Dua Pengedar Diciduk, Polresta Yogyakarta Bongkar Peredaran 81 Ribu Butir Obat Keras

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap peredaran 81.000 butir obat keras berlogo huruf “Y” dan mengamankan dua tersangka berinisial IRW dan GSP. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/6/2026).

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sebanyak 81.000 butir obat keras berlogo huruf ‘Y’,” ujar IPDA Maruf Agung Kurniawan, S.E., selaku Kaur Binopsnal Satresnarkoba Polresta Yogyakarta.

Maruf menjelaskan, petugas menangkap IRW, seorang pengemudi ojek online asal Magelang, di kawasan Janti, Kota Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan, IRW mengaku memperoleh obat keras tersebut dari GSP yang juga berasal dari Magelang.

Selain mengedarkan obat keras, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,1 gram, alat hisap sabu, serta 160 butir obat keras yang menunjukkan IRW turut mengonsumsi narkotika.

“IRW memperoleh obat keras dari GSP dengan harga sekitar Rp750.000 per 1.000 butir dan rencananya dijual kembali sekitar Rp1.250.000 per 1.000 butir,” ujar Maruf.

Dari tangan GSP, petugas menyita 81 bungkus plastik transparan yang masing-masing berisi 1.000 butir obat keras, dua karung bekas pembungkus paket, delapan toples kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp160.000 yang diduga hasil transaksi.

Maruf mengatakan sasaran peredaran obat keras tersebut didominasi kalangan usia 20 hingga 30 tahun. Jaringan peredarannya tidak hanya berada di Daerah Istimewa Yogyakarta, tetapi juga telah menjangkau sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan, baik kepada jaringan di bawah maupun pemasok di atasnya, karena masih ada pihak lain yang terlibat,” ujar Maruf.

Berdasarkan keterangan para tersangka, aktivitas peredaran obat keras tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dengan sistem transaksi, salah satunya melalui cash on delivery (COD) di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan pidana lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya di lingkungan sekitar. (Aga)

Berita Terkait

‎Romo Acun Ajak Warga Yogyakarta Jaga Persatuan Tolak Provokasi Demi Kedamaian
Kodim Wonosobo Gelar Nobar Piala Dunia, Pererat Silaturahmi Bersama Warga
Masjid Agung Gamping Rutin Bagikan Ratusan Porsi Makan Gratis Berkah Jumat
‎Kampung Mati Nglepen Simpan Luka Gempa, Warga Bangkit Menatap Masa Depan
Rayakan HUT Kelima, Bank Sampah Menur’45 Pererat Kebersamaan Lewat Wisata Kebumen
‎UNS Tanamkan Cinta Wayang Lewat Workshop Mahabharata untuk Anak Condongcatur
Deni Asy’ari Pimpin Fokal IMM DIY, Siap Konsolidasikan Alumni Berkemajuan Nasional
Abidin Fikri Ajak Kader IMM Berani Isi Jabatan Publik Bermartabat Nasional

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:24 WIB

Dua Pengedar Diciduk, Polresta Yogyakarta Bongkar Peredaran 81 Ribu Butir Obat Keras

Senin, 29 Juni 2026 - 15:20 WIB

‎Romo Acun Ajak Warga Yogyakarta Jaga Persatuan Tolak Provokasi Demi Kedamaian

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:00 WIB

Masjid Agung Gamping Rutin Bagikan Ratusan Porsi Makan Gratis Berkah Jumat

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:42 WIB

‎Kampung Mati Nglepen Simpan Luka Gempa, Warga Bangkit Menatap Masa Depan

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:18 WIB

Rayakan HUT Kelima, Bank Sampah Menur’45 Pererat Kebersamaan Lewat Wisata Kebumen

Berita Terbaru