KPK Ungkap Skema Jual Beli Tanah Fiktif dalam Proyek Tol Trans Sumatera

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami waktu dan proses awal perencanaan jual beli tanah dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan saat pemeriksaan terhadap mantan pegawai PT Wijaya Karya (Persero) atau Wika, Neneng Rahmawati, pada Senin (13/10/2025).

“Saksi didalami terkait dugaan para tersangka sudah merencanakan jual beli tanah sejak tersangka BP masih di PT Wika,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Bintang Perbowo diketahui pernah menjabat Direktur Utama PT Wika sebelum berpindah ke posisi serupa di PT Hutama Karya.

Pengadaan Tanah

Selain mendalami perencanaan, KPK juga menelusuri proses penjualan tanah kepada korporasi tersangka, PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Dalam pemeriksaan lain, penyidik memeriksa dua saksi, yaitu pihak swasta Andi Heriansyah dan pensiunan bernama Achmad Yahya.

KPK juga memeriksa staf Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT Hutama Karya, Subehi Anwar, untuk mengonfirmasi hasil audit internal perusahaan terkait pengadaan lahan tersebut.

Kerugian Negara Rp205,14 Miliar

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), serta Komisaris PT STJ, Iskandar Zulkarnaen (IZ). Selain itu, PT STJ juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Namun, Iskandar Zulkarnaen meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan. Dua tersangka lain, Bintang dan Rizal, resmi ditahan KPK sejak 6 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp205,14 miliar. Angka tersebut terdiri atas Rp133,73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar atas lahan di Kalianda, keduanya berlokasi di Provinsi Lampung. (ihd)

Berita Terkait

Hari Pelanggan Nasional, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU untuk Pendamping Pasien
OTT Pimpinan Unsoed Soroti Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
Pusat Studi Kepolisian Terus Menggeliat, Mahasiswa Bedah Gagasan Reformasi Birokrasi Polri
Kumpulkan Sachet Nutrisari, Raih Kesempatan Umroh Bersama Mitra Sahabat Ideal
JurnalPatroliNews Audiensi ke Universitas Moestopo, Bahas Sinergi Tridharma Perguruan Tinggi dan Pemberdayaan Masyarakat
Kasus ASABRI-Jiwasraya, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9
Hadapi Ancaman Anak Krakatau, Srikandi TP Sriwijaya Banten Siapkan Kader dan Logistik Keluarga
PERADI Profesional Beberapa Tahun Kedepan Dapat Menjadi Terbesar

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:42 WIB

Hari Pelanggan Nasional, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU untuk Pendamping Pasien

Rabu, 9 September 2026 - 09:35 WIB

OTT Pimpinan Unsoed Soroti Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Selasa, 8 September 2026 - 21:18 WIB

Pusat Studi Kepolisian Terus Menggeliat, Mahasiswa Bedah Gagasan Reformasi Birokrasi Polri

Selasa, 8 September 2026 - 20:24 WIB

Kumpulkan Sachet Nutrisari, Raih Kesempatan Umroh Bersama Mitra Sahabat Ideal

Selasa, 8 September 2026 - 18:36 WIB

JurnalPatroliNews Audiensi ke Universitas Moestopo, Bahas Sinergi Tridharma Perguruan Tinggi dan Pemberdayaan Masyarakat

Berita Terbaru

Bandung

KDS Tegaskan Perizinan Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemda

Rabu, 9 Sep 2026 - 16:05 WIB