JOGJAOKE.COM, Kota Serang – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2020–2024.
Penggeledahan dilakukan Kamis, 16 April 2026, di kantor PT ABM yang berlokasi di Ruko Sukses 2.28, Jalan Kyai H. Abdul Latif No. 11, Kota Serang, Banten.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Pada hari ini tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan tersebut tahun 2020 sampai dengan 2024,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.
“Penyidik mendapatkan sekitar 90 bundel dokumen penting serta satu unit CPU yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan dan akan dijadikan alat bukti,” ujarnya.
Jonathan mengungkapkan, dugaan korupsi bermula dari pengelolaan keuangan perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, PT ABM diduga tidak mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 serta standar operasional prosedur yang ada, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kita masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegasnya.
(Yuyi Rohmatunisa)






