‎Musthafa Ajak Profesional Jadikan Profesi Jalan Pengabdian Kemanusiaan

Minggu, 1 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JOGJAOKE.COM, Jogja – Praktisi hukum Musthafa, S.H., mengajak masyarakat menjadikan profesi bukan sekadar sumber penghasilan, melainkan sarana pengabdian, membantu sesama, dan memperjuangkan keadilan.
‎
‎Menurut Musthafa, setiap profesi memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang harus dijalankan, terutama ketika berhadapan dengan persoalan masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
‎
‎Ia menegaskan, keberhasilan seseorang tidak cukup diukur melalui jabatan, gelar akademik, kekayaan, maupun status sosial, tetapi juga manfaat nyata bagi lingkungan.
‎
‎”Saya selalu berpandangan bahwa profesi harus menjadi sarana untuk membantu sesama. Jangan sampai kita hanya bangga dengan gelar dan jabatan,” ungkap Musthafa.
‎
‎Ia mengingatkan, seseorang tidak boleh kehilangan kepekaan terhadap persoalan masyarakat hanya karena terlalu sibuk mengejar kepentingan pribadi maupun keberhasilan profesional.
‎
‎”Terlebih ketika berhadapan dengan orang-orang kecil yang sedang mencari keadilan, tetapi tidak memiliki kemampuan materi maupun pengetahuan memperjuangkan haknya sendiri,” katanya.
‎
‎Khusus profesi hukum, Musthafa menilai tanggung jawab tersebut semakin besar karena hukum bukan sekadar kumpulan norma, pasal, dan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Menurutnya, hukum harus menjadi instrumen perlindungan terhadap hak, martabat, kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan setiap warga memperoleh perlakuan yang adil.
‎
‎*Keadilan Harus Berlaku Tanpa Memandang Kekuasaan*
‎
‎Musthafa mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
‎
‎Konsekuensinya, seluruh
‎penyelenggaraan negara, termasuk kekuasaan pemerintahan dan penegakan hukum, wajib berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Selain itu, Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan.
‎
‎Sementara Pasal 28D Ayat (1) menjamin pengakuan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan setara bagi setiap orang.
‎
‎”Artinya, keadilan bukan barang mewah yang hanya bisa dinikmati orang kaya, bukan fasilitas eksklusif bagi mereka yang memiliki kekuasaan,” tegasnya.
‎
‎Ia menambahkan, keadilan merupakan hak konstitusional seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang ekonomi, jabatan, koneksi, maupun pengaruh politik.
‎
‎Namun, Musthafa mengakui penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum masih menghadapi tantangan, terutama berkaitan dengan ketimpangan akses masyarakat terhadap keadilan.
‎
‎Banyak masyarakat belum memahami hak hukumnya, tidak mengetahui prosedur pengaduan, bahkan kesulitan memperoleh pendampingan karena keterbatasan kemampuan ekonomi.
‎
‎”Jangan sampai hukum hanya terlihat tajam ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya menghadapi mereka yang mempunyai kekuasaan,” ujarnya.
‎
‎Ia menegaskan prinsip equality before the law tidak boleh berhenti sebagai slogan kenegaraan, melainkan harus diwujudkan melalui penegakan hukum.
‎
‎*Transparansi Informasi Publik Jangan Dipersulit*
‎
‎Selain persoalan keadilan, Musthafa menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tanggung jawab penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat.
‎
‎Ia merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
‎
‎Menurutnya, masyarakat berhak mengakses informasi berkaitan kepentingan publik, termasuk pengelolaan anggaran negara maupun daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
‎
‎”Jangan sampai masyarakat hanya diminta membayar pajak dan mematuhi kewajiban, tetapi ketika ingin mengetahui pengelolaan uang publik justru dipersulit,” jelasnya.
‎
‎Musthafa menegaskan transparansi bukan kemurahan hati pejabat, melainkan kewajiban hukum untuk membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan bertanggung jawab.
‎
‎Meski demikian, ia mengingatkan keterbukaan informasi tetap memiliki batas karena dokumen yang dikecualikan harus dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
‎”Pengecualian informasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup dokumen yang semestinya dapat diakses masyarakat,” tambahnya.
‎
‎Di tengah pesimisme terhadap penegakan hukum, Musthafa mengajak seluruh elemen bangsa tetap menjaga harapan sekaligus mendorong perbaikan sistem secara berkelanjutan.
‎
‎Ia menilai kritik harus disampaikan bersama gagasan konkret, termasuk memperkuat sistem pengawasan, manajemen kontrol, serta koordinasi antarlembaga secara kredibel.
‎
“Saya percaya hukum harus menjadi alat menghadirkan keadilan, bukan instrumen yang membuat masyarakat semakin takut dan tidak berdaya,” katanya.
‎
Musthafa berharap masyarakat kecil tidak kehilangan keberanian memperjuangkan hak hanya karena keterbatasan ekonomi, akses informasi, maupun kekuatan untuk menyuarakan kepentingannya.
‎
“Jadikan profesi sebagai jalan pengabdian. Sebab, yang paling penting bukan seberapa tinggi posisi kita, melainkan seberapa besar manfaat bagi sesama,” pungkasnya.(waw)

Berita Terkait

Harda Kiswaya Gaungkan Kerukunan Lewat Pesparawi Sleman 2026
Susanto Dwi Antoro Dorong Langen Beksan Jaga Warisan Budaya
KAI Buka Tiket Desember, Penumpang Wajib Cek Perubahan Jadwal
Monggang Gelar Festival Kreatif, Budaya dan UMKM Bergerak Bersama
DPW PPP DIY Tegaskan Restrukturisasi Bukan Dualisme, Mardiono Didukung
Harda Resmikan Pancuran Tuk Bulus, Warga Siapkan Wisata Terpadu
‎GMX Bertolak ke Borobudur, Hadiri Tabligh Akbar Tolak Konser Andrea Bocelli
Penggeledahan Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Dosen UMY Soroti Kewenangan Polisi

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 14:41 WIB

Harda Kiswaya Gaungkan Kerukunan Lewat Pesparawi Sleman 2026

Minggu, 1 November 2026 - 14:37 WIB

Susanto Dwi Antoro Dorong Langen Beksan Jaga Warisan Budaya

Minggu, 1 November 2026 - 14:28 WIB

KAI Buka Tiket Desember, Penumpang Wajib Cek Perubahan Jadwal

Minggu, 1 November 2026 - 14:21 WIB

Monggang Gelar Festival Kreatif, Budaya dan UMKM Bergerak Bersama

Minggu, 1 November 2026 - 14:06 WIB

‎Musthafa Ajak Profesional Jadikan Profesi Jalan Pengabdian Kemanusiaan

Berita Terbaru

Yogyakarta

Harda Kiswaya Gaungkan Kerukunan Lewat Pesparawi Sleman 2026

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:41 WIB

Yogyakarta

Susanto Dwi Antoro Dorong Langen Beksan Jaga Warisan Budaya

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:37 WIB

Jawa Tengah

Ribuan Massa GPK Kepung Borobudur, Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:32 WIB

Yogyakarta

KAI Buka Tiket Desember, Penumpang Wajib Cek Perubahan Jadwal

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:28 WIB