DPRD DIY Susun Aturan Baru Bencana, Fokus Teknologi dan Kesiapsiagaan Warga

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh (Joke)

Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh (Joke)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Pemerintah Daerah tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam menghadapi berbagai potensi bencana di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh, mengatakan perda yang saat ini berlaku telah berusia hampir satu dekade. Kondisi tersebut menuntut adanya pembaruan substansi agar sesuai dengan dinamika ancaman dan perkembangan teknologi.

“Perlu landasan hukum yang lebih mutakhir, sejalan dengan tantangan zaman, termasuk pandemi, perubahan iklim, dan pemanfaatan teknologi dalam mitigasi serta tanggap bencana,” ujar Hifni dalam kegiatan Bincang Parlemen di Yogyakarta.

Menurut Hifni, penanganan bencana di DIY selama ini relatif baik karena didukung semangat gotong royong masyarakat.

Namun, ia menilai koordinasi lintas sektor perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, terutama dalam pengelolaan early warning system (EWS) dan sarana pendukung kebencanaan lainnya.

Raperda tersebut juga menitikberatkan pada peningkatan kapasitas relawan dan masyarakat melalui pelatihan serta simulasi kebencanaan yang rutin.

Penguatan program Kelurahan Tangguh Bencana (Kaltana) menjadi bagian penting dalam rancangan aturan tersebut.

“Kaltana sudah terbentuk di hampir seluruh kelurahan, tinggal bagaimana menghidupkannya kembali lewat kegiatan berkelanjutan serta dukungan peralatan yang memadai,” ujarnya.

Selain itu, penggunaan teknologi akan mendapat porsi besar dalam perda baru ini, meliputi sistem peringatan dini, pemetaan wilayah rawan bencana, serta integrasi data antarlembaga.

DPRD menargetkan pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana rampung dan masuk tahap Panitia Khusus (Pansus) pada awal 2026.

Kehadiran perda ini diharapkan memperkuat ketangguhan Yogyakarta dalam menghadapi risiko bencana, sekaligus menjadikan sistem penanganannya lebih adaptif terhadap perubahan zaman. (ihd)

Berita Terkait

Sri Sultan: Pers Diuji Keteguhan Etika di Era Pasca-Kebenaran
Pemda DIY Perluas Akses Sertifikasi Halal untuk Dongkrak Daya Saing UMKM
Eko Suwanto Usul Anggaran Stunting di Jogja Naik, Tiap Kalurahan Rp120 Juta
Peringatan Hari Desa Nasional 2026, Sri Sultan Tekankan Integritas dan Pelayanan Kalurahan
UMP DIY 2026 Ditargetkan Jadi Titik Temu Buruh dan Pengusaha
Pangan, UMKM, dan Pariwisata Diproyeksikan Jadi Motor Ekonomi DIY 2026
Wagub DIY Minta OPD Hapus Ego Sektoral, Pelaporan Kinerja Harus Cerminkan Capaian Nyata
Lonjakan Wisata Liburan Nataru, Kunjungan ke DIY Tembus 2,27 Juta Orang

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:47 WIB

Sri Sultan: Pers Diuji Keteguhan Etika di Era Pasca-Kebenaran

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:15 WIB

Pemda DIY Perluas Akses Sertifikasi Halal untuk Dongkrak Daya Saing UMKM

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:37 WIB

Eko Suwanto Usul Anggaran Stunting di Jogja Naik, Tiap Kalurahan Rp120 Juta

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:55 WIB

Peringatan Hari Desa Nasional 2026, Sri Sultan Tekankan Integritas dan Pelayanan Kalurahan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:07 WIB

UMP DIY 2026 Ditargetkan Jadi Titik Temu Buruh dan Pengusaha

Berita Terbaru