Dua Pengedar Diciduk, Polresta Yogyakarta Bongkar Peredaran 81 Ribu Butir Obat Keras

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap peredaran 81.000 butir obat keras berlogo huruf “Y” dan mengamankan dua tersangka berinisial IRW dan GSP. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/6/2026).

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sebanyak 81.000 butir obat keras berlogo huruf ‘Y’,” ujar IPDA Maruf Agung Kurniawan, S.E., selaku Kaur Binopsnal Satresnarkoba Polresta Yogyakarta.

Maruf menjelaskan, petugas menangkap IRW, seorang pengemudi ojek online asal Magelang, di kawasan Janti, Kota Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan, IRW mengaku memperoleh obat keras tersebut dari GSP yang juga berasal dari Magelang.

Selain mengedarkan obat keras, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,1 gram, alat hisap sabu, serta 160 butir obat keras yang menunjukkan IRW turut mengonsumsi narkotika.

“IRW memperoleh obat keras dari GSP dengan harga sekitar Rp750.000 per 1.000 butir dan rencananya dijual kembali sekitar Rp1.250.000 per 1.000 butir,” ujar Maruf.

Dari tangan GSP, petugas menyita 81 bungkus plastik transparan yang masing-masing berisi 1.000 butir obat keras, dua karung bekas pembungkus paket, delapan toples kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp160.000 yang diduga hasil transaksi.

Maruf mengatakan sasaran peredaran obat keras tersebut didominasi kalangan usia 20 hingga 30 tahun. Jaringan peredarannya tidak hanya berada di Daerah Istimewa Yogyakarta, tetapi juga telah menjangkau sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan, baik kepada jaringan di bawah maupun pemasok di atasnya, karena masih ada pihak lain yang terlibat,” ujar Maruf.

Berdasarkan keterangan para tersangka, aktivitas peredaran obat keras tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dengan sistem transaksi, salah satunya melalui cash on delivery (COD) di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan pidana lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya di lingkungan sekitar. (Aga)

Berita Terkait

‎Pemda Pastikan JLFR Tetap Meluncur, Pesepeda Bebas Melintas Malioboro
‎Bedah Film UWM Bongkar Tantangan Implementasi UU Pekerja Rumah Tangga
Ruwatan Ageng Bantul Doakan Keselamatan Bangsa dan Keseimbangan Alam
Takmir NHK Borong Sawi, Petani dan Jamaah Bahagia
‎Polda DIY dan Jogja Menyapa Bergerak Bantu Warga
Ahli Waris Klaim Tanah Masuk SHGB UMK, Minta Kejelasan Bukti
Komunitas Jogja Menyapa Ajak Warga Cerdas Tangkal Hoaks Bermedia Sosial
KKMP Demangan Sabet Juara Koperasi Berprestasi, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:48 WIB

‎Pemda Pastikan JLFR Tetap Meluncur, Pesepeda Bebas Melintas Malioboro

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:45 WIB

‎Bedah Film UWM Bongkar Tantangan Implementasi UU Pekerja Rumah Tangga

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:39 WIB

Ruwatan Ageng Bantul Doakan Keselamatan Bangsa dan Keseimbangan Alam

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:14 WIB

Takmir NHK Borong Sawi, Petani dan Jamaah Bahagia

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:39 WIB

‎Polda DIY dan Jogja Menyapa Bergerak Bantu Warga

Berita Terbaru