JOGJAOKE.COM, Jakarta — Masyarakat kerap menyebut istilah KTP biru, KTP pink, dan KTP oranye. Tiga istilah itu merujuk pada kartu identitas penduduk dengan kategori dan fungsi berbeda. Perbedaan warna tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar blangko KTP elektronik serta identitas kependudukan digital.
Berikut penjelasan perbedaan KTP berdasarkan warna:
-
KTP Biru untuk WNI
-
Diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
-
Ukuran: 85,60 x 53,98 milimeter.
-
Ketebalan: 0,76–1 milimeter.
-
Bersifat kedap air dan digunakan untuk layanan publik, transaksi perbankan, hingga administrasi pemerintahan.
-
-
KTP Pink untuk Anak (KIA)
-
Diperuntukkan bagi penduduk berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
-
Berfungsi sebagai bukti identitas anak sejak dini.
-
Dapat dipakai untuk keperluan pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, serta kebutuhan lain yang memerlukan identitas resmi.
-
-
KTP Oranye untuk WNA
-
Diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
-
Memiliki desain gradasi oranye sebagai pembeda dengan KTP WNI.
-
Fungsinya sama dengan KTP WNI, yakni sebagai identitas resmi dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia.
-
Ketiga kartu identitas tersebut menjadi bagian penting dalam sistem administrasi kependudukan nasional. Warna yang berbeda menegaskan status dan hak masing-masing pemegang kartu, baik WNI maupun WNA, termasuk perlindungan identitas anak. (ihd)