Rombongan Komisi C dipimpin oleh Ketua Komisi C, Nur Subiyantoro, S.I.Kom., didampingi sejumlah anggota, termasuk Dr. Aslam Ridlo, M.A.P.. Turut hadir pula perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Dinas PU-ESDM DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta Dinas Sumber Daya Air PUP-ESDM. Dalam pertemuan itu, tokoh masyarakat dan pemerintah kalurahan menyampaikan keluhan mengenai abrasi yang semakin parah di sekitar aliran Sungai Code.
Abrasi Ganggu Lahan Pertanian dan Akses Publik
Lurah Wonokromo, RM Achqiyar Ridayanto, menjelaskan bahwa banjir tahunan yang melanda wilayahnya berdampak serius terhadap infrastruktur dan lahan warga. Menurutnya, abrasi menyebabkan kerusakan pada Tanah Kas Desa (TKD) seluas sekitar dua hektar yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan pertanian masyarakat.
“Banjir tahunan di empat aliran sungai di wilayah Wonokromo menyebabkan kerusakan infrastruktur, termasuk Tanah Kas Desa yang terabrasi seluas dua hektar. Kondisi ini tentu mengganggu pemanfaatan lahan oleh warga,” ujar RM Achqiyar Ridayanto.
Selain lahan pertanian, kerusakan tanggul juga mengancam akses menuju kawasan pertanian terpadu dan fasilitas umum di sekitar Jejeran II.
DPRD DIY Dorong Penanganan Segera
Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan instansi teknis yang telah menanggapi aduan warga dengan cepat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong koordinasi lintas instansi agar penanganan tanggul Sungai Code segera dilakukan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PU-ESDM serta Balai Besar yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan ini. Kami mengapresiasi langkah cepat dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujarnya.
Nur menambahkan, jalur Sungai Code memiliki peran penting sebagai akses utama menuju kawasan integrated farm dan fasilitas umum, sehingga perbaikannya tidak bisa ditunda.
“Jalur Sungai Code ini juga menjadi akses menuju fasilitas umum dan kawasan integrated farm, sehingga perlu segera ditangani agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” imbuhnya.
Rencana Penanganan Bertahap Mulai 2026
Anggota Komisi C, Dr. Aslam Ridlo, menambahkan bahwa penyelesaian masalah tanggul dan abrasi sungai akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2026. Menurutnya, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar rencana pembangunan dapat berjalan berkesinambungan.
“Permasalahan pembangunan di wilayah Wonokromo yang berkaitan dengan dampak empat aliran sungai ini bisa dicicil penyelesaiannya mulai tahun 2026,” ujar Aslam Ridlo.
Atas perhatian dan dukungan dari Komisi C DPRD DIY, pihak Kalurahan Wonokromo menyampaikan apresiasi serta harapan agar perbaikan tanggul Sungai Code dapat segera terealisasi.
“Kami berterima kasih kepada Komisi C DPRD DIY dan OPD terkait yang sudah hadir dan menanggapi persoalan ini. Harapan kami, masalah tanggul di Sungai Code segera ditangani agar fasilitas umum tetap terjaga,” tutur RM Achqiyar menutup pertemuan. (ihd)






