JOGJAOKE.COM, Sleman – Dari kursi empuk bupati dua periode, kini Sri Purnomo harus merasakan dinginnya jeruji besi. Kejaksaan Negeri Sleman resmi menahan mantan orang nomor satu di Sleman itu atas dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 senilai miliaran rupiah.
“Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama sepuluh jam,” ungkap Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, SH, Selasa malam (28/10/2025).
Bambang menegaskan, penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta untuk 20 hari ke depan.
“Dasar penahanan adalah alat bukti yang cukup dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindak pidana yang disangkakan kepada Sri Purnomo diancam hukuman lima tahun penjara atau lebih sesuai Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.
Tak berhenti di situ, Kejari Sleman memastikan akan membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. “Kami menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, artinya tersangka tidak berdiri sendiri.
Penyidik masih bekerja keras untuk menentukan tersangka lain,” ujar Bambang.
Ia menyebutkan, tim penyidik akan bersikap transparan dan profesional. “Besok akan kami buka semuanya dalam pertemuan resmi,” tambahnya.
Diketahui, Kabupaten Sleman menerima hibah Rp 68,5 miliar dari Kementerian Keuangan pada 2020 untuk mendukung sektor pariwisata di masa pandemi Covid-19.
Namun, penyalurannya diduga menyimpang dari ketentuan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10,95 miliar berdasarkan audit BPKP DIY.
Menanggapi kasus ini, Sri Purnomo menyerahkan proses hukum kepada kuasa hukumnya.
“Saya tidak sendiri dalam menerbitkan Perbup itu,” ujarnya singkat.
Kasus ini sontak mengguncang publik Sleman, mengingat Sri Purnomo dikenal sebagai sosok berpengaruh yang pernah memimpin daerah tersebut selama dua periode.
(waw)






