Lina Mariana Sudah Diperiksa, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto: Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. (Joke)

Kolase foto: Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. (Joke)

JOGJAOKE.COM, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, lembaga antirasuah itu akan menyampaikan jadwal pemanggilan jika sudah ditetapkan. “Nanti jika sudah ada jadwal pemanggilannya, tentu akan kami sampaikan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Sementara itu, selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar memenuhi panggilan KPK pada hari yang sama. Lisa hadir pukul 11.25 WIB untuk diperiksa sebagai saksi. Budi mengapresiasi kehadiran Lisa yang dinilai sebagai bentuk kepatuhan hukum. “Keterangan yang disampaikan saksi tentu sangat dibutuhkan penyidik,” katanya.

Ridwan Kamil sebelumnya disebut dalam rangkaian penyidikan setelah KPK menggeledah rumahnya pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sebuah sepeda motor. Namun, hingga 165 hari setelah penggeledahan, KPK belum memanggil yang bersangkutan.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus pejabat pembuat komitmen Widi Hartoto; serta tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress), dan Sophan Jaya Kusuma (Cipta Karya Sukses Bersama). (ihd)

Berita Terkait

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana
Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak
KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi
Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas
Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam
Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa
Kemenag DIY Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Beribadah dan Kerukunan Umat Beragama
Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:24 WIB

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:54 WIB

Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:44 WIB

Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam

Berita Terbaru