Dokumen Retensi Dimusnahkan, Imigrasi Jakarta Pusat Jaga Keamanan Data dan Efisiensi

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian untuk kurun waktu 2019 hingga 2022 dengan jumlah sebanyak 40.799 berkas, (27/08)

Acara diawali dengan sambutan oleh Bapak Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, yang menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan arsip fisik ini merupakan salah satu bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap kegiatan ini menjadi momentum bagi kita semua untuk semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan arsip, tidak hanya sebagai dokumen statis, tetapi juga sebagai sumber informasi yang bernilai strategis, sebelum akhirnya dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku”, ujar Ronald

Sambutan juga disampaikan oleh Ibu Yeni Puspita Hati, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Beliau menyampaikan bahwa upaya pemusnahan arsip sangat penting dilakukan dalam upaya mengurangi penumpukan dan mengamankan arsip sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pemusnahan arsip dilakukan terhadap dokumen yang telah melewati masa retensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak lagi memiliki nilai guna administratif maupun hukum. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah penumpukan arsip, menjaga keamanan data, serta mengoptimalkan ruang penyimpanan.

Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan metode dicacah.(*)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Minta Bareskrim Tinjau Ulang Kasus Wakaf Masjid Melalui Gelar Perkara Khusus
Hukum sebagai Pilar Peradaban Bangsa Modern dan Demokratis
AHY Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia Spanyol Vs Prancis, Ratusan Driver Ojol Padati Lokasi
Pusat Studi Kepolisian, Mendukung Sumber Daya Manusia Polri yang Presisi
Jalin Kolaborasi Internasional, PTIK dan Dr. Nikita Kuklin Bahas Isu Keamanan Global
SIRD Seri ke-100 Jadi Momentum Penguatan Ekosistem Pengetahuan Sosial dan Keberlanjutan
Kawal RUU HPI, PERADI Profesional Dorong Kepastian Hukum Transaksi Global.
Mentrans Iftitah Ajak Optimalkan Komoditas Unggulan untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:44 WIB

Kuasa Hukum Minta Bareskrim Tinjau Ulang Kasus Wakaf Masjid Melalui Gelar Perkara Khusus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:52 WIB

Hukum sebagai Pilar Peradaban Bangsa Modern dan Demokratis

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:23 WIB

AHY Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia Spanyol Vs Prancis, Ratusan Driver Ojol Padati Lokasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:06 WIB

Pusat Studi Kepolisian, Mendukung Sumber Daya Manusia Polri yang Presisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:01 WIB

Jalin Kolaborasi Internasional, PTIK dan Dr. Nikita Kuklin Bahas Isu Keamanan Global

Berita Terbaru