JOGJAOKE.COM, JOGJA – Komisi A DPRD Kota Yogyakarta mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pelayanan publik dan pendapatan daerah.
Dorongan tersebut mengemuka dalam pembahasan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026 bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta di Ruang Rapat 1 DPRD Kota Yogyakarta, Kamis (25/6/2026).
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, menegaskan seluruh aset milik pemerintah harus dimanfaatkan secara maksimal.
“Potensi aset yang dimiliki Pemerintah Kota Yogyakarta harus dapat dimaksimalkan. Selain mendukung pelayanan kepada masyarakat, aset yang dikelola dengan baik juga dapat memberikan kontribusi bagi daerah,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Rr. Andarini, memaparkan usulan penambahan anggaran bidang aset yang meliputi penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah, pengadaan kendaraan operasional, penambahan anggaran asuransi bangunan pemerintah, optimalisasi pemanfaatan aset, hingga pengembangan fasilitas Wisma Ngesti Laras.
“Untuk kendaraan operasional kami mengusulkan pengadaan mobil pikap bagi beberapa perangkat daerah dan kendaraan roda dua untuk mendukung operasional pelayanan.
”Selain itu ada penambahan anggaran asuransi bangunan milik pemerintah sebagai bagian dari pengamanan barang milik daerah,” ujarnya.
Andarini menjelaskan pengembangan Wisma Ngesti Laras juga menjadi prioritas karena tingkat pemanfaatannya terus meningkat.
“Saat ini telah dibangun tiga cottage dan secara bertahap akan dikembangkan hingga delapan unit guna mendukung berbagai kegiatan pemerintah maupun pihak luar,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Dwi Candra Putra, menyoroti efektivitas program asuransi aset pemerintah. Ia meminta BPKAD membuka data besaran premi yang dibayarkan beserta riwayat klaim sebagai bahan evaluasi.
“Kami ingin mengetahui perbandingan antara premi yang dibayarkan dengan nilai klaim yang pernah diterima. Data itu penting sebagai bahan evaluasi efektivitas kebijakan asuransi aset pemerintah,” ujarnya.
Dwi Candra juga memberi perhatian khusus terhadap kondisi Pasar Tunjungsari yang dinilai belum memberikan hasil optimal.
Menurutnya, pemerintah perlu segera mengambil langkah strategis apabila dalam tiga bulan tidak terjadi peningkatan pemanfaatan maupun pendapatan dari aset tersebut.
“Kalau dalam tiga bulan tidak ada peningkatan yang signifikan, kami berharap dapat dipertimbangkan langkah lain agar aset tersebut lebih produktif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah,” katanya.
Menanggapi hal itu, Andarini memastikan BPKAD telah melakukan peninjauan lapangan dan akan menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah yang mengelola aset dengan tingkat pemanfaatan rendah.
“Kami akan meminta penjelasan dari pengguna barang mengenai rencana pemanfaatan aset yang belum optimal. Jika memang tidak ada rencana yang jelas, aset dapat dikembalikan kepada pengelola barang untuk kemudian dioptimalkan,” pungkasnya.
Pembahasan Perubahan RKPD 2026 ini diharapkan memperkuat tata kelola aset daerah sehingga seluruh aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal demi mendukung pelayanan publik dan pembangunan Kota Yogyakarta.(WAW)






