JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Upaya efisiensi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta tahun 2026 menjadi sorotan utama dalam pembahasan antara Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bagian Administrasi Pembangunan (Adminbang) Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta.
Komisi C menegaskan bahwa efisiensi anggaran harus diimbangi dengan pengawasan ketat agar tidak menurunkan kualitas pelaksanaan program pembangunan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Seno Baskoro, menyampaikan, total efisiensi yang disepakati bersama pemerintah daerah mencapai sekitar Rp 200 miliar. Pemangkasan dilakukan di sejumlah pos, termasuk honorarium petugas lapangan dan pengawas proyek.
“Efisiensi ini merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif. Kami memahami kebutuhan efisiensi, tetapi tetap menekankan pentingnya pengawasan agar hasil pembangunan tidak menurun,” ujarnya.
Bambang menilai, tantangan utama saat ini adalah keterbatasan personel Komisi C dalam memantau seluruh proyek fisik yang dibiayai APBD. Ia menekankan perlunya dukungan tenaga pengawas yang kuat, terutama untuk mencegah potensi pelanggaran atau kelalaian di lapangan.
“Kami butuh pengawas yang tidak hanya hadir secara administratif, tetapi juga aktif mengawasi pelaksanaan proyek hingga tuntas,” kata Bambang.
Dalam sejumlah kunjungan lapangan, Komisi C menemukan adanya penyimpangan dari target maupun deviasi mutu pekerjaan. Karena itu, Bambang menilai peran Adminbang menjadi krusial.
Unit ini memiliki kewenangan menghentikan kegiatan pembangunan yang tidak sesuai ketentuan, baik dalam tahap pemilihan penyedia maupun pelaksanaan teknis.
“Masih banyak proyek yang belum mencapai target sesuai rencana awal. Adminbang perlu bertindak cepat dan tegas untuk memastikan kualitas dan ketepatan waktu pekerjaan,” ujarnya.
Selain efisiensi, rapat juga membahas penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menggantikan Perpres 16 Tahun 2018. Aturan baru ini menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam pemilihan penyedia jasa.
Bambang mengingatkan agar proses pemilihan penyedia tidak semata didasarkan pada tawaran harga terendah. “Harga rendah memang penting, tetapi pengalaman dan kapasitas penyedia harus menjadi pertimbangan utama agar hasil pembangunan tetap berkualitas,” katanya.
Dengan langkah efisiensi yang cukup besar, DPRD berharap Pemkot Yogyakarta dapat menjaga keseimbangan antara penghematan anggaran dan mutu hasil pembangunan.
“Efisiensi jangan sampai mengurangi efektivitas. Yang paling penting, masyarakat tetap merasakan manfaat nyata dari APBD,” ujar Bambang menegaskan. (ihd)






