JENDELANUSANTARA.COM, Yogyakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Pemerintah Daerah tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam menghadapi berbagai potensi bencana di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh, mengatakan perda yang saat ini berlaku telah berusia hampir satu dekade. Kondisi tersebut menuntut adanya pembaruan substansi agar sesuai dengan dinamika ancaman dan perkembangan teknologi.
“Perlu landasan hukum yang lebih mutakhir, sejalan dengan tantangan zaman, termasuk pandemi, perubahan iklim, dan pemanfaatan teknologi dalam mitigasi serta tanggap bencana,” ujar Hifni dalam kegiatan Bincang Parlemen di Yogyakarta.
Menurut Hifni, penanganan bencana di DIY selama ini relatif baik karena didukung semangat gotong royong masyarakat.
Namun, ia menilai koordinasi lintas sektor perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, terutama dalam pengelolaan early warning system (EWS) dan sarana pendukung kebencanaan lainnya.
Raperda tersebut juga menitikberatkan pada peningkatan kapasitas relawan dan masyarakat melalui pelatihan serta simulasi kebencanaan yang rutin.
Penguatan program Kelurahan Tangguh Bencana (Kaltana) menjadi bagian penting dalam rancangan aturan tersebut.
“Kaltana sudah terbentuk di hampir seluruh kelurahan, tinggal bagaimana menghidupkannya kembali lewat kegiatan berkelanjutan serta dukungan peralatan yang memadai,” ujarnya.
Selain itu, penggunaan teknologi akan mendapat porsi besar dalam perda baru ini, meliputi sistem peringatan dini, pemetaan wilayah rawan bencana, serta integrasi data antarlembaga.
DPRD menargetkan pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana rampung dan masuk tahap Panitia Khusus (Pansus) pada awal 2026.
Kehadiran perda ini diharapkan memperkuat ketangguhan Yogyakarta dalam menghadapi risiko bencana, sekaligus menjadikan sistem penanganannya lebih adaptif terhadap perubahan zaman. (ihd)






