Kapolri Listyo Sigit menyatakan bahwa tindakan tegas akan dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang. “Bapak presiden memerintahkan saya dan Panglima TNI untuk menangani tindakan anarkis. TNI dan Polri diminta bertindak tegas sesuai UU yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).
Menurut Sigit, unjuk rasa belakangan ini telah mengarah pada tindak pidana, mulai dari pembakaran gedung dan fasilitas umum hingga penyerangan markas. Kondisi itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara. Namun, harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti aturan yang berlaku, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.
Sigit menambahkan, langkah tegas ini diharapkan dapat meredakan kegelisahan masyarakat. Polri dan TNI, lanjutnya, segera melakukan pemulihan situasi keamanan dengan dukungan tokoh nasional dan seluruh elemen bangsa. (ihd)