Efisiensi Belanja Daerah Dialihkan untuk Program Prioritas Pendidikan, Kesehatan, dan MBG

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan pengalihan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) merupakan upaya mewujudkan realisasi program yang efisien. Pasalnya, hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan masih ada sejumlah daerah yang kurang optimal dalam mengelola program dan anggarannya.

“Nah [realisasi anggaran yang tidak efisien] ini dikurangi. Kita mengambil contoh yang bagus, banyak daerah yang bagus,” ujar Mendagri di hadapan awak media usai mengikuti rapat bersama jajaran Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ia mencontohkan Bupati Lahat Bursah Zarnubi, sebagai figur kepala daerah yang berhasil menerapkan efisiensi. Bursah diketahui memangkas sejumlah pos anggaran, seperti perjalanan dinas, kegiatan rapat, biaya perawatan yang tinggi, hingga konsumsi makan-minum. Dana hasil penghematan tersebut kemudian dialihkan untuk membangun bendungan irigasi yang mampu mengairi sekitar delapan ribu hektare sawah petani.

Lebih jauh Mendagri menjelaskan bahwa prinsip efisiensi terbukti dapat diterapkan oleh pemerintah daerah (Pemda). Karena itu, pemerintah mengalihkan anggaran TKD untuk program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat. Program tersebut antara lain jaring pengaman sosial, pendidikan, Makan Bergizi Gratis (MBG), sekolah, kesehatan, serta program lain yang mengakomodasi kepentingan rakyat.

“Nah, tapi kami juga melakukan exercise. Kita tahu bahwa daerah-daerah ini kan bermacam-macam. Ada daerah yang PAD-nya kuat seperti Jakarta, Bandung. Tapi ada juga daerah yang PAD-nya cuma 5 persen [dibandingkan dana transfer pusat],” katanya.

Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan kajian dan evaluasi terkait kapasitas fiskal daerah. Untuk daerah dengan kapasitas fiskal lemah, Kemendagri telah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar pengalihan anggaran tidak dilakukan dalam porsi besar. Sebaliknya, daerah dengan kapasitas fiskal kuat dinilai lebih siap sehingga penyesuaian bisa dilakukan.

“Nah kita memiliki exercise dari seluruh kabupaten/kota, saya membuat tim dipimpin Sekjen, memetakan minimal berapa belanja pegawai, belanja operasional, pemeliharaan perawatan minimal, ditambah standar pelayanan minimal untuk infrastruktur, kesehatan,” imbuhnya.

Selain itu, Mendagri berpesan khusus kepada Pemda agar mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat ketika menyusun program, termasuk upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Daerah diminta melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan melibatkan peran aktif masyarakat.

Apabila kebijakan yang disusun cenderung mendapat penolakan, Mendagri meminta agar Pemda mengurungkannya. Sebaliknya, jika kebijakan tersebut memperoleh respons positif dari publik, Pemda diminta melaksanakannya secara maksimal.

“Nah, ke depan saya minta teman-teman kepala daerah, saya sudah zoom meeting langsung, pertimbangkan dua hal. Sosialisasi dengan elemen masyarakat. Kalau masyarakat setuju, mayoritas, terapkan. Kalau mayoritas tidak setuju, jangan dipaksakan. Sambil lihat juga kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya.(Nad)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Sepakati Penyesuaian Batas Wilayah, Revisi Permendagri Segera Difinalisasi
49 Pejabat Dilantik, Mendagri Perkuat Tim Dukung Tugas Strategis Nasional
ALTI Targetkan Kepengurusan di 38 Provinsi dan Tampil di PON 2028
Dr. Diding Wahyudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum PSTI Jakarta Barat 2026–2030
JarNas Rekomendasikan Revisi UU TPPO dan Digitalisasi Penegakan Hukum pada 2026
HPN sebagai Rumah Bersama: Kritik atas Pengelolaan dan Representasi di Banten 2026
HPN 2026 Banten Tinggalkan Jejak Positif bagi Penguatan Pers Nasional
Peradilan sebagai Instrumen Ekonomi: Tinjauan Economic Analysis of Law atas Laporan MA RI 2025

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:37 WIB

Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Sepakati Penyesuaian Batas Wilayah, Revisi Permendagri Segera Difinalisasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:33 WIB

49 Pejabat Dilantik, Mendagri Perkuat Tim Dukung Tugas Strategis Nasional

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:13 WIB

ALTI Targetkan Kepengurusan di 38 Provinsi dan Tampil di PON 2028

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:01 WIB

Dr. Diding Wahyudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum PSTI Jakarta Barat 2026–2030

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:29 WIB

JarNas Rekomendasikan Revisi UU TPPO dan Digitalisasi Penegakan Hukum pada 2026

Berita Terbaru

Jogja

‎HUT 18 Gerindra, Kader Teguhkan Amanat Prof Suhardi

Kamis, 12 Feb 2026 - 23:09 WIB

Banten

Kamis, 12 Feb 2026 - 22:56 WIB