ISRI Desak Pemkot Pulihkan Jaminan Pendidikan Demi Hak Seluruh Warga

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, ‎JOGJA – Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) Kota Yogyakarta mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta mengembalikan konsep awal Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) agar tidak diperlakukan sebagai skema bantuan sosial.

Ketua ISRI Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP, menegaskan JPD merupakan kewajiban konstitusional negara dalam memenuhi hak pendidikan setiap warga negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Antonius Fokki Ardiyanto dalam diskusi rutin di Sekretariat Komisi Pengaduan Masyarakat (KPM), Tungkak, Karanganyar, Brontokusuman, Yogyakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, dasar hukum JPD sudah jelas tertuang dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan serta mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar.

“JPD tidak boleh dipersepsikan sebagai bantuan sosial yang bergantung pada klasifikasi ekonomi semata. Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin konstitusi,” tegas Fokki.

Fokki menjelaskan, penerapan sistem desil sebagai syarat utama memperoleh JPD dinilai tidak tepat apabila diterapkan dalam kebijakan pendidikan.

Menurutnya, pendekatan tersebut justru berpotensi menciptakan sekat sosial di tengah masyarakat.

“Negara hadir untuk memastikan akses pendidikan yang adil dan merata, bukan membatasi hak pendidikan melalui pengelompokan ekonomi,” ujarnya.

ISRI juga berpandangan bahwa pendidikan seharusnya menjadi instrumen untuk menghapus kesenjangan sosial, bukan mempertegas perbedaan status ekonomi masyarakat.

Karena itu, kebijakan JPD dinilai harus kembali berpijak pada prinsip universalitas hak atas pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

Atas dasar itu, ISRI Kota Yogyakarta meminta Pemerintah Kota Yogyakarta mengevaluasi kebijakan JPD dan mengembalikan konsep awal program tersebut.

Menurut Fokki, akses JPD seharusnya dapat dinikmati seluruh warga Kota Yogyakarta yang memenuhi ketentuan pendidikan tanpa menjadikan klasifikasi desil sebagai pembatas utama.

“Pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi negara,” katanya.

Menutup pernyataannya, Antonius Fokki Ardiyanto menegaskan bahwa pendidikan merupakan investasi terbaik bagi masa depan bangsa.

“Investasi terbaik sebuah bangsa adalah pendidikan. Ketika akses pendidikan dibatasi oleh pendekatan yang menyerupai skema bansos, maka negara berpotensi bergeser dari amanat konstitusinya.

‎”Kami berharap Pemerintah Kota Yogyakarta mengevaluasi kebijakan ini demi menjamin hak pendidikan seluruh warga,” pungkasnya.(WAW)

Berita Terkait

Penggeledahan Dinkop UKM DIY, Sekda Tegaskan Kesalahan Ada Pada Kontraktor‎
Forkom PAC Segel Kantor DPC PPP Bantul, Mosi Tak Dipercaya Menguat
Komisi A DPRD Yogyakarta Desak Optimalisasi Aset Demi Dongkrak Pendapatan Daerah
‎Mandala Krida Expo #3 Buktikan Jogja Bangkit Jadi Kota UMKM Mandiri
Riset UWM Bongkar Strategi Ampuh Cetak Wirausaha Muda Inovatif Berdaya Saing Nasional
BNN Yogyakarta Gelar Bakti Sosial HANI 2026 Layani Warga Gratis Bersama
Hasto Lepas Kontingen Hizbul Wathan Yogyakarta Bidik Juara Nasional Berkarakter Tangguh
GERUDUK Manukan Permudah Layanan Adminduk, Warga Antusias Sambut Inovasi Jemput Bola

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:42 WIB

Penggeledahan Dinkop UKM DIY, Sekda Tegaskan Kesalahan Ada Pada Kontraktor‎

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:41 WIB

Forkom PAC Segel Kantor DPC PPP Bantul, Mosi Tak Dipercaya Menguat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:30 WIB

Komisi A DPRD Yogyakarta Desak Optimalisasi Aset Demi Dongkrak Pendapatan Daerah

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:38 WIB

‎Mandala Krida Expo #3 Buktikan Jogja Bangkit Jadi Kota UMKM Mandiri

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:52 WIB

Riset UWM Bongkar Strategi Ampuh Cetak Wirausaha Muda Inovatif Berdaya Saing Nasional

Berita Terbaru