Kasus Cabul dan Persetubuhan Anak Terbongkar di Waringinkurung, 5 Korban

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Serang – Polda Banten melalui Subdit PPA Ditreskrimum menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Berdasarkan Laporan Polisi pada bulan April 2026 serta informasi dari masyarakat, peristiwa ini bermula pada Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku berinisial MY yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di kampung setempat, dengan modus menawarkan pembersihan diri kepada para korban,” jelas Kabidhumas Polda Banten pada Senin (06/04).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai beraksi sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila. Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat 5 korban di bawah umur, terdiri dari 3 korban persetubuhan dan 2 korban perbuatan cabul,” lanjut Kabidhumas Polda Banten.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban dengan didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialaminya pada 3 April 2026.

Adapun barang bukti yang di sita
• 1 Lembar FC Kartu Keluarga
• 1 Lembar Akta Kelahiran
• 1 Lembar Kwitansi Visum et Repertum
• Kain
• Minyak Urut
• Ember
• Gayung

Kombes Pol Maruli menyampaikan pasal yang di kenakan kepada tersangka. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHPidana dan atau Pasal 414 KUHPidana dan atau Pasal 415 KUHPidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya.

Polda Banten mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak melalui layanan Call Center 110. (Bidhumas).

Berita Terkait

Kesbangpol Pandeglang Gelar Seleksi Paskibraka 2026, DPRD Soroti Keterbukaan
H. Ade Mahrus, MTQ Lahirkan Qori Daerah
Momentum Idul Fitri, IGRA Pandeglang Perkuat Kebersamaan Lewat Rakerda II
Banten Tunjukkan Kinerja Positif, Pemprov dan Bank Banten Sabet Penghargaan Nasional
Kejar Target Pendapatan, Pemprov Banten Kerahkan 960 Pegawai Bapenda Datangi Wajib Pajak
60 Personel Diterjunkan, Polda Banten Intensifkan Razia Narkoba di Wilayah Serang Kota
SMAN 6 Pandeglang Ingatkan Wali Murid Persiapkan Administrasi Pra-SPMB 2026
Kasus Dugaan Penggunaan Lahan Tanpa Izin di Lebak, PT Gilang Hidro Lestari Belum Beri Klarifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:43 WIB

Kesbangpol Pandeglang Gelar Seleksi Paskibraka 2026, DPRD Soroti Keterbukaan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:20 WIB

H. Ade Mahrus, MTQ Lahirkan Qori Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 19:11 WIB

Momentum Idul Fitri, IGRA Pandeglang Perkuat Kebersamaan Lewat Rakerda II

Sabtu, 18 April 2026 - 11:45 WIB

Banten Tunjukkan Kinerja Positif, Pemprov dan Bank Banten Sabet Penghargaan Nasional

Sabtu, 18 April 2026 - 09:27 WIB

Kejar Target Pendapatan, Pemprov Banten Kerahkan 960 Pegawai Bapenda Datangi Wajib Pajak

Berita Terbaru

Banten

H. Ade Mahrus, MTQ Lahirkan Qori Daerah

Sabtu, 18 Apr 2026 - 22:20 WIB