JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong Pemerintah Daerah DIY untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil. Langkah ini dinilai penting agar regulasi tetap relevan dengan arah kebijakan nasional dan perkembangan ekonomi terkini.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) BA 29, Ispriyatun Katir Triatmojo, mengatakan revisi diperlukan untuk memperkuat landasan hukum serta memperjelas mekanisme pembinaan sektor industri kreatif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Pansus memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemda DIY untuk memperkuat pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2017, mulai dari pembagian kewenangan hingga pembentukan lembaga penjamin pembiayaan,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Jumat (17/10/2025).
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD meminta agar pemerintah daerah mempertegas pembagian peran antarlevel pemerintahan, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih efektif antarorganisasi perangkat daerah (OPD) guna memastikan kebijakan pemberdayaan industri kreatif dan UMKM berjalan terpadu dan berkelanjutan.
Upaya revisi diharapkan dapat memperkuat ekosistem pelaku ekonomi kreatif di DIY, yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah sekaligus sumber inovasi baru di berbagai sektor. (ihd)






