DPRD DIY Susun Aturan Baru Bencana, Fokus Teknologi dan Kesiapsiagaan Warga

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh (Joke)

Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh (Joke)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Pemerintah Daerah tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam menghadapi berbagai potensi bencana di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh, mengatakan perda yang saat ini berlaku telah berusia hampir satu dekade. Kondisi tersebut menuntut adanya pembaruan substansi agar sesuai dengan dinamika ancaman dan perkembangan teknologi.

“Perlu landasan hukum yang lebih mutakhir, sejalan dengan tantangan zaman, termasuk pandemi, perubahan iklim, dan pemanfaatan teknologi dalam mitigasi serta tanggap bencana,” ujar Hifni dalam kegiatan Bincang Parlemen di Yogyakarta.

Menurut Hifni, penanganan bencana di DIY selama ini relatif baik karena didukung semangat gotong royong masyarakat.

Namun, ia menilai koordinasi lintas sektor perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, terutama dalam pengelolaan early warning system (EWS) dan sarana pendukung kebencanaan lainnya.

Raperda tersebut juga menitikberatkan pada peningkatan kapasitas relawan dan masyarakat melalui pelatihan serta simulasi kebencanaan yang rutin.

Penguatan program Kelurahan Tangguh Bencana (Kaltana) menjadi bagian penting dalam rancangan aturan tersebut.

“Kaltana sudah terbentuk di hampir seluruh kelurahan, tinggal bagaimana menghidupkannya kembali lewat kegiatan berkelanjutan serta dukungan peralatan yang memadai,” ujarnya.

Selain itu, penggunaan teknologi akan mendapat porsi besar dalam perda baru ini, meliputi sistem peringatan dini, pemetaan wilayah rawan bencana, serta integrasi data antarlembaga.

DPRD menargetkan pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana rampung dan masuk tahap Panitia Khusus (Pansus) pada awal 2026.

Kehadiran perda ini diharapkan memperkuat ketangguhan Yogyakarta dalam menghadapi risiko bencana, sekaligus menjadikan sistem penanganannya lebih adaptif terhadap perubahan zaman. (ihd)

Berita Terkait

WFH ASN DIY Berlaku Setiap Jumat, Layanan Publik Dijaga Tetap Optimal
Pemda DIY Kaji Skema WFH ASN, Belum Diberlakukan dalam Waktu Dekat
ASN DIY Diminta Langsung Ngantor dan Tancap Gas Usai Lebaran, WFA Maksimal 25 Persen
Anggaran Terbatas, Pemda DIY Prioritaskan Tambal Jalan Provinsi Jelang Mudik Lebaran
Dana Desa DIY Anjlok 74 Persen, Pemda Kucurkan BKK Rp132,5 Miliar untuk Kalurahan
Harga Sembako di Gunungkidul Naik Bertahap, TPID DIY Pastikan Stok Aman
Pemda DIY Perkuat Sinergi dengan Komisi V DPR RI, Dorong Infrastruktur Berdampak Nyata
Manunggal Raharja Disiapkan Jadi Pusat Integrasi Data Kemiskinan DIY, Target Tuntas 2026

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 21:42 WIB

WFH ASN DIY Berlaku Setiap Jumat, Layanan Publik Dijaga Tetap Optimal

Rabu, 1 April 2026 - 19:22 WIB

Pemda DIY Kaji Skema WFH ASN, Belum Diberlakukan dalam Waktu Dekat

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:20 WIB

ASN DIY Diminta Langsung Ngantor dan Tancap Gas Usai Lebaran, WFA Maksimal 25 Persen

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:08 WIB

Anggaran Terbatas, Pemda DIY Prioritaskan Tambal Jalan Provinsi Jelang Mudik Lebaran

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:56 WIB

Dana Desa DIY Anjlok 74 Persen, Pemda Kucurkan BKK Rp132,5 Miliar untuk Kalurahan

Berita Terbaru