Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim didampingi kuasa hukum Hotman Paris menyapa wartawan saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Antara)

Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim didampingi kuasa hukum Hotman Paris menyapa wartawan saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Antara)

JOGJAOKE.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, penyidik menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Menurut Nurcahyo, Nadiem pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google untuk program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu proses pengadaan belum dimulai. Atas perannya, Nadiem disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Dengan penetapan ini, total tersangka kasus Chromebook menjadi lima orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024; Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi; Sri Wahyuningsih, Direktur SD Direktorat PAUD Dikdasmen 2020–2021; serta Mulyatsyah, Direktur SMP Direktorat PAUD Dikdasmen 2020–2021.

Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Penyidik menduga perencanaan dan pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara. (ihd)

Berita Terkait

Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa
Kemenag DIY Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Beribadah dan Kerukunan Umat Beragama
Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas
Terbongkar di Sorosutan, Dugaan Kekerasan dalam Daycare Seret Belasan Tersangka
‎Muhammadiyah Tegaskan Jati Diri, Bantah Labelisasi dan Polemik KHGT
Mangkir Diperiksa, Nama Suryo Disorot KPK Usut Suap Bea
Ledakan Biofilter Teras Malioboro Lukai Tiga Orang, Polisi Ungkap Penyebabnya
Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:17 WIB

Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:58 WIB

Kemenag DIY Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Beribadah dan Kerukunan Umat Beragama

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:33 WIB

Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas

Minggu, 26 April 2026 - 17:42 WIB

Terbongkar di Sorosutan, Dugaan Kekerasan dalam Daycare Seret Belasan Tersangka

Senin, 6 April 2026 - 08:51 WIB

‎Muhammadiyah Tegaskan Jati Diri, Bantah Labelisasi dan Polemik KHGT

Berita Terbaru