Rabu, 15 April 2026
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam sebuah acara di gedung parlemen Senayan, Jakarta. (Dokpri)
Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dalam putusannya, Selasa (24/4/2026), menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan,” ujar hakim dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) oleh KPK tertanggal 19 Januari 2024 yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menghentikan penyidikan, pengadilan juga memerintahkan KPK untuk mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap Indra Iskandar.
Perkara ini sebelumnya diumumkan KPK pada 23 Februari 2024 sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR. Selanjutnya, pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat itu menyatakan para tersangka belum ditahan karena penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Rabu, 29 Juli 2026 - 18:31 WIB
KP-MBG Soroti Kecelakaan Kerja Head of Chef MBG, Laporan Disampaikan ke Penasihat Khusus PresidenRabu, 29 Juli 2026 - 07:57 WIB
Melalui Mediasi Dasco Ahmad, PWI Pusat dan Hotman Paris Tempuh Jalan DamaiSenin, 27 Juli 2026 - 13:29 WIB
Sidang Praperadilan Refill Gas Portable Digelar, Pemohon Bacakan Permohonan di PN Jakarta UtaraMinggu, 26 Juli 2026 - 11:24 WIB
Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers Perkuat Ekonomi Kreatif dan Industri OlahragaSabtu, 25 Juli 2026 - 11:46 WIB
Perbedaan Proses Penahanan Mantan Jampidsus Disorot, Praktisi Pertanyakan Konsistensi SOP KejaksaanBerita Terbaru
Yogyakarta
Festival Prawirotaman 2026 Jadi Panggung Kreativitas Generasi Muda dan Batik
Rabu, 29 Jul 2026 - 19:53 WIB
Jakarta
KP-MBG Soroti Kecelakaan Kerja Head of Chef MBG, Laporan Disampaikan ke Penasihat Khusus Presiden
Rabu, 29 Jul 2026 - 18:31 WIB
Nasional
Sekjen Kemendagri Tekankan Peran Pamong Praja Muda IPDN sebagai Agen Perubahan
Rabu, 29 Jul 2026 - 18:18 WIB
Nasional
Mendagri Tito Lepas 1.204 Pamong Praja Muda IPDN, Siap Mengabdi di Berbagai Daerah
Rabu, 29 Jul 2026 - 18:11 WIB
