KPK Ungkap Skema Jual Beli Tanah Fiktif dalam Proyek Tol Trans Sumatera

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami waktu dan proses awal perencanaan jual beli tanah dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan saat pemeriksaan terhadap mantan pegawai PT Wijaya Karya (Persero) atau Wika, Neneng Rahmawati, pada Senin (13/10/2025).

“Saksi didalami terkait dugaan para tersangka sudah merencanakan jual beli tanah sejak tersangka BP masih di PT Wika,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Bintang Perbowo diketahui pernah menjabat Direktur Utama PT Wika sebelum berpindah ke posisi serupa di PT Hutama Karya.

Pengadaan Tanah

Selain mendalami perencanaan, KPK juga menelusuri proses penjualan tanah kepada korporasi tersangka, PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Dalam pemeriksaan lain, penyidik memeriksa dua saksi, yaitu pihak swasta Andi Heriansyah dan pensiunan bernama Achmad Yahya.

KPK juga memeriksa staf Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT Hutama Karya, Subehi Anwar, untuk mengonfirmasi hasil audit internal perusahaan terkait pengadaan lahan tersebut.

Kerugian Negara Rp205,14 Miliar

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), serta Komisaris PT STJ, Iskandar Zulkarnaen (IZ). Selain itu, PT STJ juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Namun, Iskandar Zulkarnaen meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan. Dua tersangka lain, Bintang dan Rizal, resmi ditahan KPK sejak 6 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp205,14 miliar. Angka tersebut terdiri atas Rp133,73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar atas lahan di Kalianda, keduanya berlokasi di Provinsi Lampung. (ihd)

Berita Terkait

WFH di Kemenag Ditekankan Tetap Jaga Kualitas Layanan Publik
Pemerintah Pastikan Kenaikan Avtur Tidak Bebani Jamaah Haji 2026
Wamenag Ajak Insan Pengawasan Kedepankan Pendampingan dan Objektivitas
Aset Digital dan Web3 Jadi Alternatif Pembiayaan Ekonomi Kreatif Indonesia
Enam Unit Pertamina Hulu Indonesia Sabet PROPER Hijau 2025 dari KLH
Julukan “Queen” Jadi Identitas Baru Lussy Renata di Industri Hiburan
Program Masjid Ramah Pemudik Diminati, Pengguna Tembus 3,5 Juta Orang
Bhayangkara Presisi Polda Banten Tembus Peringkat 6 Nasional di Kasal Cup 2026

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 15:44 WIB

WFH di Kemenag Ditekankan Tetap Jaga Kualitas Layanan Publik

Kamis, 9 April 2026 - 12:36 WIB

Pemerintah Pastikan Kenaikan Avtur Tidak Bebani Jamaah Haji 2026

Kamis, 9 April 2026 - 12:33 WIB

Wamenag Ajak Insan Pengawasan Kedepankan Pendampingan dan Objektivitas

Kamis, 9 April 2026 - 09:15 WIB

Aset Digital dan Web3 Jadi Alternatif Pembiayaan Ekonomi Kreatif Indonesia

Rabu, 8 April 2026 - 18:26 WIB

Enam Unit Pertamina Hulu Indonesia Sabet PROPER Hijau 2025 dari KLH

Berita Terbaru