025 - 10:21 WIB

Yogyakarta Perluas Parkir Digital, 110 Titik Dilayani dengan Sistem Non-Tunai

Berita Terbaru

Politik

Sinergi Hebat! Polres dan Pemkab Bantul Rayakan HUT TNI

Minggu, 5 Okt 2025 - 20:20 WIB