Dokumen Retensi Dimusnahkan, Imigrasi Jakarta Pusat Jaga Keamanan Data dan Efisiensi

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian untuk kurun waktu 2019 hingga 2022 dengan jumlah sebanyak 40.799 berkas, (27/08)

Acara diawali dengan sambutan oleh Bapak Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, yang menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan arsip fisik ini merupakan salah satu bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap kegiatan ini menjadi momentum bagi kita semua untuk semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan arsip, tidak hanya sebagai dokumen statis, tetapi juga sebagai sumber informasi yang bernilai strategis, sebelum akhirnya dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku”, ujar Ronald

Sambutan juga disampaikan oleh Ibu Yeni Puspita Hati, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Beliau menyampaikan bahwa upaya pemusnahan arsip sangat penting dilakukan dalam upaya mengurangi penumpukan dan mengamankan arsip sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pemusnahan arsip dilakukan terhadap dokumen yang telah melewati masa retensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak lagi memiliki nilai guna administratif maupun hukum. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah penumpukan arsip, menjaga keamanan data, serta mengoptimalkan ruang penyimpanan.

Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan metode dicacah.(*)

Berita Terkait

Ketua Umum DPP GMNI, Mengajak Seluruh Elemen Bangsa untuk Jaga Indonesia
Dasco Berkomitmen Selesaikan RUU Perampasan Aset, Siap Mundur Bila Target Gagal
Garda Depan NKRI: SMSI Bentuk Pokja Jaga Desa dan Gandeng Kampus untuk Beri Masukan ke Presiden
Gabriel Lumbantoruan Hadapi Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar di PN Jakarta Utara
Formas dan Tim Nawacita Siap Bersinergi Kawal Progam Pemerintah
Pokja Newsrom Jaga Desa SMSI Jadi Manifestasi Kukuhkan NKRI
Dua Dekade Primaya Hospital, Perkuat Kebersamaan dan Layanan Kesehatan
MASDA Jabar Dorong Kolaborasi dengan Kejagung untuk Sosialisasi Hukum yang Humanis

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Ketua Umum DPP GMNI, Mengajak Seluruh Elemen Bangsa untuk Jaga Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Dasco Berkomitmen Selesaikan RUU Perampasan Aset, Siap Mundur Bila Target Gagal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Garda Depan NKRI: SMSI Bentuk Pokja Jaga Desa dan Gandeng Kampus untuk Beri Masukan ke Presiden

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Gabriel Lumbantoruan Hadapi Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar di PN Jakarta Utara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Formas dan Tim Nawacita Siap Bersinergi Kawal Progam Pemerintah

Berita Terbaru