Delapan PGOT di Klaten Terjaring Razia, dari Mengemis Dapat Rp400.000 per Hari

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Operasi Gabungan Satpol PP Damkar, TNI, Polri, dan Dinsos saat mengamankan delapan PGOT dalam operasi razia pada Rabu (27/8/202). (Joke)

Personel Operasi Gabungan Satpol PP Damkar, TNI, Polri, dan Dinsos saat mengamankan delapan PGOT dalam operasi razia pada Rabu (27/8/202). (Joke)

JENDELANUSANTARA.COM, Klaten – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Klaten menjaring delapan penyandang masalah kesejahteraan sosial dalam operasi penertiban gelandangan, pengemis, dan orang terlantar (PGOT), Rabu (27/8/2025).

Operasi gabungan itu digelar untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, serta Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3). Kegiatan melibatkan 18 personel Satpol PP Damkar, unsur Polri, TNI, dan Dinas Sosial P3APPKB Klaten.

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Damkar Klaten, Sulamto, menyebutkan razia menyasar sejumlah titik lampu lalu lintas di sekitar Kota Klaten, mulai dari Karangwuni di Kecamatan Ceper hingga Tegalmas, Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan.

“Kami mengamankan delapan PGOT, terdiri dari empat anak jalanan, satu pengamen disabilitas, dua pengamen perempuan, dan satu waria,” kata Sulamto, Jumat (29/8/2025).

Mereka diamankan dari sejumlah simpang jalan, antara lain dekat RSI Klaten, Masjid Al-Aqsa, Perempatan Bareng, serta Simpang Bendogantungan.

Setelah didata, delapan orang itu diserahkan ke Dinas Sosial dan Rumah Singgah untuk asesmen serta pembinaan lebih lanjut.

Menurut Sulamto, sebagian besar dari mereka merupakan “pemain lama” yang pernah terjaring dalam operasi serupa. Namun, banyak yang kembali ke jalan karena menganggap penghasilan dari mengamen—berkisar Rp150.000 hingga Rp400.000 per hari—lebih menjanjikan dibanding pekerjaan lain. (ihd)

Berita Terkait

Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia
Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa
Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara
Istana Kembalikan Kartu Identitas Liputan Wartawan CNN Indonesia
Keluarga Minta Presiden Pastikan Kematian Arya Daru Diusut Transparan
26 OBH di DIY Dilibatkan untuk Perluas Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
KPK Telusuri Penyimpangan Kuota Haji Khusus, Diduga Libatkan Ratusan Travel

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:41 WIB

Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:27 WIB

Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:47 WIB

Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara

Senin, 29 September 2025 - 18:57 WIB

Istana Kembalikan Kartu Identitas Liputan Wartawan CNN Indonesia

Berita Terbaru

Politik

Sinergi Hebat! Polres dan Pemkab Bantul Rayakan HUT TNI

Minggu, 5 Okt 2025 - 20:20 WIB