JENDELANUSANTARA.COM, Klaten – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Klaten menjaring delapan penyandang masalah kesejahteraan sosial dalam operasi penertiban gelandangan, pengemis, dan orang terlantar (PGOT), Rabu (27/8/2025).
Operasi gabungan itu digelar untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, serta Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3). Kegiatan melibatkan 18 personel Satpol PP Damkar, unsur Polri, TNI, dan Dinas Sosial P3APPKB Klaten.
Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Damkar Klaten, Sulamto, menyebutkan razia menyasar sejumlah titik lampu lalu lintas di sekitar Kota Klaten, mulai dari Karangwuni di Kecamatan Ceper hingga Tegalmas, Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan.
“Kami mengamankan delapan PGOT, terdiri dari empat anak jalanan, satu pengamen disabilitas, dua pengamen perempuan, dan satu waria,” kata Sulamto, Jumat (29/8/2025).
Mereka diamankan dari sejumlah simpang jalan, antara lain dekat RSI Klaten, Masjid Al-Aqsa, Perempatan Bareng, serta Simpang Bendogantungan.
Setelah didata, delapan orang itu diserahkan ke Dinas Sosial dan Rumah Singgah untuk asesmen serta pembinaan lebih lanjut.
Menurut Sulamto, sebagian besar dari mereka merupakan “pemain lama” yang pernah terjaring dalam operasi serupa. Namun, banyak yang kembali ke jalan karena menganggap penghasilan dari mengamen—berkisar Rp150.000 hingga Rp400.000 per hari—lebih menjanjikan dibanding pekerjaan lain. (ihd)