Lima Dosen UPN Yogya Dinonaktifkan Gegara Pelecehan Verbal Mahasiswa

Minggu, 24 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JOGJAOKE.COM, Jogja – Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi.

Kali ini, kampus UPN “Veteran” Yogyakarta menjatuhkan sanksi tegas kepada lima dosen yang terbukti melakukan pelecehan verbal terhadap mahasiswa di lingkungan akademik.

Rektor Mohamad Irhas Effendi menegaskan keputusan penonaktifan itu diambil setelah pemeriksaan resmi bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.

“Kampus tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan akademik,” tegasnya.

Ia menyebut kampus harus menjadi ruang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

Sebanyak empat dosen dijatuhi sanksi penonaktifan selama dua tahun dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

Sementara satu dosen lainnya mendapat hukuman penonaktifan selama satu tahun.

“Sanksi diberikan sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi Satgas PPKPT,” ujar pihak kampus dalam keterangannya.

Ketua Satgas PPKPT Iva Rachmawati mengungkapkan pemeriksaan dilakukan terhadap lima terlapor, 10 korban, serta 13 saksi sejak laporan masuk pada 19 Mei 2026.

“Kelima dosen terbukti melakukan pelecehan verbal berupa ucapan bernuansa seksual,” katanya.

Ia menjelaskan tindakan tersebut masuk kategori kekerasan seksual sesuai Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024.

Tak hanya dinonaktifkan, empat dosen yang mendapat hukuman dua tahun juga diwajibkan menjalani konseling psikologi dengan biaya pribadi.

Kampus juga mengungkap satu dosen dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi sebelumnya pernah mendapat sanksi pada 2023 dan kini kembali tersandung kasus lain dengan ancaman administrasi berat hingga proses pemecatan sebagai ASN.

Pihak kampus memastikan evaluasi kelembagaan terus dilakukan demi memperkuat perlindungan korban dan sistem pelaporan.

“Pelecehan verbal tidak bisa dianggap sepele karena menimbulkan tekanan psikologis dan relasi akademik yang tidak sehat,” tegas kampus.

Kasus ini pun kembali memantik sorotan publik tentang pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk pelecehan. (waw)

Berita Terkait

‎Viral Aksi Gerombolan Debt Collector Bantul, Polisi Dalami Pengerusakan Rumah Warga
Kodim Wonosobo Resmikan Jembatan Garuda, Buka Akses Majukan Desa Terpencil
‎Pemda Pastikan JLFR Tetap Meluncur, Pesepeda Bebas Melintas Malioboro
‎Bedah Film UWM Bongkar Tantangan Implementasi UU Pekerja Rumah Tangga
Ruwatan Ageng Bantul Doakan Keselamatan Bangsa dan Keseimbangan Alam
Takmir NHK Borong Sawi, Petani dan Jamaah Bahagia
‎Polda DIY dan Jogja Menyapa Bergerak Bantu Warga
Ahli Waris Klaim Tanah Masuk SHGB UMK, Minta Kejelasan Bukti

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:35 WIB

‎Viral Aksi Gerombolan Debt Collector Bantul, Polisi Dalami Pengerusakan Rumah Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kodim Wonosobo Resmikan Jembatan Garuda, Buka Akses Majukan Desa Terpencil

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:48 WIB

‎Pemda Pastikan JLFR Tetap Meluncur, Pesepeda Bebas Melintas Malioboro

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:45 WIB

‎Bedah Film UWM Bongkar Tantangan Implementasi UU Pekerja Rumah Tangga

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:39 WIB

Ruwatan Ageng Bantul Doakan Keselamatan Bangsa dan Keseimbangan Alam

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Polisi Masa Depan yang Dipercaya Publik

Sabtu, 25 Jul 2026 - 10:50 WIB