Bekuk Andri Arpriyadin, Polda DIY Bongkar Modus Baru Penipuan dan Pemerasan Video

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Sleman – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Andri Arpriyadin sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan transaksi elektronik.

‎Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SK.Tap/471/VII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 16 Juli 2025.

‎Kasus ini bermula dari laporan Zulhida Yuni, warga Sleman, yang merasa dirugikan hingga puluhan juta rupiah.

‎“Benar, laporan kami sudah naik ke tahap penetapan tersangka,” ungkap Zulhida kepada wartawan, Senin (27/10).

‎Ia mengaku tertipu setelah mentransfer uang kepada pelaku yang mengaku pemilik rekening BNI atas nama Andri Arpriyadin.

‎“Awalnya saya percaya karena pelaku berbicara sopan dan meyakinkan. Tapi setelah uang ditransfer, orangnya langsung hilang kontak,” tambahnya dengan nada kecewa.

‎Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Ardiansyah Rolindo Saputra, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

‎“Penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Andri Arpriyadin sebagai tersangka, dan saat ini sudah di tahan di Polda.

‎”Kami menemukan adanya unsur pelanggaran UU ITE Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27B ayat (2) tentang penipuan melalui media elektronik,” terang Ardiansyah.

‎Ardiansyah menjelaskan, pasal tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

‎“Pelanggaran pasal ini bisa dikenai pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, penyidik mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban serupa agar segera melapor ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY.

‎“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penipuan online. Jika ada korban lain dengan modus serupa, segera hubungi penyidik,” tegas Bripgol Rohmat Sidik Pamungkas.

‎Sementara itu, Zulhida berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama.

‎“Saya ingin ini jadi pelajaran agar lebih waspada dalam transaksi online,” ujarnya.

(waw)

Berita Terkait

Ridho Al-Hamdi Kritik Sistem Proporsional Terbuka dalam Pemilu Indonesia
Simpan Pinjam RW 45 Kayen Perkuat Ekonomi dan Guyub Warga ‎
Pekan Budaya Lodji Paris Bangkitkan Kreativitas Generasi Muda Yogyakarta
Wacana Penghapusan Jejak Digital di RUU HAM Picu Perdebatan
Vesakha Sananda 2026 Hadirkan Perayaan Waisak Bernuansa Sosial, Lingkungan dan Budaya
JT Fest Malioboro Siap Guncang Yogya, Hasto Bidik Festival Nasional
‎Yuswanto Bongkar Strategi Human Capital Hadapi Gempuran Disrupsi AI Global
Galeri Ecoprint Yogyakarta Dibuka, Produk Ramah Lingkungan Siap Mendunia

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:23 WIB

Ridho Al-Hamdi Kritik Sistem Proporsional Terbuka dalam Pemilu Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:57 WIB

Simpan Pinjam RW 45 Kayen Perkuat Ekonomi dan Guyub Warga ‎

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:43 WIB

Pekan Budaya Lodji Paris Bangkitkan Kreativitas Generasi Muda Yogyakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:19 WIB

Wacana Penghapusan Jejak Digital di RUU HAM Picu Perdebatan

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:06 WIB

Vesakha Sananda 2026 Hadirkan Perayaan Waisak Bernuansa Sosial, Lingkungan dan Budaya

Berita Terbaru