Kemenag Gencarkan Kurikulum Anti-KDRT, Integritas Pejabat Jadi Sorotan

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta, SeMSITV.COM – Kementerian Agama (Kemenag) tengah gencar mendorong penerapan kurikulum berbasis cinta kasih dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di lingkungan pendidikan Islam. Program ini diharapkan mampu menanamkan nilai toleransi, kasih sayang, serta kesadaran akan pentingnya membangun keluarga yang harmonis dan saling menghargai.

Namun, langkah positif tersebut kini mendapat sorotan publik seiring mencuatnya dugaan kasus KDRT yang menyeret nama MAI, dosen UIN Raden Intan Lampung sekaligus pejabat di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Situasi ini menimbulkan kontras antara semangat Kemenag dalam menggaungkan “kurikulum cinta” dengan isu yang tengah ramai diperbincangkan.

Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamal, membenarkan bahwa MAI memang tercatat sebagai dosen di kampus tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa yang bersangkutan telah bertugas di BPJPH sejak sebelum dirinya menjabat sebagai rektor. Pernyataan itu disampaikan untuk memperjelas status kepegawaian sekaligus menegaskan posisi institusi kampus.

Sementara itu, aktivis perempuan Widiawati menilai kasus ini menjadi ujian nyata bagi Kemenag. Ia menekankan bahwa kurikulum cinta yang digaungkan tidak boleh berhenti pada tataran konsep atau wacana, melainkan harus benar-benar diwujudkan dalam praktik pendidikan, keteladanan pejabat publik, serta kehidupan sosial masyarakat.

Publik juga menyoroti posisi BPJPH yang kini berstatus sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) di bawah Presiden, sehingga perhatian terhadap kasus ini semakin besar. Masyarakat berharap agar Kemenag dan lembaga terkait memperkuat pengawasan, menjaga integritas para pendidik dan pejabat, serta memastikan nilai-nilai kurikulum cinta benar-benar dijalankan secara konsisten.(*)

Berita Terkait

FGD SMSI di Bali Ingatkan Risiko Regulatory Arbitrage dalam RUU PFII
Pengamat: Kunjungan PM India Jadi Momentum Hidupkan Kembali Kejayaan Peradaban Nusantara
LBH Peradi Profesional Nilai Penahanan Tersangka Kasus Portable Gas Perlu Diuji Lewat Praperadilan
Dr. Budi Suryanto Gaungkan “Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan”, Solusi Akhiri Sengketa Agraria dan Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Penggeledahan Penyidik Polri Disikapi Kejagung dengan Komitmen Hormati Proses Hukum
Rekor MURI untuk PERADI Profesional, Sinergi 108 Perguruan Tinggi Keagamaan Perkuat Pendidikan Hukum Nasional
Sido Muncul Gandeng Nicholas Saputra sebagai Brand Ambassador, Di Tengah Penurunan Kinerja Kuartal I 2026
Pekan Diplomasi Prabowo Tuai Apresiasi, Yuddy Chrisnandi: Indonesia Kini Jadi Jangkar Geopolitik Kawasan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:38 WIB

FGD SMSI di Bali Ingatkan Risiko Regulatory Arbitrage dalam RUU PFII

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:15 WIB

Pengamat: Kunjungan PM India Jadi Momentum Hidupkan Kembali Kejayaan Peradaban Nusantara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:32 WIB

LBH Peradi Profesional Nilai Penahanan Tersangka Kasus Portable Gas Perlu Diuji Lewat Praperadilan

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:11 WIB

Dr. Budi Suryanto Gaungkan “Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan”, Solusi Akhiri Sengketa Agraria dan Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:19 WIB

Penggeledahan Penyidik Polri Disikapi Kejagung dengan Komitmen Hormati Proses Hukum

Berita Terbaru