KPK Geledah Rumah Yaqut Dalami Barang Bukti Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas saat meninggalkan ruang pemeriksaan KPK, Senin (1/9/2025). (joke)

Mantan Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas saat meninggalkan ruang pemeriksaan KPK, Senin (1/9/2025). (joke)

“Saksi dikonfirmasi terkait dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumah YCQ,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (8/9/2025).

KPK sebelumnya menggeledah kediaman Yaqut pada 15 Agustus 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah sehari sebelumnya Yaqut dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Lembaga antirasuah juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Perhitungan awal BPK menunjukkan kerugian lebih dari Rp1 triliun.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Model pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang mengatur porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya dialokasikan untuk haji reguler. (rih)

Berita Terkait

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana
Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak
KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi
Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas
Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam
Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa
Kemenag DIY Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Beribadah dan Kerukunan Umat Beragama
Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:24 WIB

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:54 WIB

Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:44 WIB

Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam

Berita Terbaru