KPK Ungkap Skema Jual Beli Tanah Fiktif dalam Proyek Tol Trans Sumatera

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami waktu dan proses awal perencanaan jual beli tanah dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan saat pemeriksaan terhadap mantan pegawai PT Wijaya Karya (Persero) atau Wika, Neneng Rahmawati, pada Senin (13/10/2025).

“Saksi didalami terkait dugaan para tersangka sudah merencanakan jual beli tanah sejak tersangka BP masih di PT Wika,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Bintang Perbowo diketahui pernah menjabat Direktur Utama PT Wika sebelum berpindah ke posisi serupa di PT Hutama Karya.

Pengadaan Tanah

Selain mendalami perencanaan, KPK juga menelusuri proses penjualan tanah kepada korporasi tersangka, PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Dalam pemeriksaan lain, penyidik memeriksa dua saksi, yaitu pihak swasta Andi Heriansyah dan pensiunan bernama Achmad Yahya.

KPK juga memeriksa staf Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT Hutama Karya, Subehi Anwar, untuk mengonfirmasi hasil audit internal perusahaan terkait pengadaan lahan tersebut.

Kerugian Negara Rp205,14 Miliar

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), serta Komisaris PT STJ, Iskandar Zulkarnaen (IZ). Selain itu, PT STJ juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Namun, Iskandar Zulkarnaen meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan. Dua tersangka lain, Bintang dan Rizal, resmi ditahan KPK sejak 6 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp205,14 miliar. Angka tersebut terdiri atas Rp133,73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar atas lahan di Kalianda, keduanya berlokasi di Provinsi Lampung. (ihd)

Berita Terkait

Mahasiswa Riau Ajak Publik Tidak Terprovokasi dan Menjaga Kondusivitas Riau
Aksi Damai Ultras Garuda: Kritik untuk PSSI dan Harapan bagi Kemajuan Sepak Bola Nasional
Tantangan Kompleks Pengawasan Publik, Ponto Dorong Sosok Berintegritas Pimpin Ombudsman
Penambahan 18 Kantor Imigrasi Disebut Tingkatkan Pemerataan Pelayanan di Daerah
Imigrasi Jakarta Pusat Tegaskan Komitmen Layanan Publik Melalui Program Desa Binaan
Ditjen Bina Adwil Kemendagri Fasilitasi Daerah Tangani Sengketa dan Konflik Pertanahan
Wali Nanggroe Aceh Nobatkan Mendagri Tito atas Kontribusinya dalam Menegakkan Hukum dan Perdamaian di Aceh
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Analisis Kenaikan Harga Beras dan Komoditas Lain Secara Konkret

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 21:53 WIB

Mahasiswa Riau Ajak Publik Tidak Terprovokasi dan Menjaga Kondusivitas Riau

Sabtu, 15 November 2025 - 10:08 WIB

Aksi Damai Ultras Garuda: Kritik untuk PSSI dan Harapan bagi Kemajuan Sepak Bola Nasional

Jumat, 14 November 2025 - 22:03 WIB

Tantangan Kompleks Pengawasan Publik, Ponto Dorong Sosok Berintegritas Pimpin Ombudsman

Jumat, 14 November 2025 - 08:21 WIB

Penambahan 18 Kantor Imigrasi Disebut Tingkatkan Pemerataan Pelayanan di Daerah

Kamis, 13 November 2025 - 21:44 WIB

Imigrasi Jakarta Pusat Tegaskan Komitmen Layanan Publik Melalui Program Desa Binaan

Berita Terbaru

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyaksikan penyaluran bantuan sembako dan bantuan PKH bagi warga di Yogyakarta pada Desember 2024. (PT Pos Indonesia)

Pemda DIY

DIY Hentikan Bantuan bagi 7.001 Penerima PKH Terindikasi Judol

Senin, 17 Nov 2025 - 08:08 WIB