KPK Dalami Dugaan Rekayasa Pelunasan Haji untuk Jual-beli Kuota Tambahan

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jemaah calon haji Indonesia 2024 tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi. (Joke)

Jemaah calon haji Indonesia 2024 tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi. (Joke)

“Penyidik mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat ketat bagi calon jemaah haji khusus yang mendaftar sebelum 2024. Mereka hanya diberi kesempatan lima hari kerja,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Pendalaman dilakukan saat KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, sebagai saksi. Kasus yang diselidiki terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Menurut KPK, pengaturan waktu pelunasan itu berpotensi menghalangi jemaah lama yang sudah antre agar kuota tambahan tidak terserap penuh. Sisa kuota kemudian diduga diperjualbelikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan imbalan biaya tertentu.

Selain itu, penyidik juga mendalami adanya jemaah yang baru melunasi pada 2024, tetapi bisa langsung berangkat haji pada tahun yang sama. Hasan Afandi sebelumnya pernah menjabat Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama.

KPK mengumumkan penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penghitungan awal kerugian negara yang disampaikan lembaga antikorupsi itu mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Sejak saat itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR juga menemukan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah pada 2024. Kemenag membagi rata kuota itu, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya untuk haji reguler. (rih)

Berita Terkait

‎Muhammadiyah Tegaskan Jati Diri, Bantah Labelisasi dan Polemik KHGT
Mangkir Diperiksa, Nama Suryo Disorot KPK Usut Suap Bea
Ledakan Biofilter Teras Malioboro Lukai Tiga Orang, Polisi Ungkap Penyebabnya
Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan
Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus
Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun
Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden
UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:51 WIB

‎Muhammadiyah Tegaskan Jati Diri, Bantah Labelisasi dan Polemik KHGT

Senin, 6 April 2026 - 08:32 WIB

Mangkir Diperiksa, Nama Suryo Disorot KPK Usut Suap Bea

Senin, 30 Maret 2026 - 21:21 WIB

Ledakan Biofilter Teras Malioboro Lukai Tiga Orang, Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:29 WIB

Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:38 WIB

Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus

Berita Terbaru

Jogja

Sepak Bola Satukan Dosen Mahasiswa UMY, Kampus Makin Dekat

Selasa, 21 Apr 2026 - 10:58 WIB