Jumat, 12 September 2025
Jemaah calon haji Indonesia 2024 tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi. (Joke)
“Penyidik mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat ketat bagi calon jemaah haji khusus yang mendaftar sebelum 2024. Mereka hanya diberi kesempatan lima hari kerja,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Pendalaman dilakukan saat KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, sebagai saksi. Kasus yang diselidiki terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Menurut KPK, pengaturan waktu pelunasan itu berpotensi menghalangi jemaah lama yang sudah antre agar kuota tambahan tidak terserap penuh. Sisa kuota kemudian diduga diperjualbelikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan imbalan biaya tertentu.
Selain itu, penyidik juga mendalami adanya jemaah yang baru melunasi pada 2024, tetapi bisa langsung berangkat haji pada tahun yang sama. Hasan Afandi sebelumnya pernah menjabat Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama.
KPK mengumumkan penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penghitungan awal kerugian negara yang disampaikan lembaga antikorupsi itu mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Sejak saat itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR juga menemukan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah pada 2024. Kemenag membagi rata kuota itu, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya untuk haji reguler. (rih)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Selasa, 8 September 2026 - 16:59 WIB
Dua Kali Sebabkan Dugaan Keracunan, SPPG Patalan Bantul DihentikanSenin, 7 September 2026 - 14:35 WIB
Pengawasan MBG di Yogyakarta Diperketat, Kelalaian Bisa Berujung PidanaMinggu, 12 Juli 2026 - 23:24 WIB
Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses PidanaSabtu, 4 Juli 2026 - 09:24 WIB
Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan KontakSabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB
KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan GratifikasiBerita Terbaru
Bekasi
Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Pemkot Bekasi dan BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan
Rabu, 9 Sep 2026 - 16:39 WIB
Nasional
Mendagri Dorong Penguatan Integrasi Wilayah untuk Pacu Ekonomi Sumatera
Rabu, 9 Sep 2026 - 16:38 WIB
Yogyakarta
Jateng-DIY Perkuat Kolaborasi Pariwisata, Dorong Wisatawan Tinggal Lebih Lama
Rabu, 9 Sep 2026 - 16:35 WIB
