JOGJAOKE.COM, Sleman – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman, memasuki babak baru.
Ditreskrimsus Polda DIY resmi menetapkan Lurah Condongcatur aktif, Reno Candra Sangaji, sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara terkait dugaan penyimpangan pemanfaatan lahan desa.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa yang berada di Persil 184 Padukuhan Gandok, Condongcatur.
“Status tersangka telah ditetapkan setelah gelar perkara dilakukan oleh penyidik,” ungkap sumber yang mengetahui proses penanganan perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Pemerintah Daerah DIY mengenai dugaan penyalahgunaan pemanfaatan TKD.
Penyidik menemukan lahan desa tersebut diduga disewakan kepada 17 orang penyewa tanpa mengantongi izin Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, proses penyewaan lahan juga diduga dilakukan tanpa melibatkan penilai publik.
“Pemanfaatan tanah desa wajib mendapatkan izin gubernur dan menggunakan penilai publik agar nilai sewanya sesuai ketentuan,” kata sumber penyidik.
Perbuatan tersebut diduga bertentangan dengan Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan tanah desa harus melalui prosedur administrasi dan perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dampak dari dugaan penyimpangan itu tidak kecil. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Nilai kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai lebih dari satu miliar rupiah,” ujar sumber yang terlibat dalam proses penyidikan.
Meski telah berstatus tersangka, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Reno Candra Sangaji.
Polisi masih melengkapi pemeriksaan dan pendalaman perkara.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan juga telah dilakukan sejumlah pihak, namun hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait penetapan status tersangka tersebut. (waw)






