JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Daerah DIY menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial bagi 7.001 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari verifikasi ulang untuk memastikan bantuan benar-benar diterima warga yang membutuhkan.
Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih menjelaskan, keputusan tersebut berangkat dari arahan Kementerian Sosial dan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Temuan itu menunjukkan adanya keterhubungan antara data identitas penerima bantuan dan aktivitas transaksi mencurigakan.
“Ini kita hentikan sementara sambil memberi kesempatan masyarakat untuk menjelaskan. Benar nggak mereka ‘judol’, kan begitu,” kata Endang.
Penghentian mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) serta bantuan tambahan seperti Bantuan Langsung Sementara (BLTS) yang bernilai Rp300.000 per bulan. Verifikasi dilakukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening penerima.
Endang menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk keseluruhan anggota keluarga. “Misalkan PKH yang menerima itu istri, tapi yang judi suami atau anak, tetap terhenti. Karena PKH itu untuk keluarga,” ujarnya.
Meski langkah ini bersifat ketat, Pemda DIY tetap membuka ruang klarifikasi. Dinas Sosial kabupaten/kota diminta segera menginformasikan kebijakan tersebut kepada penerima. “Jika ada yang komplain, mereka bisa menjelaskan. Kalau tidak ada klarifikasi, maka dianggap temuan PPATK benar,” katanya.
Endang menekankan bahwa Bansos dimaksudkan sebagai jaring pengaman sosial, bukan untuk membiayai aktivitas yang melanggar hukum. “Masa kita pemerintah ini membantu untuk dia judi? Itu kan tidak benar,” ungkapnya.
Pemda DIY bersama berbagai pemangku kepentingan kini memperkuat sosialisasi dan pembaruan data agar Bansos lebih tepat sasaran. Endang berharap momentum ini dapat mendorong perubahan perilaku dan pola pikir masyarakat. “Bansos itu penting, tapi buat yang benar-benar perlu,” ujarnya. (ihd)






