JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk menduduki jabatan pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.
Langkah ini memunculkan perdebatan publik, terutama mengenai dampaknya terhadap karier dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) lokal.
Dosen Ekonomi Syariah Fakultas Studi Islam dan Peradaban (FSIP) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Zakiy, S.E.I., M.Sc., menilai kebijakan tersebut merupakan langkah rasional untuk memperkuat profesionalisme dan daya saing global BUMN.
“Ini bukan langkah tiba-tiba, tetapi hasil dari proses panjang untuk menjawab kebutuhan perubahan. Dunia usaha kini tak lagi bermain di lingkup lokal. BUMN bersaing bukan hanya dengan perusahaan nasional, tetapi juga dengan pemain global, sehingga standar profesionalisme harus meningkat,” ujar Zakiy dalam wawancara daring, Jumat (31/10/2025).
Menurut Zakiy, pembukaan akses bagi profesional asing merupakan respons terhadap sejumlah persoalan struktural di tubuh BUMN, seperti inefisiensi, rendahnya inovasi, dan beban kerugian di beberapa sektor. Kehadiran pimpinan asing diharapkan dapat mendorong transformasi manajemen serta menjadi sarana transfer knowledge bagi SDM nasional.
“Kolaborasi dengan talenta global bisa menjadi solusi untuk memperbaiki sistem manajemen dan meningkatkan daya saing. Tapi tentu, pengawasan dan regulasinya harus kuat,” kata Zakiy.
Perlu Mekanisme Kontrol
Zakiy menekankan bahwa kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan sistem pengawasan dan kontrol ketat agar tidak menimbulkan ketergantungan terhadap tenaga asing. “Kesempatan bagi profesional asing jangan sampai menghambat proses kaderisasi pemimpin nasional. Kolaborasi global penting, tapi kemandirian bangsa tetap harus menjadi tujuan utama,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen dan penunjukan pimpinan asing di BUMN. Menurutnya, publik berhak mengetahui alasan dan pertimbangan di balik setiap keputusan. “Yang paling penting adalah proses seleksi dan alasannya disampaikan secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah lebih percaya pada orang asing dibandingkan warganya sendiri,” tuturnya.
Tantangan bagi SDM Lokal
Terkait kekhawatiran berkurangnya ruang bagi talenta nasional, Zakiy berpendapat bahwa kebijakan ini justru menjadi pemicu peningkatan kualitas SDM dalam negeri. “Perubahan itu tidak menunggu kita siap. Justru kita yang harus menyiapkan diri agar bisa bersaing. Kadang masyarakat baru bergerak ketika dipaksa oleh keadaan. Jadi, kebijakan ini bisa menjadi momentum percepatan peningkatan kualitas SDM lokal,” ujarnya.
Kebijakan keterbukaan bagi pimpinan asing di BUMN menjadi langkah baru dalam reformasi korporasi negara. Di satu sisi, diharapkan dapat memperkuat daya saing global; di sisi lain, pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk menjaga keseimbangan antara profesionalisme internasional dan kemandirian nasional. (ihd)






