KPK Ungkap Skema Jual Beli Tanah Fiktif dalam Proyek Tol Trans Sumatera

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami waktu dan proses awal perencanaan jual beli tanah dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan saat pemeriksaan terhadap mantan pegawai PT Wijaya Karya (Persero) atau Wika, Neneng Rahmawati, pada Senin (13/10/2025).

“Saksi didalami terkait dugaan para tersangka sudah merencanakan jual beli tanah sejak tersangka BP masih di PT Wika,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Bintang Perbowo diketahui pernah menjabat Direktur Utama PT Wika sebelum berpindah ke posisi serupa di PT Hutama Karya.

Pengadaan Tanah

Selain mendalami perencanaan, KPK juga menelusuri proses penjualan tanah kepada korporasi tersangka, PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Dalam pemeriksaan lain, penyidik memeriksa dua saksi, yaitu pihak swasta Andi Heriansyah dan pensiunan bernama Achmad Yahya.

KPK juga memeriksa staf Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT Hutama Karya, Subehi Anwar, untuk mengonfirmasi hasil audit internal perusahaan terkait pengadaan lahan tersebut.

Kerugian Negara Rp205,14 Miliar

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), serta Komisaris PT STJ, Iskandar Zulkarnaen (IZ). Selain itu, PT STJ juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Namun, Iskandar Zulkarnaen meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan. Dua tersangka lain, Bintang dan Rizal, resmi ditahan KPK sejak 6 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp205,14 miliar. Angka tersebut terdiri atas Rp133,73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar atas lahan di Kalianda, keduanya berlokasi di Provinsi Lampung. (ihd)

Berita Terkait

Perkuat Keteladanan, Menag Dorong DWP Kemenag Junjung Integritas
‎Forum Lintas Generasi Temui KWI ‎Serukan Moral Bangsa
Kemenag Soroti Peran Strategis KUA dalam Edukasi Perlindungan Anak
Praperadilan Indra Iskandar Dikabulkan, KPK Diminta Cabut Pencekalan
Menteri Ekraf Dorong Kerja Sama Global Perluas Akses Pasar Industri Kreatif
Kejaksaan Agung Ganti Kajari Karo, Edmond Novvery Purba Resmi Menjabat
Tri Adhianto Dianugerahi Top Pembina BUMD 2026 dalam Ajang Nasional
Teuku Riefky Harsya: Sinergi Jadi Kunci Hilirisasi dan Komersialisasi IP Lokal

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:29 WIB

Perkuat Keteladanan, Menag Dorong DWP Kemenag Junjung Integritas

Rabu, 15 April 2026 - 23:58 WIB

‎Forum Lintas Generasi Temui KWI ‎Serukan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 - 10:15 WIB

Kemenag Soroti Peran Strategis KUA dalam Edukasi Perlindungan Anak

Rabu, 15 April 2026 - 10:12 WIB

Praperadilan Indra Iskandar Dikabulkan, KPK Diminta Cabut Pencekalan

Rabu, 15 April 2026 - 09:55 WIB

Menteri Ekraf Dorong Kerja Sama Global Perluas Akses Pasar Industri Kreatif

Berita Terbaru